Tangerang–Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat kasus korupsi dana hibah pesantren Banten. Ketua RMI PWNU Banten, K.H. Imaduddin Utsman, mendukung langkah pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan Kajati. Menurutnya, Nahdlatul Ulama (NU), memang berkomitmen mendukung langkah penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Namun, ia berharap proses hukum ini jangan membuat para pemangku kebijakan trauma untuk membantu pesantren.
“Kita berharap, pemerintah, baik pusat maupun daerah, gara-gara kasus ini, jangan trauma, jangan takut untuk membantu pesantren”, ujarnya.
tambahnya, para pemimpin yang punya kebijakan yang bagus seperti bantuan hibah untuk pesantren ini harus dilanjutkan. Niat dan itikad yang baik dalam tahap perencanaan berbeda ranah dengan tataran implementasi yang ada masalah. Jika dalam tahapan perencanaan sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku dan tahapan -tahapannya dilaksanakan berarti hanya tahapan pelaksanaan yang musti di perbaiki.
“Jika niat sudah baik. sudah. ia dapat pahala disitu. Adapun dalam tataran pelaksanaan ada masalah, itu saja yang diperbaiki. kalau ada masalah hukum ya diproses disitu, yang terbukti korupsi ngambil uang itu yang diproses ” tambahnya.
“Jangan sampai ke depan gak ada pemimpin yang berani bantu pesantren, karena takut beresiko,” imbuhnya.
Ketua RMI juga berharap, ke depan bantuan hibah pesantren tidak melalui jalur yang sulit seperti pengusulan secara online, karena banyak Kiai yang masih belum paham teknologi. Ia juga mengusulkan bantuan itu langsung ditangani pemerintah bukan asosiasi pesantren agar lebih rapih.