Dalam sebuah ceramah, Rizieq Syihab, seorang keturunan imigran Yaman, mengahasut jama’ahnya untuk membubarkan panggung dan mengusir narasumbernya. Ceramah itu di upload oleh chanel youtube YT Drive pada 30 June 2024. Riziq berkata: “…Jangan berikan kesempatan; jangan berikan mimbar; jangan berikan panggung kepada orang yang suka mengadu domba habaib dan ulama. Setuju? Kalau mereka punya panggung bubarin, bubarin, saya yang tanggung jawab dunia akhirat. Siap bubarkan? Siap bubarkan? Mereka masuk kampung kita, kita usir…”
Perbuatan Rizieq itu telah melawan Pasal 160 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.”
Berdasar pasal 160 ini Riziq sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka pasal penghasutan tersebut.
Aksi Riziq itu dipicu oleh adanya tesis penulis yang menyatakan Rizieq dan klan Ba’alwi lainnya tidak terbukti secara ilmiyah sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW. bukannya menjawab secara ilmiyah, riziq rupanya lebih memilih untuk menghasut warga agar tidak mempercayai tesis penulis dan menganggap penulis pengadu domba.
Walau bagi penulis yang dilakukan Riziq itu hal yang wajar, tetapi bagi warga, yang dilakukannya itu bisa menjadi terror. Oleh karena itu, akan penulis terangkan tindakan-tindakan hukum yang bisa dilakukan warga jika pendukung Riziq nekat melakukan hal-hal melanggar hukum.
Penulis berharap kepada warga agar jangan takut akan hasutan dan provokasi Riziq. Negara kita Negara hukum yang setiap masalah sudah diatur aturan hukumnya. Riziq telah beberapa kali masuk penjara, itu membuktikan bahwa Negara kita tidak mentolerir tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan Riziq dan kelompoknya.
Di bawah ini, akan penulis uraikan tindakan-tindakan hukum yang bisa dilakukan warga jika mendapatkan intimidasi melawan hukum yang dilakukan Riziq dan kelompoknya:
Pengancaman Pembubaran Pengajian
Jika panitia mendapatkan ancaman dari Riziq dan kelompoknya agar membatalkan pengajian, baik berupa ceramah atau dialog, maka tindakan yang dilakukan Riziq dan kelompoknya itu telah melanggar hukum dan harus dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Telah diatur dalam Pasal 336 KUHP bahwa jika merintangi pengajian dan ancaman itu betul-betul dilakukan Riziq dan kelompoknya, maka hal itu telah masuk ke dalam delik tindak pidana pasal pengancaman. Tindakan itu diancam dengan hukuman lima tahun penjara. Dalam pasal tersebut dikatakan:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran. Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun.”
Sedangkan untuk tindakan Riziq dan kelompoknya yang merintangi pengajian, telah diatur dalam KUHP pasal 175:
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”.
Maka kepada para panitia, jika ada ancaman untuk membatalkan acara pengajian atau dialog nasab dengan langsung atau via alat komunikasi, maka harus melaporkannya kepada pihak kepolisian agar pelaku ditindak tegas secara pidana. Jika kita mengetahui nama sang pengancam dan alamatnya, maka langsung panitia melaporkan nama tersebut ke pihak berwajib. Jika, tidak mengetahui nama, jika ancaman itu melalui telepon, maka nomor telepon itu kita laporkan kepada pihak berwajib. Pihak kepolisian telah mempunyai cara untuk dapat melacak siapa pengguna nomor telepon tersebut dan berada di mana.
“Teroris” Mendatangi Rumah Panitia
Jika sang “teroris” atau pengacau itu mendatangi rumah panitia, maka panitia langsung bisa mengusir pengacau itu ketika baru sampai pekarangan. karena memasuki rumah atau pekarangan rumah tanpa ijin merupakan sebuah tindakan pidana (melanggar hukum).
Dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP menyebutkan:
“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.”
Dalam Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023 dikatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.”
Jadi, ketika sang pengacau itu permisi izin memasuki pekarangan rumah, maka panitia segera mengatakan: “Saya tidak mengizinkan saudara memasuki pekarangan saya!”. Hal itu dilakukan sendiri atau panitia menyuruh orang lain untuk mengusirnya. Maka jika ia memaksa masuk pekarangan, maka ia telah melanggar hukum dan bisa dilaporkan kepada polisi. Usahakan, pada waktu itu panitia ditemani dua orang sebagai saksi untuk memudahkan penjeratan hukum kepadanya di pengadilan. Dan atau dokumentasikan usaha ia memasuki pekarangan rumah itu dengan foto atau video.
Jika sebelumnya panitia menganggap ia orang baik, lalu panitia izinkan ia masuk pekarangan atau rumah, kemudian dalam obrolan ia mulai berkata kasar, maka panitia katakan: “silahkan anda keluar sekarang, saya tidak mengizinkan anda berada di rumah saya!”, maka pengacau itu harus segera keluar, jika tidak, maka ia telah melakukan tindak pidana: berada di dalam rumah orang tanpa izin. Ia bisa dipenjara satu tahun dan denda 10 juta Rupiah.
Jika pengacau itu datang banyak orang, maka panitia menutup pagar dan menyuruh orang untuk menjaga pagar itu dan mengatakan: “kalian tidak diijinkan masuk”. Jika mereka memaksa maka mereka telah melakukan tindak pidana.
Jika panitia berkenan menerima perwakilan para pengacau untuk bermusyawarah, maka panitia berhak membatasi jumlah pengacau itu. usahakan jumlahnya hanya seorang perwakilan saja. Jika mereka memaksa jumlahnya lebih dari seorang, maka mereka telah melakukan tindak pidana: memasuki rumah tanpa izin.
Panitia juga sebelumnya harus mendokumentasikan wajah-wajah para pengacau itu, agar nanti bisa dilakukan tindakan hukum jika diperlukan, baik hukum positif maupun hukum adat. Dan setiap kelompok itu pasti mempunyai penghasut di belakang layar, maka selain tindakan hukum yang bisa dikenakan kepada pelaku, panitia juga bisa mengusut siapa actor di balik layar tersebut, agar dapat dijerat hukum, baik secara hukum positif maupun hukum adat.
Sebagai sesama muslim, sesuai dengan perintah Al-Qur’an untuk saling berwasiat dalam kebenaran dan kesabaran, Penulis berharap, Riziq untuk mengisi hari bebasnya ini dengan hal-hal terpuji, sehingga umur yang semakin tua bisa digunakan dengan sebaiknya untuk beribadah kepada Allah SWT.
Mengenai tesis ilmiyah penulis tentang bahwa para habib Ba’alwi bukanlah keturunan Nabi Muhammad SAW, itu hanyalah masalah ilmiyah saja. Jika Riziq merasa mempunyai ilmu dan dalil maka Rizik bisa untuk menantang penulis berdiskusi. Dengan senang hati penulis akan melayaninya. Jangan hanya karena tidak mampu menjawab lalu membuat framing untuk membenturkan penulis dengan saudara-saudara penulis dari Bani walisongo.
Atau hanya karena tidak mampu menjawab, Riziq terlihat panic dengan membabi buta mencari bahan serangan kepada penulis. Menurut Riziq nama Utsman yang penulis sematkan di belakang nama penulis bermasalah karena Utsman adalah nama kakek dari ibu. Riziq tidak akan faham tradisi Nusantara dan tradisi Islam. Yang ia fahami hanya tradisi Ba’alwi dan tradisi jahiliah. Dalam tradisi Nusantara, jalur ibu itu sama kedudukannya dengan jalur ayah, begitu pula dalam tradisi Islam. Dalam Al Qur’an, Nabi Isa disebut keturunan Ibrahim walaupun ia dari jalur ibu seperti dalam firman Allah surat Al An’am ayat 84-86.
Riziq juga perlu banyak membaca tentang para sahabat dan ulama yang menisbahkan dirinya kepada Ibu mereka seperti: Muhammad bin Al Hanafiyah, Ibnu Ummi Maktum, Ibnu Hibtah, Ibnu Taimiyah, Ibnu Dzi’bah dll. Bahkan banyak ulama juga yang menggunakan nama kakek dari Ibunya seperti Syekh Sibti ibnil Ajami (w. 818 H.), ia adalah murid Ibnu Hajar al Asqolani; nama lain yang menggunakan nama kakek ibunya adalah Syekh Yusuf Sibtu Ibnil Jauzi (w. 654 H.).
Muhammad bin al Hanfiyah tidak menisbahkan dirinya kepada ayahnya bukan karena ia tidak mengakuinya, bahkan nasab ayahnya lebih mulia dari ibunya, ayahnya adalah Sayyidina Ali bin Abi Talib. ia menggunakan nama jalur ibu untuk suatu kemaslahtan tertentu. Begitu juga penulis, penulis menggunakan nama Kakek dari Ibu penulis bukan karena penulis tidak mengakui ayah penulis seperti tuduhan keji Riziq. Ayah penulis, Sarmana bin Arsa, adalah keturunan Pangeran Ahmad Jaketra, ia memiliki dua isteri: Syu’arah dan Maimunah. Penulis anak dari Bunda Syu’arah. Karena uniknya masalah poligami, ayah dan ibu tidak panjang jodoh sejak penulis berumur kurang lebih setahun, kemudian Ibunda menikah dengan sepupunya, Almarhum K.H. Muhammad Syafi’ bin K.H. Busyro, yang mendirikan ponpes Nahdlatul Ulum bersama penulis. Sejak kecil penulis diasuh nenek penulis dalam lingkungan Bani Utsman. Memilih nama Utsman hanyalah pilihan penulis sebagai rasa syukur telah lahir dan tumbuh dalam didikan keluarga Bani Utsman kresek. Gitu Kang Riziq. Jadi jangan su’udzon.
Penulis: Imaduddin Utsman Al Bantani