RMI PWNU Banten Tekankan Pentingnya Keterlibatan Berbagai Organisasi Masyarakat untuk Mencegah Persoalan Tata Kelola Bantuan Pesantren
SERANG, 8 Oktober 2026 — Ketua RMI PWNU Banten, Dr. KH. Ahmad Yury Alam Fathallah, Lc., M.Ag., yang akrab disapa Gus Yury Alam, menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemberdayaan Pesantren maupun implementasi program bantuan pesantren di Provinsi Banten ke depan harus dilaksanakan secara terbuka, adil, transparan, dan melibatkan berbagai organisasi masyarakat yang berkaitan dengan pesantren.
Hal tersebut disampaikan Gus Yury dalam kegiatan Dialog Publik Mengawal Peraturan Daerah Fasilitasi Pesantren Banten yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Banten, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan ini menjadi forum untuk membahas pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sekaligus memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pemberdayaan Pesantren yang tengah dipersiapkan Pemerintah Provinsi Banten.
Hadir sebagai narasumber Ketua Umum MUI Provinsi Banten Dr. KH. Bazari Syam, Kepala Biro Hukum Provinsi Banten Furqon, Abdul Rozak yang mewakili Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten, Ketua RMI PWNU Banten Gus Dr. Yury Alam, serta perwakilan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), Ust. Fadlullah.
Jangan Sampai Ada Monopoli dalam Kebijakan dan Pelaksanaan Bantuan
Dalam pemaparannya, Gus Yury menegaskan bahwa keterlibatan berbagai organisasi masyarakat yang berkaitan dengan pesantren tidak boleh berhenti pada tahap penyusunan regulasi. Prinsip keterbukaan dan keadilan tersebut juga harus diterapkan dalam pelaksanaan program pemberdayaan, penentuan penerima manfaat, serta mekanisme penyaluran bantuan pesantren.
Menurutnya, seluruh pesantren dan organisasi yang berkaitan dengan dunia pesantren perlu memperoleh kesempatan yang proporsional sesuai dengan ketentuan dan kriteria yang berlaku. Program pemerintah tidak seharusnya hanya terpusat pada satu kelompok atau organisasi tertentu.
“Bukan hanya dalam penyusunan Pergub, tetapi implementasi program dan bantuan pesantren ke depan juga harus melibatkan berbagai organisasi masyarakat yang berkaitan dengan pesantren. Jangan sampai muncul kesan bahwa bantuan pemerintah hanya dikuasai atau dimonopoli oleh satu kelompok tertentu,” ujar Gus Yury.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan pemberdayaan pesantren merupakan kepentingan bersama. Karena itu, pemerintah perlu membangun mekanisme yang memberikan kesempatan secara adil kepada pesantren yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan afiliasi organisasi.
Gus Yury menilai bahwa pelibatan berbagai organisasi masyarakat dapat memperluas jangkauan informasi, memperkuat pengawasan, serta membantu pemerintah memahami kebutuhan pesantren yang beragam di Provinsi Banten.
“Jangan sampai ada organisasi atau kelompok yang merasa memiliki kewenangan paling besar dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan. Pemerintah perlu menetapkan kriteria yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga bantuan benar-benar diberikan berdasarkan kebutuhan dan kelayakan pesantren,” tegasnya.
Persoalan Pengelolaan Hibah Masa Lalu Harus Menjadi Pembelajaran
Gus Yury juga mengingatkan bahwa pengalaman masa lalu terkait persoalan pengelolaan hibah gubernur harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak. Menurutnya, pembenahan tata kelola bantuan pesantren merupakan hal mendasar agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Ia menyampaikan bahwa niat baik Pemerintah Provinsi Banten dalam membantu dan memberdayakan pesantren harus diikuti dengan sistem pelaksanaan yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengalaman masa lalu harus menjadi pembelajaran bersama. Jangan sampai niat baik Pemerintah Provinsi Banten untuk membantu pesantren justru menimbulkan persoalan dan berdampak buruk terhadap citra pemerintah karena pengelolaan bantuan yang kurang baik. Kita harus memastikan hal seperti itu tidak terulang,” ungkapnya.
Menurut Gus Yury, persoalan tata kelola tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperbaiki aturan tertulis. Diperlukan pula sistem pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi yang baik, serta keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan.
Ia menekankan bahwa keterlibatan organisasi masyarakat bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah, melainkan menjadi bagian dari kolaborasi, penyampaian aspirasi, perluasan akses informasi, dan pengawasan bersama.
Dengan pola tersebut, pemerintah tetap menjalankan kewenangannya berdasarkan aturan, sementara organisasi masyarakat dapat berkontribusi dalam memastikan pelaksanaan program berlangsung secara adil dan bertanggung jawab.
Bantuan Harus Berdasarkan Kriteria yang Jelas dan Terukur
Lebih lanjut, Gus Yury mendorong agar Pergub tentang Pemberdayaan Pesantren nantinya mengatur mekanisme pelaksanaan program secara jelas, mulai dari perencanaan, sosialisasi, persyaratan penerima, proses seleksi, penyaluran, hingga pelaporan dan evaluasi.
Kejelasan mekanisme tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik kepentingan, mengurangi potensi penyimpangan, serta menghindari munculnya persepsi bahwa bantuan hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu.
Ia juga berharap pemerintah membuka akses informasi program seluas-luasnya agar pesantren mengetahui kesempatan, persyaratan, dan prosedur untuk memperoleh fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau mekanismenya jelas, persyaratannya terbuka, dan pengawasannya berjalan, maka ruang bagi kesalahpahaman maupun penyalahgunaan dapat diperkecil. Yang harus menjadi ukuran adalah kebutuhan, kelayakan, dan manfaat bantuan bagi pesantren, bukan kedekatan dengan organisasi atau kelompok tertentu,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan pemberdayaan pesantren tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang disediakan, tetapi juga oleh pemerataan kesempatan, ketepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, dan manfaat nyata yang dirasakan pesantren.
RMI PWNU Banten Dukung Pemberdayaan Pesantren yang Adil dan Berkelanjutan
RMI PWNU Banten menyambut baik upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam mempersiapkan Pergub tentang Pemberdayaan Pesantren sebagai tindak lanjut dan penguatan kebijakan fasilitasi pesantren di daerah.
Namun, Gus Yury menegaskan bahwa regulasi tersebut harus menjadi landasan bagi pelaksanaan program yang inklusif, bukan hanya dokumen administratif. Prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas perlu diterapkan sejak proses penyusunan hingga seluruh tahapan implementasinya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong penguatan pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, kemandirian ekonomi, serta peningkatan kapasitas kelembagaan pesantren di Banten.
“Pesantren merupakan bagian penting dari masyarakat Banten dan memiliki kontribusi besar dalam pendidikan serta pembangunan umat. Karena itu, pemberdayaannya harus menjadi agenda bersama. Kita ingin seluruh pesantren yang memenuhi ketentuan memiliki kesempatan yang adil untuk berkembang dan mendapatkan manfaat dari program pemerintah,” pungkasnya.
Melalui dialog publik ini, RMI PWNU Banten berharap Pemerintah Provinsi Banten dapat terus membangun komunikasi dengan berbagai organisasi masyarakat yang berkaitan dengan pesantren, sehingga penyusunan regulasi dan pelaksanaan bantuan ke depan berlangsung lebih terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 dan Pergub tentang Pemberdayaan Pesantren yang tengah dipersiapkan diharapkan menjadi landasan bagi penguatan pesantren secara berkelanjutan, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola program pemberdayaan pesantren di Provinsi Banten. (Din)