Banten, 2 Novenber 2026 — Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PWNU Banten mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026.
Ketua RMI PWNU Banten, Dr. H. Ahmad Yury Alam Fathallah, Lc., M.Ag., menyampaikan bahwa keputusan Kapolri tersebut merupakan langkah penting dalam merespons aspirasi masyarakat, khususnya kalangan pesantren, sekaligus menjadi bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kapolri dalam merespons persoalan yang terjadi di Pondok Pesantren Hamalatul Quran. Ini merupakan bentuk keseriusan institusi Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta menunjukkan bahwa setiap tindakan aparat harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar KH. Ahmad Yury Alam Fathallah.
Menurutnya, pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang memiliki peran strategis dalam membangun karakter, akhlak, moral, dan keilmuan generasi bangsa. Oleh karena itu, setiap tindakan penegakan hukum di lingkungan pesantren harus dilakukan secara profesional, proporsional, humanis, serta tetap menghormati nilai-nilai kesopanan dan tradisi pendidikan Islam.
RMI PWNU Banten menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan kewajiban negara yang harus dijalankan secara tegas. Namun, ketegasan tersebut hendaknya tidak mengabaikan prinsip perlindungan terhadap santri, khususnya anak-anak dan santriwati, serta penghormatan terhadap marwah lembaga pendidikan keagamaan.
“Pesantren bukan tempat yang kebal hukum. Akan tetapi, pesantren juga harus diperlakukan dengan penuh penghormatan. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap santri, penghormatan terhadap pengasuh, serta menjaga martabat lembaga pendidikan Islam,” tegasnya.
RMI PWNU Banten juga berharap agar proses pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap personel yang terlibat dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, RMI PWNU Banten mendorong Polri untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat komunikasi dan sinergi dengan kalangan pesantren, ulama, serta organisasi keagamaan.
“Kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus terus dijaga. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar ke depan penegakan hukum semakin humanis, mengedepankan dialog, dan senantiasa menghormati pesantren sebagai bagian penting dari kehidupan bangsa,” pungkasnya.
RMI PWNU Banten menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, menjaga marwah pesantren, serta memperkuat hubungan harmonis antara ulama, pesantren, masyarakat, dan institusi negara.
RMI PWNU BANTEN
Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren NU)
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Banten