• Tentang Kami
    • Pengurus
  • Kontak
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Ulama
    • Fiqih
      • KH Imaduddin al Bantani
    • Karomah
    • Kisah
  • Biografi
  • Pesantren
    • Santri
      • Hikmah
      • Syair
      • Humor
    • Pustaka
      • Kitab
      • Karya Sastra
      • Manuskrip
      • Download
  • Web RMI
    • RMI PBNU
    • RMI PWNU DKI
    • RMI PWNU Banten
    • RMI PWNU Jatim
    • RMI PWNU Sumsel
No Result
View All Result
RMI PWNU Banten
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Ulama
    • Fiqih
      • KH Imaduddin al Bantani
    • Karomah
    • Kisah
  • Biografi
  • Pesantren
    • Santri
      • Hikmah
      • Syair
      • Humor
    • Pustaka
      • Kitab
      • Karya Sastra
      • Manuskrip
      • Download
  • Web RMI
    • RMI PBNU
    • RMI PWNU DKI
    • RMI PWNU Banten
    • RMI PWNU Jatim
    • RMI PWNU Sumsel
No Result
View All Result
RMI PWNU Banten
No Result
View All Result
Home Opini

Ini Sangsi Yang Akan Diterima Oknum Polres dan Jaksa Jika Paksakan RJ Dalam Kasus Pengeroyokan Oleh Bahar Smith Terhadap Anggota Banser

by Admin
6 Maret 2026
in Opini
3 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

“Laknat Allah, Malaikat, dan Manusia”: Telaah atas Pemaknaan Hadis dalam Polemik Nasab Ba Alwi

Prof. Ahmad Zahro Bersumpah Habaib Ba’alwi Bukan Keturunan Nabi Muhammad SAW

Menyelaraskan Genetika dan Kitab Suci: Jejak DNA Neanderthal dan Denisovan Pada Manusia Modern

Mendiagnosa NU

Kiai Imad Menerima Titipan Mushaf Al-Qur’an Era Kekaisaran Utsmaniyah dari Gus Hakam Tambakberas

Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Bahar bin Smith terhadap anggota Banser di Tangerang terus menyedot perhatian publik. Di tengah bergulirnya proses hukum, muncul diskusi mengenai peluang Restorative Justice (RJ). Namun, publik dan pemerhati hukum mengingatkan bahwa memaksakan RJ dalam kasus ini bukan tanpa risiko hukum bagi aparat yang menanganinya.

Jika oknum di Polres maupun Kejaksaan memaksakan penghentian perkara (RJ) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sederet sanksi berat telah menanti. Berikut adalah ulasannya:

Residivis Seperti Bahar Smith Tidak Bisa diberi RJ

Berdasarkan Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 pasal 5 hurup (e), dan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 pasal 5 hurup (a): RJ tidak dapat diberikan kepada tersangka residivis (pernah dihukum pidana sebelumnya). Bahar bin Smith diketahui memiliki riwayat vonis pidana dalam kasus serupa. Pada 9 Juli 2019 Majlis Hakim PN Kota Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan tahanan kepada Bahar Smith kerena terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Menurut hakim, Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dari sini maka jika polisi atau Jaksa menerima RJ untuk Bahar Smith maka mereka telah melanggar dua praturan sekaligus yaitu peraturan polri No. 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020.

Ancaman Pidana Bahar Smith Lebih dari 5 Tahun tidak bisa diberi RJ

Dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 pasal 5 hurup (b) dinyatakan dengan tegas bahwa RJ hanya bisa dilakukan jika ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun, jika ancaman hukuman seperti kasus Bahar Smith yang ancamannya 9 tahun maka RJ mutlak tidak bisa dilakukan. pengeroyokan dan penganiyaan yang ditersangkakan kepada Bahar Smith dilakukan di depan umum kemudian di bawa ke tempat khsusus mengakibatkan luka berat (Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP), ancaman pidananya adalah 9 tahun, jauh melampaui batas maksimal RJ yaitu 5 tahun. Memaksakan RJ pada syarat yang tidak terpenuhi ini merupakan maladministrasi berat.

Sudah ada tiga pasal dari dua peraturan yang melarang diterimanya RJ oleh polisi dan jaksa untuk kasus semacam kasus pengeroyokan sahabat Rida oleh Bahar Smith. Masihkah mau dipaksakan?

Sanksi bagi Oknum Kepolisian (Polres)

Selain itu, jika Penyidik atau pimpinan di tingkat Polres yang memaksakan RJ tanpa prosedur yang benar dapat dijerat oleh Propam melalui:

Sanksi Etika: Dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan wajib mengikuti pembinaan mental.

Sanksi Administratif: Berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022, oknum dapat dijatuhi hukuman Demosi (penurunan jabatan), penundaan pangkat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti ada unsur suap atau gratifikasi di balik keputusan RJ tersebut.

Pembatalan SP3: Status RJ dapat dibatalkan melalui mekanisme Praperadilan oleh pihak korban atau LSM.

Sanksi bagi Oknum Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) secara tidak sah dalam kasus dengan ancaman tinggi dan pelaku residivis akan berhadapan dengan Bidang Pengawasan (Jamwas):

Pemeriksaan Disiplin: Sesuai PP No. 94 Tahun 2021, Jaksa dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

Copot Jabatan: Jaksa yang bersangkutan dapat dicopot dari jabatannya sebagai penuntut umum dan kehilangan kewenangan fungsionalnya.

Pidana Korupsi: Jika ditemukan bukti bahwa penghentian perkara dilakukan karena menerima imbalan, oknum Jaksa tersebut dapat langsung diproses secara pidana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Satgas Khusus Kejaksaan.

Sorotan Publik dan Marwah Institusi

Kasus yang melibatkan tokoh publik seperti Bahar bin Smith memiliki sensitivitas tinggi terhadap ketertiban umum. Jika aparat hukum mengabaikan penolakan korban (GP Ansor/Banser) dan tetap memaksakan RJ, hal tersebut dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.

Dengan adanya batasan pasal-pasal di atas, maka tindakan penghentian perkara melalui RJ dalam kasus pengeroyokan dengan korban luka berat oleh seorang residivis merupakan pelanggaran hukum yang nyata. Masyarakat berhak melaporkan oknum yang mencoba menabrak aturan ini kepada Divisi Propam Polri atau Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Pimpinan Polri maupun Kejaksaan Agung dipastikan akan memberikan tindakan tegas bagi bawahannya yang berani “bermain” dengan aturan RJ demi menjaga marwah institusi penegak hukum di mata publik.

Penulis: Imaduddin Utsman Al-Bantani

ShareTweetShare
Previous Post

Ansor Kota Tangerang Kirim Surat Resmi ke Kapolres, Tegaskan Penolakan RJ dan Desak Penahanan Tersangka Kasus Ridha

Next Post

Mendukung Negara Kafir Membunuh Umat Islam: Layakkah Wahabi disebut Islam?

Related Posts

“Laknat Allah, Malaikat, dan Manusia”: Telaah atas Pemaknaan Hadis dalam Polemik Nasab Ba Alwi

16 September 2026
34

Prof. Ahmad Zahro Bersumpah Habaib Ba’alwi Bukan Keturunan Nabi Muhammad SAW

10 September 2026
67

Menyelaraskan Genetika dan Kitab Suci: Jejak DNA Neanderthal dan Denisovan Pada Manusia Modern

7 September 2026
471

Mendiagnosa NU

4 September 2026
42

Kiai Imad Menerima Titipan Mushaf Al-Qur’an Era Kekaisaran Utsmaniyah dari Gus Hakam Tambakberas

29 Agustus 2026
191

Peluk Sayang Untuk Gus Yahya dan Nahdliyin Kultural: Muktamar 35 Jombang

28 Agustus 2026
321

Istana dan Bisyarah: Dinamika Kepemimpinan K.H. Miftahul Akhyar dan Gus Yahya Jelang Muktamar Ke-35

25 Agustus 2026
62

Maa Adrakamal Ulama: Menjaga Kualitas “Nisbat” Kiai dan Pengurus di Tengah Zaman Fitnah[1]

19 Agustus 2026
89

GUS KIKIN MONCER, PROF NAZAR TERJEGAL GERAKAN PENGARUS-UTAMAAN SANAD LOKAL

17 Agustus 2026
111

Problem Linguistik Gelar Habib dan Tawaran Solusinya

13 Agustus 2026
135
Next Post

Mendukung Negara Kafir Membunuh Umat Islam: Layakkah Wahabi disebut Islam?

Paling Banyak Dilihat

Berita

Pengajian Akbar MWCNU Kasemen: Teruskan Perjuangan Muassis NU, Ulama dan Umaro Bersinergi

by Admin
17 September 2026
39

SERANG — Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kasemen menggelar pengajian akbar dalam rangka Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dan...

Read more
Load More
  • All
  • Berita
  • Opini
  • Pustaka
  • Santri
  • Ulama
  • Pesantren

Pengajian Akbar MWCNU Kasemen: Teruskan Perjuangan Muassis NU, Ulama dan Umaro Bersinergi

“Laknat Allah, Malaikat, dan Manusia”: Telaah atas Pemaknaan Hadis dalam Polemik Nasab Ba Alwi

Itsbat Nasab Bani Qatadah dan Raja Yordan

Klan Ba’alawi Melamar Putri Kiai, Ditolak Keluarga Jauh Dengan Alasan Kafa’ah: Nikah Tetap Sah?

Mahfud MD Tegaskan Ba’alwi Bukan Keturunan Nabi Muhammad SAW

Akademisi Irak Dr Yasin Al-Kalidar Batalkan Nasab Ba’alwi Hadramaut, dan Peringatkan Pendukung Ba’alwi Mendapat Laknat Allah

Load More

Baca Juga

Nasab Ba Alawi Tidak Masuk Akal

by Admin
20 Juli 2023
71.9k

Menjawab Ludfi Rochman Tentang Terputusnya Nasab Habib

by Admin
9 April 2023
52.2k

Seputar Penelitian Ilmiah KH. Imaduddin Utsman Tentang Nasab Habib (1)

by Admin
26 April 2023
37.7k

  • Opini
  • Berita
  • Pustaka
  • Ulama
  • Santri
  • Pesantren
Follow Us

©2021 RMI PWNU Banten | rminubanten.or.id.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Ulama
    • Fiqih
      • KH Imaduddin al Bantani
    • Karomah
    • Kisah
  • Biografi
  • Pesantren
    • Santri
      • Hikmah
      • Syair
      • Humor
    • Pustaka
      • Kitab
      • Karya Sastra
      • Manuskrip
      • Download
  • Web RMI
    • RMI PBNU
    • RMI PWNU DKI
    • RMI PWNU Banten
    • RMI PWNU Jatim
    • RMI PWNU Sumsel

©2021 RMI PWNU Banten | rminubanten.or.id.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Depo 25 Bonus 25