• Tentang Kami
    • Pengurus
  • Kontak
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Ulama
    • Fiqih
      • KH Imaduddin al Bantani
    • Karomah
    • Kisah
  • Biografi
  • Pesantren
    • Santri
      • Hikmah
      • Syair
      • Humor
    • Pustaka
      • Kitab
      • Karya Sastra
      • Manuskrip
      • Download
  • Web RMI
    • RMI PBNU
    • RMI PWNU DKI
    • RMI PWNU Banten
    • RMI PWNU Jatim
    • RMI PWNU Sumsel
No Result
View All Result
RMI PWNU Banten
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Ulama
    • Fiqih
      • KH Imaduddin al Bantani
    • Karomah
    • Kisah
  • Biografi
  • Pesantren
    • Santri
      • Hikmah
      • Syair
      • Humor
    • Pustaka
      • Kitab
      • Karya Sastra
      • Manuskrip
      • Download
  • Web RMI
    • RMI PBNU
    • RMI PWNU DKI
    • RMI PWNU Banten
    • RMI PWNU Jatim
    • RMI PWNU Sumsel
No Result
View All Result
RMI PWNU Banten
No Result
View All Result
Home Berita

RMI PWNU BANTEN APRESIASI LANGKAH CEPAT KAPOLRI COPOT KAPOLRES SUKOHARJO, TEGASKAN PENTINGNYA PENGHORMATAN TERHADAP PESANTREN

by Admin
2 November 2026
in Berita, Pesantren
2 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

Banten, 2 Novenber 2026 — Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PWNU Banten mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026.

Ketua RMI PWNU Banten, Dr. H. Ahmad Yury Alam Fathallah, Lc., M.Ag., menyampaikan bahwa keputusan Kapolri tersebut merupakan langkah penting dalam merespons aspirasi masyarakat, khususnya kalangan pesantren, sekaligus menjadi bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kapolri dalam merespons persoalan yang terjadi di Pondok Pesantren Hamalatul Quran. Ini merupakan bentuk keseriusan institusi Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta menunjukkan bahwa setiap tindakan aparat harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar KH. Ahmad Yury Alam Fathallah.

Menurutnya, pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang memiliki peran strategis dalam membangun karakter, akhlak, moral, dan keilmuan generasi bangsa. Oleh karena itu, setiap tindakan penegakan hukum di lingkungan pesantren harus dilakukan secara profesional, proporsional, humanis, serta tetap menghormati nilai-nilai kesopanan dan tradisi pendidikan Islam.

Baca Juga

Fatalitas Haul Nama Kota Klan Habib Baalwi

Dari Upacara hingga Panggung Tiga Bahasa, Hari Santri di Baitul Muqoddas Berlangsung Meriah

Rangkaian hari santri MWC-NU Kresek: Ada Kirab Bendera Merah Putih Sepanjang 1000 Meter

INI DAFTAR PARA SADAH DAN ASYRAF DI YAMAN: KESAKSIAN KITAB MUNTAQALAH AL-THALIBIYAH ABAD KE-5 HIJRIYAH DAN TES Y-DNA 2026

Achmad Ubaedillah dan Hassan Wirayuda Raih Penghargaan Putra Terbaik Kabupaten Tangerang dalam Hubungan Internasional

RMI PWNU Banten menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan kewajiban negara yang harus dijalankan secara tegas. Namun, ketegasan tersebut hendaknya tidak mengabaikan prinsip perlindungan terhadap santri, khususnya anak-anak dan santriwati, serta penghormatan terhadap marwah lembaga pendidikan keagamaan.

“Pesantren bukan tempat yang kebal hukum. Akan tetapi, pesantren juga harus diperlakukan dengan penuh penghormatan. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap santri, penghormatan terhadap pengasuh, serta menjaga martabat lembaga pendidikan Islam,” tegasnya.

RMI PWNU Banten juga berharap agar proses pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap personel yang terlibat dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, RMI PWNU Banten mendorong Polri untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat komunikasi dan sinergi dengan kalangan pesantren, ulama, serta organisasi keagamaan.

“Kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus terus dijaga. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar ke depan penegakan hukum semakin humanis, mengedepankan dialog, dan senantiasa menghormati pesantren sebagai bagian penting dari kehidupan bangsa,” pungkasnya.

RMI PWNU Banten menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, menjaga marwah pesantren, serta memperkuat hubungan harmonis antara ulama, pesantren, masyarakat, dan institusi negara.

RMI PWNU BANTEN
Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren NU)
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Banten

ShareTweetShare
Previous Post

Popularitas Historiografi Genealogi: KH Imaduddin Utsman, Menjaga Integritas Sejarah Dari Interpolasi Ba’alwi 

Related Posts

Fatalitas Haul Nama Kota Klan Habib Baalwi

25 Oktober 2026
56

Dari Upacara hingga Panggung Tiga Bahasa, Hari Santri di Baitul Muqoddas Berlangsung Meriah

24 Oktober 2026
41

Rangkaian hari santri MWC-NU Kresek: Ada Kirab Bendera Merah Putih Sepanjang 1000 Meter

23 Oktober 2026
61

INI DAFTAR PARA SADAH DAN ASYRAF DI YAMAN: KESAKSIAN KITAB MUNTAQALAH AL-THALIBIYAH ABAD KE-5 HIJRIYAH DAN TES Y-DNA 2026

22 Oktober 2026
146

Achmad Ubaedillah dan Hassan Wirayuda Raih Penghargaan Putra Terbaik Kabupaten Tangerang dalam Hubungan Internasional

19 Oktober 2026
87

Sejarah Hidup KH. Abdul Gani, Miliarder NU dari Banten

19 Oktober 2026
64

Lepas Jalan Sehat Sarungan Hari Santri Nasional 2026 di Pandeglang, Andra Soni Tegaskan Peran Strategis Santri bagi Banten

18 Oktober 2026
25

Anak Umar bin Hafidz Mengangkat Kakinya Saat Bertemu Ketua MPR RI Ahmad Muzani

14 Oktober 2026
430

RMI NU Banten: Penyusunan Pergub dan Penyaluran Bantuan Pesantren Harus Inklusif, Jangan Dimonopoli Satu Kelompok

9 Oktober 2026
76

RMI PWNU BANTEN DORONG SINERGI PEMBERDAYAAN PESANTREN, SAMBUT POSITIF RENCANA PERGUB BANTEN

9 Oktober 2026
55

Paling Banyak Dilihat

Berita

RMI PWNU BANTEN APRESIASI LANGKAH CEPAT KAPOLRI COPOT KAPOLRES SUKOHARJO, TEGASKAN PENTINGNYA PENGHORMATAN TERHADAP PESANTREN

by Admin
2 November 2026
35

Banten, 2 Novenber 2026 — Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PWNU Banten mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto...

Read more
Load More
  • All
  • Berita
  • Opini
  • Pustaka
  • Santri
  • Ulama
  • Pesantren

RMI PWNU BANTEN APRESIASI LANGKAH CEPAT KAPOLRI COPOT KAPOLRES SUKOHARJO, TEGASKAN PENTINGNYA PENGHORMATAN TERHADAP PESANTREN

Popularitas Historiografi Genealogi: KH Imaduddin Utsman, Menjaga Integritas Sejarah Dari Interpolasi Ba’alwi 

ASYRAF HIJAZ TURUN TANGAN MEMBONGKAR KEPALSUAN NASAB PEMBELA KLAN BA’ALWI IBRAHIM BIN MANSUR

Epistemologi Kritis Gus Dur: Menjawab Hegemoni Keberagaamn Digital dan Fragmentasi Otoritas di PBNU

Kritik Historis-Genetis Nasab Ba’alwi: Telaah KH Imaduddin Utsman, Dr Sugeng S., dan Dr. Manachem Mengatasi Glorifikasi Keberagamaan Menuju Pendidikan Kritis

Fatalitas Haul Nama Kota Klan Habib Baalwi

Load More

Baca Juga

Nasab Ba Alawi Tidak Masuk Akal

by Admin
20 Juli 2023
72.3k

Menjawab Ludfi Rochman Tentang Terputusnya Nasab Habib

by Admin
9 April 2023
52.3k

Seputar Penelitian Ilmiah KH. Imaduddin Utsman Tentang Nasab Habib (1)

by Admin
26 April 2023
37.8k

  • Opini
  • Berita
  • Pustaka
  • Ulama
  • Santri
  • Pesantren
Follow Us

©2021 RMI PWNU Banten | rminubanten.or.id.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Ulama
    • Fiqih
      • KH Imaduddin al Bantani
    • Karomah
    • Kisah
  • Biografi
  • Pesantren
    • Santri
      • Hikmah
      • Syair
      • Humor
    • Pustaka
      • Kitab
      • Karya Sastra
      • Manuskrip
      • Download
  • Web RMI
    • RMI PBNU
    • RMI PWNU DKI
    • RMI PWNU Banten
    • RMI PWNU Jatim
    • RMI PWNU Sumsel

©2021 RMI PWNU Banten | rminubanten.or.id.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Depo 25 Bonus 25