Serang–Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Banten, Ahmad Fauzi menyatakan bahwa Gubernur Banten tidak menolak Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Fasilitasi Pesantren, tetapi perlunya kajian matang dari sisi legislasi terkait telah terbitnya Undang-Undang Pesantren nomor 18 tahun 2019 sehingga Perda tidak tumpang-tindih dengan Undang-Undang di atasnya.
“Pak Gubernur bukan menolak Perda Pesantren, seperti diberitakan media, tapi perlunya mengkaji matang agar Perda ini tidak tumpang tindih dengan Undang Undang”, ujarnya ketika sowan ke Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten, K.H. Bunyamin Hafidz untuk meminta masukan tentang Perda Pesantren, di kantor PWNU Penancangan Kota Serang, Senin (29/3/2021).
Ia juga menambahkan, bahwa Gubernur Banten menginginkan kekhasan dan kearifan lokal pesantren Banten masuk dalam Perda tersebut.
“Pak Gubernur juga menginginkan kekhasan dan kearifan lokal pesantren Banten masuk ke dalam Perda ini” tambahnya.
Dalam sowan ke ketua PWNU tersebut Ketua DPW PKB didampingi oleh para pengurus DPW PKB Banten dan anggota dewan dari partai warga nahdiyyin itu.
Sementara Ketua PWNU didampingi oleh Kerua Rabithah Ma’ahid Islamiyah PWNU Banten, K.H. Imaduddin Utsman dan beberapa pengurus PWNU Banten.