PERTANYAAN:
Apa hukum memakai konde, wig dan kepang palsu?
JAWABAN:
Memakai konde, wig, kepang palsu dan semua yang termasuk menambah rambut hukumnya dilaknat. Nabi Muhammad saw bersabda:
(لَعنَ اللَّهُ الواصِلَةَ والمُستَوصِلَةَ، والواشِمةَ والمُستوشِمَة
Allah SWT melaknat perempan yang menyambung rambut dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya dan perempuan yang mentato dan minta di tato (H.R. Bukhari-Muslim).
Kemudian hukum ini diperinci: apabila barang yang digunakan membuat wig atau konde ini adalah rambut manusia atau barang najis maka hukumnya haram; apabila yang digunakan bukan rambut manusia dan bukan barang najis maka, jika menggunakannya dengan seizin suami hanya untuk konsumsi suami maka hukumnya boleh, jika tanpa seizin suami dan bukan hanya untuk konsumsi suami maka hukumnya haram. (Fathul Jawad: 27, Busyrol karim: 2/131).
Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)
RESIKO PERNIKAHAN SEDARAH DARI KLAN HABIB BA’ALWI DITINJAU DARI SISI GENETIKA
"Saya seorang Muslim dan agama saya membuat saya menentang segala bentuk rasisme. Itu membuat saya tidak menilai pria mana pun...
Read more