Oleh: Hamdan Suhaemi
Belakangan Hari Santri Nasional begitu gegap gempita diperingati di setiap tanggal 22 Oktober di seluruh pesantren-pesantren di Indonesia, memancing pertanyaan besar ini HSN awalnya darimana? idenya dari siapa ?. Karena itu ingin sekali mencari jejak faktual latar belakang adanya Hari Santri tersebut.
Menurut Kuntowijoyo dalam Pengantar Ilmu Sejarah bahwa untuk mengungkap fakta sejarah harus melalui 5 tahap penelitian sejarah yaitu Penentuan Topik, Heuristik, Verifikasi, Interpretasi, dan yang terakhir Historiografi.
Adanya Hari Santri Nasional ( HSN ) itu di era Presiden Joko Widodo karena berdasarkan Keppres Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015. itu pula menjadi dasar bahwa negara mengakui eksistensi santri dan pesantren sebagai aset bangsa sekaligus pengakuan bahwa pesantren adalah bagian dari peradaban Islam di Nusantara sejak masa lampau hingga sekarang.
Bermula dari seorang ulama Banten bernama KH. Matin Syarkowi, Pimpinan Ponpes Al Fathaniyah Sempu Cipocok Kota Serang ketika menjelang Pilpres tahun 2014 telah kedatangan utusan dari Tim Pemenangan pasangan Pilpres Jokowi dan Jusuf Kalla di rumahnya.
Pada kesempatan itu Kiai Matin Syarkowi menyampaikan aspirasinya terkait eksistensi pesantren salafiyah ( bukan modern ) terutama yang ada di Banten karena jumlahnya ribuan dan hampir seluruh pesantren tradisional di Banten berkeinginan lulusan pesantren ini diakui oleh pemerintah. Pengakuan pemerintah itu dalam bentuk pemberian sertifikasi kelulusan berdasarkan keahlian dan kompetensi santri seperti ahli fiqih, ahli sunah, penghafal Al Quran dan sebagainya.
Menurut Kiai Matin bahwa perubahan terhadap ponpes di Banten juga menjadi bagian dari keputusan politik, maka dukungan terhadap Presiden dan Wapres saat itu disetujui dengan syarat jika pasangan ini menang maka mereka mesti memberikan perhatian dan kebijakan yang dapat mengubah wajah pesantren tradisional di seluruh Indonesia, khususnya di Banten.
Kesepakatan itu dituangkan dalam bentuk Piagam Perjuangan Al-Fathaniyah yang ditandatangani Ir. H. Joko Widodo, salah satu calon presiden pada gelaran pilpres 2014 lalu. Kesepakatan itu lebih jelasnya adalah kontrak politik dalam mendukung kemenangan pasangan Capres dan Cawapres Jokowi – Jusuf Kalla.
Kontrak politik yang ditandatangani Capres Jokowi itu berisi tiga poin, yaitu pertama, Ponpes tradisional diberikan peran dan menjadi jembatan dalam menghadapi problem keotentikan dan kemodernan persoalan bangsa. Kedua, mewujudkan tujuan dasar syariat Islam dalam bentuk keadilan dan kemaslahatan umat manusia. Ketiga, menghadirkan negara dalam bentuk kebijakan politik regulasi dan politik anggaran.
Dalam kesempatan itu pula muncul gagasan Hari Santri yang disampaikan oleh KH Matin Syarkowi di hadapan Cawapres Jusuf Kalla dan Ketum NasDem Surya Paloh, politisi Rieke Diyah Pitaloka, para akademisi Untirta di antara lain Ikhsan Ahmad.
Usulan Hari Santri tersebut bergayung sambut dari beberapa tokoh pesantren lainnya seperti usulan dari Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, Jawa Timur, Jumat 27 Juni 2014 saat menerima kunjungan Joko Widodo sebagai calon presiden.
Wacana Hari Santri Nasional terus bergulir dan mendapat sambutan serta dukungan luas para kiai NU hingga kemudian PBNU berdasarkan kajian historis mengusulkan ke Presiden Jokowi agar tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri, hari dimana Resolusi Jihad difatwakan oleh Hadrotusyaikh KH. Hasyim Asyari ketika Indonesia kembali diserang oleh Sekutu ( NICA ) yang hendak merebut kemerdekaan dari tangan bangsa Indonesia ( lihat Ng Agus Sunyoto dalam buku Fatwa dan Resolusi Jihad ).
Resolusi Jihad tersebut mendorong keterlibatan santri dan seluruh warga NU, arek arek Surabaya untuk ikut serta dalam pertempuran 10 November 1945, bahkan di saat yang bersamaan, terjadi pula perlawanan dahsyat dari laskar santri dan rakyat Semarang melawan tentara Sekutu yang telah mendarat di ibu kota Jawa Tengah itu.
Peringatan Hari Santri tanggal 22 Oktober juga mengajak masyarakat mengenang peran santri dalam sejarah sekaligus menghargai kontribusi mereka dalam kehidupan berbangsa dan bernrgara. Santri adalah penuntut ilmu, penjaga akhlak dan juga hidmat di tengah masyarakat.
Hidup Santri Indonesia….!!
Serang 22 Oktober 2026