Tangerang — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan pendakwah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama di wilayah Tangerang, Banten.
Kepala Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada hari Rabu, 4 Februari,” ujar Awaludin kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan rangkaian proses penyidikan yang dimulai sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Habib Bahar disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Penyidik sebelumnya telah menerbitkan surat perintah tugas penyidikan dan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 23 September 2025. Selain itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-19 juga telah disampaikan kepada pelapor pada 23 Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik secara resmi menaikkan status hukum yang bersangkutan menjadi tersangka dan mengirimkan surat panggilan pertama untuk pemeriksaan pada Rabu (4/2/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Sumber: Barita Satu)