PERTANYAAN:
Bagaimana hukum mengecat atau mewarnai rambut?
JAWABAN:
Mewarnai rambut dengan cat yang tidak menyatu dengan rambut hukumnya tidak boleh karena akan menghalangi air mandi wajib sampai ke rambut. Tapi bila mewarnai rambut dengan semir yang menyatu dengan rambut hukumnya boleh jika dengan selain warna hitam. Bila dengan warna hitam maka menurut Madzhab Syafi’I hukumnya haram menurut qaul asoh (yang paling sohih), sedangkan menurut muqobil al-sohih hukumnya tidak haram. Menurut satu pendapat lain yang lemah dari Madzhab Syafi’I bahwa menyemir rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih. (Syarah Muslim: 14/80).
Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)
Dr. Sugeng Sugiharto di-Demosi oleh BRIN karena Bicara Nasab Klan Habib Baalwi?
Penulis: Kgm. Rifky ZulkarnaenPenulis memperoleh informasi bahwa Dr. Sugeng Sugiharto di-demosi (penurunan jabatan dan tunjangan kinerja) oleh kantor tempat beliau...
Read more