Apakah cucu Nabi diperbolehkan melakukan etnosida (ethnocide)? Apa hukumnya?
Apakah bangsa dan atau penduduk suatu negeri/negara yang menjadi objek ethnocide yang dilakukan Cucu Nabi memiliki hak melawan? Jika berhak, apa hukumnya?
Dalam situasi yang sudah jelas iktikadnya diketahui dan dipahami melalui bukti-bukti yang nyata yang banyak bahwa Cucu Nabi melakukan (upaya) ethnocide terhadap suatu bangsa: Apakah karena Cucu Nabi—dan tentu beragama Islam—yang melakukan ethnocide, apakah lantas haram bagi suatu bangsa dan atau penduduk suatu negeri untuk menghilangkan nyawa Cucu Nabi itu, dalam rangka bela diri, bela harta benda baik materiil maupun immateriil, bela tanah air, bela bangsa dan bela negara?
Demikian pertanyaan kami. Mudah-mudahan para Kyai dan Santri NU ada yang berkenan menjawab.
Penulis: Kgm. Rifky Zulkarnaen
RESIKO PERNIKAHAN SEDARAH DARI KLAN HABIB BA’ALWI DITINJAU DARI SISI GENETIKA
"Saya seorang Muslim dan agama saya membuat saya menentang segala bentuk rasisme. Itu membuat saya tidak menilai pria mana pun...
Read more