PERTANYAAN:
Bagaimana hukum mengecat atau mewarnai rambut?
JAWABAN:
Mewarnai rambut dengan cat yang tidak menyatu dengan rambut hukumnya tidak boleh karena akan menghalangi air mandi wajib sampai ke rambut. Tapi bila mewarnai rambut dengan semir yang menyatu dengan rambut hukumnya boleh jika dengan selain warna hitam. Bila dengan warna hitam maka menurut Madzhab Syafi’I hukumnya haram menurut qaul asoh (yang paling sohih), sedangkan menurut muqobil al-sohih hukumnya tidak haram. Menurut satu pendapat lain yang lemah dari Madzhab Syafi’I bahwa menyemir rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih. (Syarah Muslim: 14/80).
Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)
Memahami Tasawuf, Tarekat dan Organisasi Tarekat
Oleh: Hamdan Suhaemi Ada yang bertanya apa itu tasawuf, apa itu tarekat, lalu belakangan ada timbul pertanyaan kenapa ada organisasi...
Read more