Tangerang, 22/9 – Kasus dugaan pengeroyokan kembali menyeret nama Bahar Smith. Kali ini, istrinya Bang Rida seorang anggota Banser—resmi melaporkan Bahar Smith ke Polres Metro Tangerang Kota.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2025. Pelapor atas nama Fitri Yulita, istri korban, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan, penyekapan, dan pengeroyokan terhadap suaminya.
Dalam laporan polisi yang beredar, Fitri menjelaskan bahwa peristiwa kekerasan itu menimpa suaminya, Bang Rida, hingga mengalami luka-luka serius. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh Bahar Smith bersama beberapa orang lainnya.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat. Ancaman pidana dalam pasal ini mencapai 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota telah menerima laporan ini dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan tindak kekerasan yang melibatkan Bahar Smith, yang sebelumnya juga sempat berurusan dengan hukum atas kasus serupa.