• Tentang Kami
    • Pengurus
  • Kontak
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Ulama
    • Fiqih
      • KH Imaduddin al Bantani
    • Karomah
    • Kisah
  • Biografi
  • Pesantren
    • Santri
      • Hikmah
      • Syair
      • Humor
    • Pustaka
      • Kitab
      • Karya Sastra
      • Manuskrip
      • Download
  • Download
  • Web RMI
    • RMI PBNU
    • RMI PWNU DKI
    • RMI PWNU Banten
    • RMI PWNU Jatim
    • RMI PWNU Sumsel
No Result
View All Result
RMI PWNU Banten
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Ulama
    • Fiqih
      • KH Imaduddin al Bantani
    • Karomah
    • Kisah
  • Biografi
  • Pesantren
    • Santri
      • Hikmah
      • Syair
      • Humor
    • Pustaka
      • Kitab
      • Karya Sastra
      • Manuskrip
      • Download
  • Download
  • Web RMI
    • RMI PBNU
    • RMI PWNU DKI
    • RMI PWNU Banten
    • RMI PWNU Jatim
    • RMI PWNU Sumsel
No Result
View All Result
RMI PWNU Banten
No Result
View All Result
Home Opini

Ini Sangsi Yang Akan Diterima Oknum Polres dan Jaksa Jika Paksakan RJ Dalam Kasus Pengeroyokan Oleh Bahar Smith Terhadap Anggota Banser

by Admin
6 Maret 2026
in Opini
3 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Bahar bin Smith terhadap anggota Banser di Tangerang terus menyedot perhatian publik. Di tengah bergulirnya proses hukum, muncul diskusi mengenai peluang Restorative Justice (RJ). Namun, publik dan pemerhati hukum mengingatkan bahwa memaksakan RJ dalam kasus ini bukan tanpa risiko hukum bagi aparat yang menanganinya.

Jika oknum di Polres maupun Kejaksaan memaksakan penghentian perkara (RJ) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sederet sanksi berat telah menanti. Berikut adalah ulasannya:

Residivis Seperti Bahar Smith Tidak Bisa diberi RJ

Berdasarkan Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 pasal 5 hurup (e), dan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 pasal 5 hurup (a): RJ tidak dapat diberikan kepada tersangka residivis (pernah dihukum pidana sebelumnya). Bahar bin Smith diketahui memiliki riwayat vonis pidana dalam kasus serupa. Pada 9 Juli 2019 Majlis Hakim PN Kota Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan tahanan kepada Bahar Smith kerena terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Menurut hakim, Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga

Titik Balik Thesis al Bantani, Konsensus dan Glorifikasi Nasab Ba’Alwi: Tiga Tahun  Gagal Raih Syuhra Wal Istifadlah (2023 2025)

Jahil Murakkab dan Runtuhnya Fabrikasi Nasab: Validasi Ilmiah KH. Imaduddin melalui Verifikasi Mustanad dan Genetik

Mendukung Negara Kafir Membunuh Umat Islam: Layakkah Wahabi disebut Islam?

Menuju Muktamar NU 2026: “PBNU Terbebas Doktrin Ba’alwi”

MELEPAS BAHAR SMITH POLRES METRO TANGERANG KOTA ADA APA?

Dari sini maka jika polisi atau Jaksa menerima RJ untuk Bahar Smith maka mereka telah melanggar dua praturan sekaligus yaitu peraturan polri No. 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020.

Ancaman Pidana Bahar Smith Lebih dari 5 Tahun tidak bisa diberi RJ

Dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 pasal 5 hurup (b) dinyatakan dengan tegas bahwa RJ hanya bisa dilakukan jika ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun, jika ancaman hukuman seperti kasus Bahar Smith yang ancamannya 9 tahun maka RJ mutlak tidak bisa dilakukan. pengeroyokan dan penganiyaan yang ditersangkakan kepada Bahar Smith dilakukan di depan umum kemudian di bawa ke tempat khsusus mengakibatkan luka berat (Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP), ancaman pidananya adalah 9 tahun, jauh melampaui batas maksimal RJ yaitu 5 tahun. Memaksakan RJ pada syarat yang tidak terpenuhi ini merupakan maladministrasi berat.

Sudah ada tiga pasal dari dua peraturan yang melarang diterimanya RJ oleh polisi dan jaksa untuk kasus semacam kasus pengeroyokan sahabat Rida oleh Bahar Smith. Masihkah mau dipaksakan?

Sanksi bagi Oknum Kepolisian (Polres)

Selain itu, jika Penyidik atau pimpinan di tingkat Polres yang memaksakan RJ tanpa prosedur yang benar dapat dijerat oleh Propam melalui:

Sanksi Etika: Dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan wajib mengikuti pembinaan mental.

Sanksi Administratif: Berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022, oknum dapat dijatuhi hukuman Demosi (penurunan jabatan), penundaan pangkat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti ada unsur suap atau gratifikasi di balik keputusan RJ tersebut.

Pembatalan SP3: Status RJ dapat dibatalkan melalui mekanisme Praperadilan oleh pihak korban atau LSM.

Sanksi bagi Oknum Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) secara tidak sah dalam kasus dengan ancaman tinggi dan pelaku residivis akan berhadapan dengan Bidang Pengawasan (Jamwas):

Pemeriksaan Disiplin: Sesuai PP No. 94 Tahun 2021, Jaksa dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

Copot Jabatan: Jaksa yang bersangkutan dapat dicopot dari jabatannya sebagai penuntut umum dan kehilangan kewenangan fungsionalnya.

Pidana Korupsi: Jika ditemukan bukti bahwa penghentian perkara dilakukan karena menerima imbalan, oknum Jaksa tersebut dapat langsung diproses secara pidana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Satgas Khusus Kejaksaan.

Sorotan Publik dan Marwah Institusi

Kasus yang melibatkan tokoh publik seperti Bahar bin Smith memiliki sensitivitas tinggi terhadap ketertiban umum. Jika aparat hukum mengabaikan penolakan korban (GP Ansor/Banser) dan tetap memaksakan RJ, hal tersebut dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.

Dengan adanya batasan pasal-pasal di atas, maka tindakan penghentian perkara melalui RJ dalam kasus pengeroyokan dengan korban luka berat oleh seorang residivis merupakan pelanggaran hukum yang nyata. Masyarakat berhak melaporkan oknum yang mencoba menabrak aturan ini kepada Divisi Propam Polri atau Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Pimpinan Polri maupun Kejaksaan Agung dipastikan akan memberikan tindakan tegas bagi bawahannya yang berani “bermain” dengan aturan RJ demi menjaga marwah institusi penegak hukum di mata publik.

Penulis: Imaduddin Utsman Al-Bantani

ShareTweetShare
Previous Post

إثبات نسب عائلة الملك عبد الله الثاني ملك الأردن الى النبي محمد صلى الله عليه وسلم

Next Post

Mendukung Negara Kafir Membunuh Umat Islam: Layakkah Wahabi disebut Islam?

Related Posts

Titik Balik Thesis al Bantani, Konsensus dan Glorifikasi Nasab Ba’Alwi: Tiga Tahun  Gagal Raih Syuhra Wal Istifadlah (2023 2025)

11 Maret 2026
43

Jahil Murakkab dan Runtuhnya Fabrikasi Nasab: Validasi Ilmiah KH. Imaduddin melalui Verifikasi Mustanad dan Genetik

8 Maret 2026
174

Mendukung Negara Kafir Membunuh Umat Islam: Layakkah Wahabi disebut Islam?

6 Maret 2026
85

Menuju Muktamar NU 2026: “PBNU Terbebas Doktrin Ba’alwi”

3 Maret 2026
149

MELEPAS BAHAR SMITH POLRES METRO TANGERANG KOTA ADA APA?

25 Februari 2026
108

Alidin Assegaf Tegas Walisongo Dan Keturunannya Bukan Marga Habib B Alwi: Riziq Syihab Tetap Mengemis Keturunan Walisongo Agar Percaya Bahwa Mereka Adalah Ba Alwi

24 Februari 2026
136

Bubarkan Rabithah Memutus Rantai Manipulasi: Ketulusan KH. Imaduddin sebagai Jembatan Kejujuran Sejarah Bagi Ba’alwi

24 Februari 2026
96

Karya KH Imaduddin Utsman VS Rabithah Alawiyah di Persimpangan Jalan: Dokumentasi Sejarah atau Sekadar Doktrin Politik?

23 Februari 2026
139

KENAPA SANTRI PENDUKUNG HABIB BA’ALWI BISA DISEBUT JAHIL MURAKKAB FAL MURAKKAB TSUMMAL MURAKKAB

18 Februari 2026
305

Falsifikasi Historis terhadap Silsilah Ba’alwi: Analisis Epistemologis atas Keteguhan Tesis K.H. Imaduddin Utsman Al-Bantani

16 Februari 2026
196
Next Post

Mendukung Negara Kafir Membunuh Umat Islam: Layakkah Wahabi disebut Islam?

Paling Banyak Dilihat

Berita

Meluruskan Sejarah NU Yang Ditikung

by Admin
12 Maret 2026
40

Oleh: Hamdan Suhaemi (Wakil Ketua PWNU Banten) Latar Masalah Memperhatikan isi ceramah dari seorang habib anak cucu Ubaidillah yang menjelaskan...

Read more
Load More
  • All
  • Berita
  • Opini
  • Pustaka
  • Santri
  • Ulama
  • Pesantren

Meluruskan Sejarah NU Yang Ditikung

Titik Balik Thesis al Bantani, Konsensus dan Glorifikasi Nasab Ba’Alwi: Tiga Tahun  Gagal Raih Syuhra Wal Istifadlah (2023 2025)

Jahil Murakkab dan Runtuhnya Fabrikasi Nasab: Validasi Ilmiah KH. Imaduddin melalui Verifikasi Mustanad dan Genetik

Mendukung Negara Kafir Membunuh Umat Islam: Layakkah Wahabi disebut Islam?

Ini Sangsi Yang Akan Diterima Oknum Polres dan Jaksa Jika Paksakan RJ Dalam Kasus Pengeroyokan Oleh Bahar Smith Terhadap Anggota Banser

إثبات نسب عائلة الملك عبد الله الثاني ملك الأردن الى النبي محمد صلى الله عليه وسلم

Load More

Baca Juga

Nasab Ba Alawi Tidak Masuk Akal

by Admin
20 Juli 2023
70.6k

Menjawab Ludfi Rochman Tentang Terputusnya Nasab Habib

by Admin
9 April 2023
51.8k

Seputar Penelitian Ilmiah KH. Imaduddin Utsman Tentang Nasab Habib (1)

by Admin
26 April 2023
37.2k

  • Opini
  • Berita
  • Pustaka
  • Ulama
  • Santri
  • Pesantren
Follow Us

©2021 RMI PWNU Banten | rminubanten.or.id.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Ulama
    • Fiqih
      • KH Imaduddin al Bantani
    • Karomah
    • Kisah
  • Biografi
  • Pesantren
    • Santri
      • Hikmah
      • Syair
      • Humor
    • Pustaka
      • Kitab
      • Karya Sastra
      • Manuskrip
      • Download
  • Download
  • Web RMI
    • RMI PBNU
    • RMI PWNU DKI
    • RMI PWNU Banten
    • RMI PWNU Jatim
    • RMI PWNU Sumsel

©2021 RMI PWNU Banten | rminubanten.or.id.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Depo 25 Bonus 25