Oleh: Hamdan Suhaemi
Ada penceramah Wahabi bilang musik itu haram, dasarnya 5 surat, 14 hadits dan 20 pendapat sahabat. Maka dari itu ia yakin musik itu haram. Salah satu ayat dari 5 surat yang jadi rujukannya itu adalah surat Luqman ayat 6.
وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشْتَرِى لَهْوَ ٱلْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ
Artinya: Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.
Penceramah Wahabi itu memahami ” lahwal hadits ” sebagai nyanyian, karena artinya nyanyian maka ia haramkan. Kenapa ujug-ujug bisa diharamkan. Karena pahamnya ada lafad ” liyudlila ” yang artinya menyesatkan dari jalan Allah, padahal lafadz ” liyudlilla ” itu hanya tahdzir ( peringatan) agar tidak menjuh dari jalan Allah S.w.t.
Saya bertanya kenapa ” lahwal hadits ” dipahami nyanyian ? Ini kita membedah teks bahasanya atau tafsirnya. Kalau diartikan secara lafadz itu perkataan mainan, candaan, gurauan, bisa dilihat di kamus Idris al-Barmawi ( hlm. 230 ). Sementara kalau saya lihat di kitab tafsir Jalalain ( juz 2 hlm. 100 ) itu dijelaskan ” maa yalhi minhu ” sesuatu yang jadi gurauan. Saya juga lihat kitab tafsir al-Miqbas Ibnu Abbas ( hlm. 254 ) yang telah menafsirkan lafadz ” lahwal hadits ” itu sebagai berikut.
( من يشتري لهو الحديث ) أباطيل الحديث و كتب الاساطير
Artinya : kebatilan cerita atau ucapan dan cerita-cerita bohong.
Mungkin dalam tinjauan Ushul fiqh itu masih dhonny dilalah bukan qothi’ dilalah, karena lafadz ” lahwal hadits” nempel setelah lafadz ” man yasytari ” yang saya pahami sebagai jumlah khobariyah meski lafdznya menggunakan fiil mudlori’ dan failnya.
Dengan rujukan 1 surat, yaitu surat Luqman ayat 6 yang diklaim sebagai dalil haramnya musik, sedangkan analisa arti lafadz dan tafsirnya tidak mengarah satu maksud yaitu nyanyian. Karena itu saya berpegang pada kaidah ini.
الأصل بقاء ما كان على ما كان
Artinya : hukum asal sesuatu bergantung pada permulaannya.
Lalu, hukum asal musik itu apa ada petunjuknya yang mengharamkannya secara muthlaq, seperti halnya menghukumi anjing, babi dan menghukumi minuman keras, itu ayatnya jelas, kandungan ayatnya muhkamat sementara lafadz ayatnya sudah shorih dan jadi Nash yang tidak dimansukh. Karena itu hukumnya jelas minuman keras, zina, mencuri, memperkosa, membunuh, makan babi dan anjing itu semua haram muthlaq.
Terkait musik atau nyanyian, saya ingin tanya mana dalil qothi’ yang mengharamkannya ?, tetapi kalau dalilnya surat Luqman ayat 6 sebagai dalil haramnya musik dan nyanyian saya sudah analisa tidak dimaksudkan pengharaman musik atau nyanyian.
Jika tidak ada ayat atau hadits Rosulullah S.a.w yang jelas mengharamkan musik atau nyanyian secara muthlaq itu berarti kita perlu memahaminya sebagai ibahah atau mubah.
الاصل فى الأشياء الإباحة
Artinya: pokok di beberapa perkara itu kebolehan.
Karena hukum adalah sesuatu yang pasti, meskipun di kemudian hari ada perubahan itu pun bergantung illat. Tidak ada keputusan hukum jika tidak ada persoalan, dan memutuskan hukum harus karena ada illatnya.
لا حكم الا بعلة
Artinya: Tidak ada ketentuan hukum kecuali ada illat.
Imam al-Jurjani dalam kitabnya al-Ta’rifat ( hlm. 154 ) menjelaskan arti illat, yaitu.
العلة هي مايتوقف عليه وجود الشيء و يكون خارجا مؤثرا فيه
Artinya: sesuatu yang bergantung atasnya yaitu adanya sesuatu dan ada yang keluar yang menimbulkan di dalamnya.
Dengan begitu, untuk sementara saya berpegang pada Ijtihad para ulama madzhab terkait hukum musik atau nyanyian. Apa pendapat Ulama Madzhab kurang kuat sehingg hanya perlu ayat al-Qur’an dan hadits shahih ketika untuk menghukumi musik atau nyanyian, tentu tidak. Karena ulama tidak akan jauh-jauh dari al-Quran dan hadits Rosulullah. Dengan demikian apakah ilmu kita dan kemampuannya sama dengan para ulama madzhab tersebut, tentu tidak. Kalau tidak haram untuk apa pusing cari dalil untuk mengharamkannya.
Karena saya menjalankan syari’at Islam ini sesuai tuntunan madzhab Syafi’i, maka saya ingin ketengahkan hukum musik atau nyanyian dalam perspektif ulama madzhab Syafi’i, dan tentu kita taqlid padanya.
Adalah Syaikh Ali Jumah telah menjelaskan dalam kitabnya ” al-Bayan li Ma Yusyghilu al-Azhan fi Fatawa Syafiyah wa Qadhaya ‘Ajilah. ” ( juz I, hlm. 365), yaitu.
وَمَسْأَلَةُ الْمُوْسِيْقِى مَسْأَلَةٌ خِلَافِيَةٌ فِقْهِيَّةٌ، لَيْسَتْ مِنْ أُصُوْل العقيدة، وَلَيْسَتْ مِنَ الْمَعْلُوْمِ مِنَ الدِّيْنِ بِالضَّرُوْرَةِ، وَلَا يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِيْنَ أَنْ يُفَسِّقَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا، وَلَا يُنَكِّرُ بِسَبَبِ تِلْكَ الْمَسَائِلِ الْخِلَافِيَّةِ
Artinya : Persoalan tentang musik merupakan persoalan khilafiyah (berbeda pendapat) dalam ranah fiqih, bukan termasuk ranah pokok akidah, bukan pula bagian dari suatu agama yang setiap muslim tahu tentangnya, sehingga tidak sepantasnya bagi kaum muslimin untuk menuduh fasik sebagian dari mereka pada sebagian yang lain, tidak pula mengingkari mereka disebabkan persoalan yang masih berselisih (hukumnya ).
Imam Syamsyuddin Asy-Syarbini, muallif kitab al-Iqna’ mengatakan.
الْمَعَازِفُ آلَاتُ اللَّهْوِ، وَمِنْ الْمَعَازِفِ الرَّبَابُ وَالْجُنْكُ (لَا) اسْتِعْمَالُ (يَرَاعٍ) وَهُوَ الشَّبَّابَةُ، سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لِخُلُوِّ جَوْفِهَا، فَلَا تَحْرُمُ (فِي الْأَصَحِّ) ؛ لِأَنَّهُ يُنَشِّطُ عَلَى السَّيْرِ فِي السَّفَرِ (قُلْت: الْأَصَحُّ تَحْرِيمُهُ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ) كَمَا صَحَّحَهُ الْبَغَوِيّ وَهُوَ مُقْتَضَى كَلَامِ الْجُمْهُورِ وَتَرْجِيحُ الْأَوَّلِ تَبِعَ فِيهِ الرَّافِعِيُّ الْغَزَالِيَّ
Artinya : al-Ma’azif adalah alat musik. Contohnya adalah ribab, hunuk, syababah (klarinet), dinamakan demikian karena bolong bagian dalamnya. Hukumnya tidak haram karena ia bisa membuat semangat ketika perjalanan dalam safar, sebagaimana juga dipilih oleh al-Baghawi dan ini juga merupakan pendapat jumhur (ulama Syafi’i). Namun yang tepat adalah pendapat pertama, dan ini juga dipilih oleh al-Rafi’i dan al-Ghozali.
Imam al-Ghozali tegas memfatwakan hukum musik.
اعلم أن قول القائل السماع حرام معناه أن الله تعالى يعاقب عليه وهذا أمر لا يعرف بمجرد العقل بل بالسمع ومعرفة الشرعيات محصورة في النص أو القياس على المنصوص وأعنى بالنص ما أظهره صلى الله عليه و سلم بقوله أو فعله وبالقياس المعنى المفهوم من ألفاظه وأفعاله فإن لم يكن فيه نص ولم يستقم فيه قياس على منصوص بطل القول بتحريمه وبقى فعلا لا حرج فيه كسائر المباحات .
Artinya : Ketahuilah, pendapat yang mengatakan ” kegiatan mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram ” mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut. Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash. Yang saya maksud dengan nash adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah S.a.w melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara yang saya maksud dengan qiyas adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri. Jika tidak ada satu pun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik ini, maka batal pendapat yang mengaharamkannya. Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain. (Lihat Ihya Ulumiddin, Juz 2, Halaman 268).
Kesimpulan sementara yang saya pahami respon atas pernyataan hukum musik, adalah tidak haram. Kalaupun ada pendapat ulama yang mengharamkannya itu artinya menghukumi harus berdasarkan dalil yang kuat.
Maka patut saya ingatkan bagi kalangan Wahabi, jangan menyampaikan hukum sesuatu tanpa ilmu, jangan lalu menjelaskan ayat Qur’an berdasarkan logika sendiri atau memahami sendiri.
Bagi para musisi, penyanyi, atau penggubah lirik dan lagu dalam musik jangan pernah takut dikatakan haram atau berdosa. Sebab hukum jelas tidak haram. Indahkan dunia ini dengan lagu-lagu manis, syahdu, mendamaikan dan tentu mengandung makna, karenanya musik adalah musik dan musik itu universal.
Serang 30 Mei 2025