Bayangkan suasana awal abad ke-20 di masa penjajahan Belanda. Pergerakan Islam di Nusantara lagi dinamis-dinamisnya. Waktu itu, ada dua arus besar yang sedang menggeliat. Di satu sisi, para kiai pribumi mendirikan organisasi raksasa yang mengakar ke masyarakat: Muhammadiyah (1912) dan Nahdlatul Ulama (1926). Di sisi lain, saudara-saudara kita dari diaspora Arab khususnya dari Yaman juga membuat wadah pergerakan mereka sendiri, seperti Jamiatul Khair (1905), Al-Irsyad (1914), dan Rabithah Alawiyah (1928).
Hubungan antara ulama Nusantara dengan komunitas Arab waktu itu sangat unik. Ibarat dua sisi mata uang: mereka bisa berkolaborasi erat soal pendidikan, tapi para kiai kita memilih menjaga jarak tegas ketika urusannya sudah menyangkut konflik kasta dan status sosial di internal komunitas Arab.
Mengambil Inspirasi Pendidikan dari Jamiatul Khair
Kalau urusan pendidikan dan dakwah, kiai-kiai kita sangat terbuka. Contoh terbaiknya adalah Jamiatul Khair. Organisasi yang didirikan oleh tokoh-tokoh keturunan Arab (mayoritas klan Ba ‘Alawi) di Batavia pada tahun 1905 ini keren banget pada masanya. Mereka berani menggabungkan ilmu agama dan pengetahuan umum secara modern.
Kiai Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah) saking tertariknya sampai ikut menjadi anggota Jamiatul Khair di tahun 1910. Kenapa? Beliau pragmatis saja. Kiai Dahlan “kuliah” menyerap ilmu tentang sistem organisasi, manajemen, dan kurikulum modern di sana, untuk kemudian diadaptasi saat membangun Muhammadiyah. Kiai Hasyim Asy’ari (pendiri NU) juga punya hubungan yang sangat harmonis dengan ulama-ulama Habaib di Jamiatul Khair karena kesamaan frekuensi keilmuan, yakni Ahlussunnah wal Jamaah. Para ulama kita mengambil yang baik-baik dari organisasi tersebut tanpa harus kehilangan jati diri.
Drama Nasab: Lahirnya Al-Irsyad dan Rabithah Alawiyah
Namun, harmoni di internal komunitas Arab sendiri justru retak karena urusan status sosial alias keturunan (nasab). Konflik ini murni urusan dapur mereka, bukan soal diskriminasi terhadap warga pribumi. Pemicunya adalah kedatangan ulama asal Sudan, Syaikh Ahmad Surkati, yang diundang menjadi inspektur Jamiatul Khair. Waktu berkunjung ke Solo, beliau mengeluarkan fatwa yang bikin heboh: seorang laki-laki Muslim non-Sayid sah-sah saja menikahi perempuan Syarifah (keturunan Nabi). Syaikh Surkati berpegang teguh pada prinsip kesetaraan umat di mata Allah (Al-Musawa).
Gara-gara fatwa ini, tokoh-tokoh Ba’alawi marah besar. Dalam tradisi mereka, syarat kafa’ah (kesekufuan) mengharuskan darah keturunan dijaga ketat. Syaikh Surkati yang terus ditekan akhirnya memilih keluar dan mendirikan Al-Irsyad (1914), yang didukung penuh oleh komunitas Arab non-Ba’alawi. Nah, sebagai bentuk “serangan balik” untuk merapatkan barisan dan menjaga kemurnian silsilah mereka, kelompok Ba’alawi merespons dengan mendirikan Rabithah Alawiyah (1928). Di tengah pusaran drama kasta ini, apa yang dilakukan Kiai Dahlan dan Kiai Hasyim? Mereka memilih stay out of the drama. Tidak mau ikut campur, apalagi terseret dalam urusan stratifikasi sosial yang tidak ada untungnya buat umat pribumi.
Membantah Mitos “Habaib Ikut Mendirikan NU”

Sikap independen inilah yang sering disalahpahami hari ini. Belakangan kerap muncul klaim yang bilang bahwa kelompok Habaib ikut membidani lahirnya NU. Padahal, kalau kita buka catatan sejarah khususnya dokumen Majalah Swara Nahdlatoel Oelama (SNO) edisi September 1928 faktanya justru berbunyi sebaliknya. Catatan pertemuan resmi antara Rabithah Alawiyah dan PBNU waktu itu menjadi bukti telak kedaulatan ulama Nusantara, lewat empat fakta sederhana ini:
- Hitung-hitungan tahunnya mustahil. NU berdiri awal 1926, sementara Rabithah Alawiyah baru dibentuk akhir 1927. Secara logika, bagaimana ceritanya “adik” yang baru lahir mengklaim ikut mendirikan “kakak” yang sudah jalan duluan?
- Posisi Tuan Rumah vs Tamu. Pertemuan 1928 itu digelar di markas PBNU di Bubutan, Surabaya. Kiai Wahab Chasbullah posisinya menyambut belasan tamu habaib. Kalau memang mereka pendiri, mereka pasti duduk di kursi tuan rumah, bukan sekadar tamu yang datang berkunjung.
- Momen Perkenalan Visi Misi. Di pertemuan itu, Kiai Wahab harus menjelaskan panjang lebar soal tujuan dan kiprah NU kepada para tamu habaib. Coba pikir, kalau rombongan habaib itu ikut mendirikan NU di tahun 1926, buat apa Kiai Wahab capek-capek presentasi lagi ke mereka di tahun 1928? Ini bukti sah bahwa mereka adalah pihak eksternal yang baru mau kenalan dengan visi kiai-kiai Nusantara.
- Aliansi, Bukan Peleburan. Kesepakatan yang tertulis di dokumen itu berbunyi soal “persambungan” dan “tulung tinulung” (tolong menolong) membela mazhab. Ini adalah bahasa diplomasi standar sebuah MoU persahabatan antar dua organisasi yang berdiri sendiri-sendiri, bukan bukti campur tangan internal.
Refleksi: Menjaga Rumah Sendiri
Sejarah sudah bersaksi bahwa persahabatan awal antara Nahdlatul Ulama dan Rabithah Alawiyah murni dibangun di atas fondasi kesetaraan, bukan hubungan atasan dan bawahan. Mbah Hasyim dan para muassis (pendiri) NU mencontohkan tata krama yang cerdas: berteman demi dakwah silakan, tapi pintu ditutup rapat-rapat untuk urusan konflik kasta, rasisme nasab, atau campur tangan pihak luar ke dalam urusan jam’iyah.
Fakta ini seolah menjadi teguran sejarah buat generasi penerus NU hari ini. Pantas nggak sih kalau organisasi sebesar NU membiarkan dirinya direcoki, disetir, atau diintervensi oleh agenda hegemoni kelompok di luar ulama Nusantara? Kalau kita setia pada khittah para pendirinya, jawabannya jelas tidak. Membiarkan NU terseret pusaran glorifikasi keturunan yang meminggirkan kiai pribumi sama saja dengan mengkhianati perjuangan masa lalu. Ada tiga sikap yang harus terus dijaga:
- Kedaulatan NU harga mati. NU lahir dari keringat, keilmuan, dan perjuangan kiai Nusantara. Otoritas tertinggi ada pada ilmu dan musyawarah, bukan pada keistimewaan genetik.
- Menolak menjadi subordinat. Persahabatan dengan kelompok Habaib wajar dijaga sebagai mitra sejajar (tulung tinulung), bukan hubungan “majikan dan abdi” yang membuat kiai dan santri pribumi merasa jadi warga kelas dua.
- Fokus ke umat, bukan kasta. Dari dulu, para pendiri NU ogah terseret konflik feodal warisan kolonial karena sadar itu tidak produktif. Prinsip kesetaraan (al-musawa) harus tetap jadi pegangan.
Pada akhirnya, rumah besar bernama Nahdlatul Ulama ini yang membangun adalah para kiai Nusantara, maka yang berhak dan wajib mengurusnya adalah para kiai dan santri Nusantara sendiri. Bertemu dan bersahabat dengan siapa saja silahkan, tapi pintu kedaulatan sang “Kakak Tertua” harus selalu dijaga marwahnya.
Oleh: M.A.S Kamal