SURAT PERNYATAAN SIKAP MASYARAKAT
DITUJUKAN UNTUK
KAPOLDA JATIM DAN POLRES TUBAN
Dengan Hormat,
Kami, Umat Masyarakat terdiri dari berbagai elemen masyarakat Tuban, Bojonegoro (PWI LS, FKPP Tuban, PGN (Patriot Garuda Nusantara), JHS (Jamaah Hidayatus Sholihin), JUPCB (Jaringan Umat Peduli Cagar Budaya), Tiban Suruan, YPI At Tafsir, Jamaah Tahlil, Pemuda Anty Korupsi Tuban & Bojonegoro), yang tergabung dalam Aliansi Umat Peduli Situs Mbah Bonang, perkenankan kami untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait penanganan hukum yang dinilai lambat atas kasus yang menimbulkan kegaduhan ditengah tengah masyarakat seperti yang merambah di Winongan Pasuruan hingga ada 2 (dua) Korban anak bangsa ditahan yang mana pada saat itu muncul adanya gerakan massa yang berpotensi menimbulkan adanya pertumpahan darah antar anak bangsa (Habaib dan Masyarakat) akan tetapi berkat ridlo Allah dapat diatasi, disusul kasus pembongkaran makam palsu di Madura, di Madiun dll.
I. Pokok Permasalahan
- Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Penyebaran Kebohongan Publik
Telah terjadi penyebaran informasi dengan menyampaikan pernyataan atau kalimat yang di ucapkan oleh Si Husen Ba’aghil di video dan di Duga mengandung unsur kebohongan atau informasi palsu dan bisa berakibat pembohongan terhadap publik atau dengan kata lain isu hoaks, karena video tersebut di upload atau di unggah melalui media sosial, bahkan sebagai mana yang kami ketahui tayangan tersebut juga sudah di salin dan atau di repost ulang oleh beberapa user id lainnya sehingga sudah tersebar luas atau sudah viral dan menjadi opini public, adapun narasi atau kalimat yang disampaikan oleh orang yang ada dalam tayangan video TikTok tersebut kami anggap bertolak belakang dengan fakta sejarah makam sunan Bonang yang berlokasi di kabupaten Tuban, yang mana area tersebut sudah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional yang tentunya tindakan apapun yang terkait perubahan terhadap zona, struktur, penggunaan lahan dan sesuatu hal yang berkaitan dengan area atau lokasi cagar budaya tersebut harus berdasarkan kebijakan pemerintah dalam hal ini adalah institusi/ lembaga/ departemen terkait yang memiliki otoritas penuh dalam menetapkan dan melindungi cagar budaya nasional situs makam sunan Bonang. Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 45A ayat (3) UU ITE yang merujuk Pasal 28 ayat (1), (2) dan (3) yang mengatur tentang penyebaran berita bohong dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan / atau denda maksimal Rp. 1 milyar dan Pasal 263-264 UU 1/2023 Penyebaran Berita Bohong: Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dapat dipidana Penjara 2 – 6 Tahun.
- Dugaan Perusakan Cagar Budaya
Terdapat dugaan pembongkaran, penggantian nisan, dan pemakaman baru di area Makam Sunan Bonang oleh Sdr. Husen Ba’aghil tanpa izin dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jatim dan Pemkab Tuban. Makam Sunan Bonang merupakan situs dan Cagar Budaya nasional berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 66 UU Cagar Budaya dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
- Indikasi Penanganan Kasus jauh dari Transparan
Sebagaimana diketahui bahwa Husein Ba’aghil ada dan telah laporkan ke Kepolisian baik di Polres Tuban maupun di Polda Jatim dan telah berjalan cukup lama. Hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan, pemanggilan pihak terkait terkesan lambat, dan muncul kekhawatiran laporan tersebut tidak ditindaklanjuti atau dihilangkan alias di SP 3 kan. Tentunya akan menjadikan Kondisi ini malah memperparah ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hokum yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
- Keterlibatan Pihak Terkait:
Dugaan keterlibatan Si Husein Ba’agil hingga 90% sebagaimana pernyataannya yang diunggah dalam medsos Tiktok yang menyampaiakan dirinya terlibat dalam proses pembongkaran dan pemakaman tersebut. Dimana warga masyarakat atau umat yang berziarah sejak 2011 an banyak menanyakan kenapa area Komplek makam Mbah Bonang itu berubah dengan adanya nisan nisan baru? Dapat dilihat di samping timur, selatan dan barat area makam Mbah Bonang banyak perubahan dengan adanya nisan baru berjejer rapat seakan tanpa jarak serta terdapat banyaknya nisan lama yang terbuat dari batu andesit telah hilang.
- Pengkaburan Sejarah
Dugaan adanya upaya pengkaburan sejarah Walisongo dan perjuangan kebangsaan diantaranya adalah oleh pihak Habaib (seperti pernyataan bahwa Walisongo dari keturunan Ba’alawi Yaman).
II. Pernyataan Sikap
- Kami menolak segala bentuk kebohongan publik yang menimbulkan keresahan dan kegaduhan serta polemik yang mengarah pecah belah masyarakat dan khususnya merusak nama baik warga Tuban dan sekitarnya.
- Kami menuntut perlindungan penuh terhadap situs dan area Makam Sunan Bonang sebagai warisan budaya dan pusat ziarah Nasional.
- Kami mendesak agar hukum ditegakkan tanpa tebang pilih dan bebas dari intervensi pihak manapun, sehingga jauh dari kesan Tajam ke Bawah tumpul ke atas.
- Kami Menolak adanya upaya pengkaburan sejarah bangsa Indonesia, pemalsuan makam, penggantian Nisan sebagai sirtus cagar budaya, seperti Nisan Sunan Gunung Jati, Area Komplek Makam Mbah Sunan Bonang, yang berganti dan hilang pemalsuan makam KRT Sumodiningrat, Klaim bahwa Walisongo dikatakan keturunan Ba’alawi dari Yaman / leluhur para habaib.
- Mengembalikan keaslian dari Cagar Budaya seperti Nisan nisan lama yang terdiri dari batu andesit contoh diarea Komplek Makam mbah sunan Bonang yang faktanya batu batu tersebut ditaruh sembarangan dengan diganti dengan nisan baru terbuat dari marmer dan anehnya diberi nama nama habaib.
- Kami Sampaikan Demi Bangsa dan Agama, Demi Marwah para Leluhur Bangsa Indonesia khususnya di Tuban, Mbah Bonang dan para santri dan pendereknya yang dimakamkan diarea sunan mbah Bonang diTuban ini Kami Meminta aparat Penegak Hukum untuk bertindak Transparan dan Profesional terkait kasus Husein Ba’aghil tentunya lakukan tanpa tebang pilih supaya tidak membuat gaduh dan rusuh, perlu saudara ketahui bahwa kasus tuban ini terbukti dan faktanya menjalar ke daerah lain seperti Winongan Pasuruan, sampai adanya korban penahanan dan hampir terjadi Tumpah darah bentrokan massa, kemudian peristiwa Madura tentang pembongkaran makam palsu, Madiun pembongkaran makam palsu dll.
- Kami meminta Semua makam Leluhur bangsa Indonesia, seperti Walisongo, Kiyai atau Ulama di Kleim orang orang yang tidak bertanggungjawab yang diduga orang yang leluhurnya bukan warga bangsa Indonesia dan di indikasikan termasuk si Husein Ba’aghil yang sebagaimana pernytaaannya 90 % terlibat dalam pembongkaran dan pemakaman jenazah di are Komplek makam Mbah Bonang kami melihat sebelum dan sesudahnya, bahwa makam lama benar benar berubah dan hilang terbukti banyak nisan lama sudah tidak ada, kami melihat bahwa banyak nisan lama sengaja di buang dan ditempatkan sembarang tempat yaitu disebelah selatan komplek makam mbah bonang.
- Kami Memohon pada pengayom rakyat, pihak kepolisian, untuk Menghukum dengan berat siapapun yang terbukti turut serta telah membelokkan sejarah, menipu masyarakat atas kleim bahwa Indonesia milik yang leluhurnya dari bangsa lain (Tarim – Yaman).
- Meminta untuk semua pihak khususnya untuk aparat kepolisian untuk selalu siap mengayomi masyarakat.
- Meminta sebagaimana permohonan kami kepada Presiden RI Prabowo Subiyanto supaya aparat Kepolisian untuk menindaklanjuti semua kasus, termasuk kasus Si Husein Ba’aghil yang di Duga telah melanggar
- UU ITE Pasal 45A ayat (3) UU ITE yang merujuk Pasal 28 ayat (1), (2) dan (3)
Ingat siapa yang melanggartentang penyebaran berita bohong dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan / atau denda maksimal Rp. 1 milyar dan
- Pasal 263-264 UU 1/2023 Penyebaran Berita Bohong :
Ingat Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dapat dipidana Penjara 2 – 6 Tahun.
- Mengingatkan Jangan tinggalkan Tuhanmu karena Hukuman Tuhanmu itu tetap akan berlaku dan tidak bisa dihindari, maka mari bersama rakyat tegakkan keadilan
- Wahai Para Pemangku jabatan, wahai Bapak yang ada di Kepolisian Ingatlah akan Hukum Tuhan yang tak bisa ditolak, Di Dunia ini tidak ada yang abadi termasuk Jayamu !!! Menunduklah dan jalani tugasmu dengan baik yang tentunya tidak lepas dari Tuhan Yang maha Esa sebagaimana Sumpahmu yang mengatasnamakan Tuhan di saat menerima jabatan, Ingat Bahwa seleksi alam pasti akan datang yang tidak akan mungkin bisa ditawar tawar.
III. Permohonan Kepada Bapak Polda Jatim dan Polres tuban
Demi menjaga wibawa hukum dan melindungi warisan budaya bangsa, kami memohon Bapak Polda Jatim dan Polres tuban:
- Menginstruksikan jajaran panjenengan semua untuk melakukan supervisi dan percepatan penanganan laporan di Polres Tuban dan Polda Jawa Timur, serta memastikan keterbukaan informasi kepada pelapor.
- Menginstruksikan dan bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan BPCB Jawa Timur untuk segera melakukan audit, pengamanan, dan penghentian serta larangan aktivitas yang berpotensi merusak situs Makam Sunan Bonang.
- Memastikan Tidak Ada Intervensi dari pihak manapun yang dapat menghambat proses hokum.
- Membuka informasi proses hukum kepada publik agar tidak ada kesan penutupan kasus dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum sehingga kepoarcayaan public, masyarakat dapat dipulihkan.
- Menjaga Semua makam Leluhur bangsa Indonesia, Walisongo, Kiyai atau Ulama dari Kleim orang orang yang tidak bertanggungjawab dari orang yang leluhurnya bukan dari warga bangsa Indonesia yang sering membuat gaduh Bangsa Indonesia dari tahun ke tahun.
- Mengembalikan situs dan Cagar Budaya sebagaiamana aslinya berdasarkan pada di UU Cagar Budaya, seperti mengembalikan Nisan nisan lama yang terdiri dari batu andesit contoh diarea Komplek Makam mbah sunan Bonang yang faktanya batu batu tersebut ditaruh sembarangan dengan diganti dengan nisan baru terbuat dari marmer dan anehnya diberi nama nama habaib
- Menghukum dengan berat siapapun yang terbukti serat turut serta telah membelokkan sejarah, menipu masyarakat atas kleim bahwa Indonesia milik klan pihak yang leluhurnya dari bangsa lain (Tarim – Yaman).
Kami siap menyerahkan seluruh bukti dan keterangan yang diperlukan. Penanganan cepat dan terbuka dari negara sangat dibutuhkan agar kegaduhan di masyarakat tidak meluas.
Kami meyakini bahwa penegakan hukum yang tegas dan cepat terhadap kasus ini adalah kunci untuk menjaga ketertiban, melindungi warisan budaya bangsa, dan memulihkan rasa keadilan masyarakat.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindakan Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih.
Tuban, 18 Mei 2026
Hormat kami,
Koordinator Aksi
Muhammad Zaki Faqih Ainun Na’im Mr.