Nama Ibrahim bin Mansur belakangan ini terkenal di Indonesia. Hal itu menyusul pembelaannya terhadap nasab klan Ba’alwi (habaib) yang telah terbukti batal dilihat dari seluruh metode itsbat nasab (thariq itsbat al-nasab) yang dikenal para nassabah (ahli nasab). Di mana thara’iq itsbat al nasab (metode penetapan nasab) yang dikenal para ulama ada delapan. Setidaknya demikian yang disebutkan oleh Sayyid Husen bin Haidar al-Hasyimi dalam kitabnya Rasa’il fi ‘ilm al Ansab halaman 101.
Delapan metode penetapan nasab menurut para ahli nasab itu adalah: Syuhrah wal Istifadah (popularitas sebagai sadah), kitab nasab, bayyinah syar’iyyah, I’tiraf al-Qabilah wa-iqraruha (pengakuan kabilah), iqrar al-ab (pengakuan ayah kepada anak), qur’ah (diundi), Qiyafah (mencari keserupaan fisik), dan Y-DNA.
Dengan menggunakan delapan thariq (metode) penetapan nasab itu nasab Ba’alwi terbukti batal. Tidak ada satupun metode para ahli nasab yang bisa mensahihkan nasab Ba’alwi. Dengan metode syuhrah dan istifadlah, nasab klan Ba’alwi terbukti batal karena syuhrah dan istifadlah mereka terbukti syuhrah haditsah (syuhrah yang baru) yang bertentangan dengan kitab-kitab nasab sezaman atau yang mendekati kehidupan Ahmad bin Isa; dengan metode kitab-kitab nasab, nasab Ba’alwi terbukti batal karena kitab-kitab nasab sezaman dan atau yang mendekati kehidupan Ahmad bin Isa telah tegas menyatakan bahwa anak Ahmad bin Isa hanya 3 Muhammad, Ali dan Husain; dengan metode bayyinah syariyyah yaitu kesaksian dua orang saksi yang hidup semasa dengan Ubed, nasab Baalwi juga batal, karena tidak ditemukan dokumen nasab yang menyatakan bahwa ada dua orang yang semasa Ubed bersaksi bahwa ia anak Ahmad bin Isa; dengan metode I’tiraf al-Qabilah wa iqraruha nasab Ba’alwi juga batal, karena tidak ada satu dokumen pun dari masa lalu yang sezaman atau yang mendekati kehidupan ubed yang menyatakan bahwa ubed diakui oleh keluarga bani Hasyim sebagai bagian bani Hasyim; dengan metode Iqrarul ab juga nasab baalwi batal, karena tidak ada dokumen sejarah yang menyatakan bahwa Ahmad bin isa pernah mengakui Ubed sebagai anaknya; dengan metode qur’ah (undian) pun nasab Ba’alwi batal karena tidak ada kesaksian kitab masa lalu yang menyatakan bahwa pernah terjadi peristiwa qur’ah (undian) di masa hidup Ubed yang menyatakan bahwa hasil undian menyatakan bahwa Ubed adalah anak Ahmad bin Isa; dengan metode qiyafah (keserupaan tubuh) nasab Ba’alwi juga batal, karena tidak ada satu dokumenpun yang menyatakan bahwa dahulu kala pernah terjadi proses qiyafah; dengan metode tes DNA pun nasab Ba’alwi terbukti batal, karena puluhan bahkan mungkin sudah ratusan keluarga Ba’alwi yang hidup hari ini melakukan tes Y-DNA dan hasilnya menunjukan bahwa mereka berhaplogrup G, yang berbeda dengan haplogrup Bani Hasyim J1. Haplogrup G bukan hanya menunjukan Ba’alwi bukan keturunan Nabi Muhammad SAW, tetapi juga menunjukan bahwa mereka bukan keturunan Nabi Ismail (orang Arab).
Lalu pihak Ba’alwi meminta bantuan kepada Ibrahim bin Mansur yang disebut ahli nasab di Hijaz. Pucuk dicinta ulam pun tiba: Ibrahim bin Mansur merespon positif dan siap membela klan Ba’alwi yang telah rungkad tidak tersisa di Indonesia. Tetapi alih-alih memberikan data kitab sezaman atau yang mendekatinya, Ibrahim bin Mansur malah sumpah serapah tidak bermakna bahwa yang membatalkan nasab Ba’alwi adalah orang yang jahil murakkab (bodoh bersusun). Ia menyatakan bahwa syuhrah dan istifadlah sudah cukup untuk kesahihan sebuah nasab walaupun bertentangan dengan kitab sezaman atau yang mendekatinya.
Saya sempat heran dengan pernyataannya. Beberapa bukunya tentang ilmu nasab dan artikel-artikel masa lalunya menggunakan standar ilmiyah yang diakui para ahli nasab, bahkan saya beberapa kali mengutip bukunya. Tetapi saya heran kenapa pernyataannya hari ini tidak sesuai dengan kitab-kitab tulisannya masa lalu. Syuhrah dan istifadlah bisa digunakan sebagai isbat nasab hanya dalam keadaan tidak bertentangan dengan kitab nasab sezaman atau yang mendekati. Kenapa belakangan Ibrahim bin Mansur alergi dengan kitab-kitab nasab dan DNA. Ternyata setelah ditelusuri, nasab Ibrahim bin Mansur telah dinyatakan batal oleh kumpulan Asyraf di Hijaz. Ia bukan hanya sedang membela nasab Baalwi tetapi sedang membela nasabnya juga yang tidak terverifikasi oleh kitab-kitab nasab sezaman atau yang mendekati, dan tes Y-DNA keluarganya telah melenceng.
Ibrahim bin Mansur mengaku sebagai bagian dari keluarga Fulaitah dari Banu Mubarak. Nasabnya adalah Husen bin Fulaitah bin Qasim bin Muhammad bin Jakfar bin Muhammad bin bin Abdullah bin Muhammad bin Husen al-Amir bin Muhammad al-Tsa’ir bin Musa al-Tsani bin Abdullah bin Musa al-Jun bin Abdullah bin Hasan al-Mutsanna bin Hasan bin Ali bin Abithalib. Ternyata menurut para Asyraf Hijaz nasab ini batal, karena Fulaitah tidak mempunyai anak Bernama Husain. Menurut Asyraf Hijaz juga, hasil tes Y-DNA keluarga Ibrahim bin Manshur ternyata berhaplogrup R tidak sesuai dengan sepupu-sepupunya dari Bani Hasan di Hijaz yang berhaplogrup J1.
Ada beberapa tulisan Asyraf Hijaz tentang Ibrahim bin Mansur. Ada tulisan jawaban atas artikel Ibrahim bin Mansur tentang nasab Bani Qatadah yang ditulis oleh syarif syakir bin Nasir bin Mastur al-Abdali, Syarif Muhammad bin Husen bin Muhammad al-Shamadani dan Syarif Ishom bin Nahid bin Muhsin al-Haijari. Ada juga tulisan kumpulan Asyraf Hijaz yang dengan ilmiyah membatalkan nasab Ibrahim bin Mansur. Perincian alasan Asyraf Hijaz dalam membatalkan nasab Ibrahim bin Mansur akan saya sajikan utuh di bawah ini.
Pernyataan dari Perkumpulan Asyraf dan Hijaz Mengenai Pembatalan Nasab Al-Hawasyim Al-Umara’
Bismillahirrahmanirrahim
Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, dan memohon petunjuk-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan dari keburukan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya; dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk baginya. Kami bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, hamba pilihan dari makhluk-Nya, serta kekasih-Nya. Beliau telah menunaikan amanah, menyampaikan risalah kepada umat, dan dengannya Allah menyibak kegelapan. Shalawat, salam, dan keberkahan semoga tercurah kepada Muhammad, keluarga Muhammad, para sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan. Amma ba’du:
Pernyataan Mengenai Pembatalan Nasab Al-Hawasyim Al-Umara’
Kami telah mengamati sejak lama bahwa nasab-nasab syarif (keturunan Nabi) beserta metode pembuktiannya di Hijaz tidak menempuh jalur yang benar. Hal ini dikarenakan pada masa lalu terdapat kekurangan sumber-sumber sejarah serta digunakannya pendekatan pendataan yang dangkal yang tidak dapat dijadikan landasan ilmiah untuk membuktikan suatu nasab. Kami telah berdiam diri atas banyak hal, namun setelah seorang yang bernama Ibrahim Manshur Darwisy memanfaatkan nama Asyraf Hijaz dan melakukan rekayasa ke sana kemari, maka dipandang perlu untuk menjelaskan hakikat perkara tersebut sebagai berikut:
Sesungguhnya kelompok yang dikenal sebagai “Sada Fulaitah” bukanlah berasal dari satu nasab dan tidak dihimpun oleh satu leluhur bersama (jadd jam’i). Hal yang telah tetap menurut kami adalah bahwa mereka bermigrasi ke Mekkah dari Yaman, lalu bercampur dengan orang-orang Habasyah (Etiopia) dan Mesir melalui jalur ketetanggaan (mujawarah) dan pembauran (musyarakah). Pada mulanya, para Asyraf mendiamkan pengakuan mereka dan tidak membolehkan pernikahan dengan mereka, sebagaimana yang telah diriwayatkan secara amanah oleh almarhum ‘Atiq Ghaits al-Biladi sebelum beliau mendapat tekanan sehingga mengubah apa yang pernah ditulisnya; padahal beliau telah mencatat kebenaran yang kala itu biasa kami perbincangkan.
Perkara ini bermula ketika rombongan mereka menghadap Syarif Ali bin Ahmad bin Manshur al-Karimi al-Barakati. Beliau termasuk orang yang mulia, namun beliau tidak maksum. Kami mendoakan rahmat, ampunan, dan maaf bagi beliau dari Allah. Pada tahun 1390 H, beliau menyatukan mereka dalam sebuah dokumen penggabungan cabang-cabang (watsiqah iltiqa’ al-furu’), dan menguatkan nisbah mereka kepada sosok yang dinamakan “Husain bin Fulaitah”. Beliau tidak menyebutkan satu pun sumber yang mencantumkan nama tersebut, melainkan mengambil perkara ini secara lisan (syafawi). Sebelumnya, Syarif al-Karimi—semoga Allah merahmatinya—juga pernah melakukan hal serupa terhadap nasab keluarga al-Jarba yang mulia, lalu setelah terbukti kejelasannya, beliau menarik kembali dan mencabut pengakuannya. Seandainya beliau menyadari perkara ini sebelum wafatnya, tentu beliau akan melakukan hal yang sama.
Tidak ada satu pun sumber sejarah maupun silsilah (nasabi) yang mendukung nisbah mereka kepada Husain bin Fulaitah. Di antaranya adalah:
- Ibn Funduq al-Baihaqi, penyusun Lubab al-Ansab (565 H), merinci anak-anak Fulaitah dan tidak menyebutkan Husain.
- Ibn Muhanna al-‘Ubaidli, penyusun at-Tadzkirah fi al-Ansab (termasuk tokoh abad ke-7 H), merinci anak-anak Fulaitah dan tidak menyebutkan Husain.
- Tokoh dan pakar silsilah terpercaya, Ibn ‘Anbah al-Hasani, penyusun ‘Umdat ath-Thalib (813 H), merinci anak-anak Fulaitah dan tidak menyebutkan Husain.
- Pakar silsilah al-‘Umaidi, penyusun kitab al-Musyajjar al-Kasysyaf (termasuk tokoh abad ke-10 H), merinci anak-anak Fulaitah dan tidak menyebutkan Husain.
- Pakar silsilah Dhamin bin Syadqam al-Madani, penyusun kitab Tuhfat al-Azhar (1090 H), merinci anak-anak Flaitah beserta keturunan mereka dan tidak menyebutkan Husain.
- Pakar silsilah Abu ‘Allamah al-Mu’ayyadi (1044 H), penyusun Musyajjar Abu ‘Allamah, merinci anak-anak Flaitah beserta keturunan mereka dan tidak menyebutkan Husain.
- Pakar silsilah Syarif Abu Qina’ at-Tsaqabi (1179 H), yang merinci para Asyraf di Hijaz secara mendalam, menyebutkan Flaitah tetapi tidak menyebutkan adanya anak bernama Husain.
- Penulis Tuhfat ath-Thalib, al-‘Allamah Sayyid Muhammad bin al-Husain bin ‘Abdullah al-Husaini as-Samarqandi al-Madani (wafat 996 H), tidak menyebutkan adanya keturunan Amir Flaitah yang bernama Husain.
- Syarif Hamzah al-Fa’r tidak menyebutkan mereka kepada al-Mughiri dalam pendataan Asyraf Hijaz pada kitab al-Muntakhab (1404 H).
Hingga kurun waktu yang sangat baru, tidak dikenal adanya putra Fulaitah yang bernama Husain. Lantas bagaimanakah pengaitan yang tidak ilmiah ini dapat terjadi?
Adapun sumber-sumber sejarah yang tidak mengindikasikan keberadaan mereka di wilayah tersebut adalah:
- Mereka tidak disebutkan di antara jajaran Asyraf yang datang berbaiat kepada Syarif Husain, Amir Mekkah (1335 H).
- Ayyub Sabri Pasha tidak menyebutkan mereka dalam ensiklopedianya yang berjudul Mir’at al-Haramain asy-Syarifain; beliau mendata para Asyraf dan menyinggung Wadi Fatima tanpa menyebutkan kelompok ini (1297 H).
- Sejarawan as-Sabbagh al-Makki, penyusun kitab Tahsbil al-Maram (1321 H), tidak menyebutkan mereka meskipun beliau menyebutkan tingkatan (thabaqah) Al-Hawasyim Al-Umara’, dan tidak mencatat bahwa mereka memiliki keturunan yang hidup pada zamannya, berbeda dengan apa yang beliau lakukan terhadap keturunan-keturunan lainnya.
- Sejarawan Muhammad bin ‘Ali bin Fadhl ath-Thabari al-Makki dalam kitabnya Tarikh Makkah: Ithaf Fudhala’ az-Zaman bi Tarikh Wilayat Bani al-Hasan (wafat 1173 H) telah membuat silsilah pohon (tasjir) bagi Flaitah Amir Mekkah dan menyebutkan anak-anaknya (Isa, Hasyim, Malik) yang memang dikenal. Beliau mengulas secara rinci peristiwa-peristiwa Al-Hawasyim Al-Umara’ tanpa mengindikasikan seorang pun dari mereka sebagai kontemporer di Mekkah, meskipun dalam kitab tersebut beliau sering melewati tempat-tempat yang diklaim sebagai pemukiman mereka, dan tidak ada jejak mereka sama sekali. Namun, beliau mencatat hal yang sangat penting bahwa beliau membawa budak dan hamba sahaya dari India dan Somalia.
- Mereka tidak disebutkan dalam kitab Sukkan Makkah ba’da Intisyar al-Islam: ‘Awa’il Makkah ‘abra al-‘Ushur karya Syekh ‘Abdullah al-Ghazi al-Makki (lahir di Mekkah 1291 H dan disunting pada 1336 H), meskipun beliau mencatat thabaqah Al-Hawasyim Al-Umara’ secara historis, namun beliau tidak menyinggung satu pun dari keturunan mereka di lingkungannya.
- Sejarawan Ibn Fahd al-Hasyimi, penyusun kitab Ithaf al-Wara bi Akhbar Umm al-Qura (885 H), tidak menyebutkan mereka; beliau mencatat thabaqah Al-Hawasyim Al-Umara’ sebagai thabaqah historis tanpa menyebutkan keberadaan mereka pada masa kontemporer di Hijaz. Hal ini menegaskan bahwa apa yang disebutkan mengenai keberadaan mereka di Wadi Marr merupakan kutipan Ibn ‘Anbah dari para pendahulu, bukan perkara kontemporer.
- Sejarawan Ibn Taghribirdi as-Sunni (874 H) dari Mesir menyebutkan Al-Hawasyim Al-Umara’ dan keberadaan mereka sebagai penganut Rafidhah serta keterlibatan mereka dalam pembunuhan ulama Sunni Hayyaj bin ‘Ubaid, bahwa mereka terusir dan tidak memiliki apa-apa lagi. Hal ini menunjukkan faktor dorongan migrasi mereka dari Hijaz, di mana keturunan mereka menyebar ke negeri ‘Ajam (non-Arab), Irak, Khurasan, dan wilayah lainnya.
- Secara umum, para sejarawan seperti al-Fasi, adz-Dzahabi, dan Ibn Katsir tidak menyebutkan mereka, yang mengindikasikan kepunahan mereka di Hijaz.
Nasab ini pun telah diingkari oleh sejumlah peneliti silsilah, di antaranya:
- Syarif Masjhur bin Musa’id Al ‘Abdullah bin Surur an-Namawi al-Hasani.
- Peneliti dan pakar silsilah ‘Ala’ al-Musawi.
- Jam’iyyah Tanzih an-Nasab al-‘Alawi (Perhimpunan Pembersihan Nasab ‘Alawi).
- Syarif Mundzir bin Mu’adz al-Wahahadi al-Husaini.
Masih banyak pihak lain yang tidak kami sebutkan namanya demi menjaga keselamatan mereka. Banyak pula pihak yang sebelumnya menandatangani pohon silsilah (musyajjar) Al-Hawasyim Al-Umara’ telah menarik kembali stempel dan tanda tangan mereka. Adapun Saudara Syarif Muhammad bin Manshur an-Najdi dan Saudara Ahmad Dhiya’ Qallali al-‘Anqawi al-Mishri, hendaknya mereka mengajukan bukti atau sanad atas keberadaan Husain bin Flaitah yang mereka sebutkan; jika tidak, maka perkara tersebut batil dan nasabnya tidak sah secara ilmiah.
Berdasarkan alasan-alasan berikut:
- Tidak ditemukannya penyebutan dari sumber silsilah mana pun mengenai keberadaan putra Fulaitah (penguasa Mekkah 900 tahun lalu) yang bernama Husain.
- Penegasan para sejarawan dan bukti-bukti sejarah atas ketiadaan kelompok yang bernama Al-Hawasyim Al-Umara’ di Hijaz sejak lebih dari 500 tahun lalu.
- Adanya pembauran etnis (khalith ‘irqi) pada kelompok yang dinamakan “Sada Fulaitah”.
- Munculnya hasil tes DNA pada haplogroup India (R) bagi pihak-pihak yang saat ini dikenal sebagai Al-Hawasyim Al-Umara’.
- Setiap pihak yang mencantumkan nasab mereka berasal dari kalangan kontemporer, yang mana pendapat mereka tidak dapat dijadikan hujjah (argumen ilmiah) atas nasab.
Maka, setiap orang di Hijaz pada hari ini yang menisbatkan diri kepada thabaqah Al-Hawasyim Al-Umara’ di Hijaz melalui jalur (Husain) yang dihubungkan kepada penguasa Mekkah 900 tahun lalu, merupakan nasab yang batil dan tidak sah, sebagaimana telah ditegakkan argumen-argumen ilmiah atasnya. Wallahu a’lam.
Sebelumnya, para Asyraf telah mengeluarkan pernyataan berjudul (Bayan al-Auham wa al-Mughalathat allati Auradaha Ibrahim bin Manshur bin Darwisy), di mana telah diberikan isyarat dan sindiran atas kelemahan serta kerapuhan nasabnya. Semoga pernyataan kami hari ini dapat mengembalikannya kepada kebenaran.
Ditulis oleh sejumlah Asyraf Hijaz pada hari Jumat, 7 Muharram 1436 H. Sumber: https://hijazashraf.blogspot.com/2014/11/byan.html
Penulis: Imaduddin Utsman Al-Bantani