Oleh: Kyai Hamdan Suhaemi
Dalam buku Du Contract Social, satu dari sekian karya-karya Jean Jaques Rousseau, seorang filsuf Prancis abad 18 M, saya coba memahami dengan sederhana dan ingin sekali menyajikan tulisan ini sebagai ajakan untuk memahami konsep hubungan fungsi antara kekuasan legislatif dengan kekuasaan eksekutif. Pada pasal-pasal UUD 45 dari bab 2 hingga 5 telah dipaparkan penjelasan-penjelasan terkait power sharing (pembagian kekuasaan) sebagai ciri dari konstitusi negara kita dan diatur pula dengan UU MD3 yang baru-baru ini.
Persoalannya kemudian hubungan tersebut semakin tidak jelas ketika lebih menonjol kepentingan politik personal di balik itu semua, artinya keajegan keduannya sebagai bangunan trias politica negara demokrasi tidak serta merta lepas dari kekuatan kepentingan personal. Pada pelaksanaannya fungsi dari kekuasan legislatif dan kekuasan eksekutif tidak berajalan seiring dengan kepentingan umumnya rakyat.
Menurut Rousseau kekuasaan publik membutuhkan seorang agen sendiri untuk mengikat kekuatan itu bersama dan membuatnya berjalan di bawah kehendak umum untuk melayani sebagai alat komunikasi antara negara dan penguasa, serta untuk melakukan bagi pribadi kolektif sedikit banyak seperti apa yang dilakukan oleh kesatuan jiwa dan badan untuk manusia.
Disini kita mendapatkan apa yang menjadi dasar pemerintahan di dalam negara yang sering kali secara salah dicampuradukan dengan penguasa sebagai tuannya. Peran me-negara tidak lain hanya kebutuhan pribadi yang menghendaki kelanggengan berkuasa. Sampai sejauh ini skema berdemokrasi telah memasuki bentuk barunya dengan kita istilahkan demokrasi ala monarki. Kekuasaan dari skema tersebut terus ditradisikan dengan generasi klan berikutnya, sementara rakyat sangat jauh dari menikmati makna dan hakikat demokrasi an sich yang pada intinya terletak pada kedaulatan rakyat.
Jean-Jacques Rousseau ini sebenarnya terlahir di Jenewa Swiss, Kemudian Rousseau sendiri meninggalkan Jenewa tahun 1728 ketika umurnya menginjak enam belas tahun. Sekitar tahun 1750 saat masih usia tiga puluh delapan mendadak Rousseau jadi tenar. Akademi Dijon menawarkan hadiah esai terbaik tentang pokok soal: apakah seni dan ilmu pengetahuan memang punya manfaat buat kemanusiaan?, ia berhasil dapat hadiah pertama. Sesudah itu namanya melangit. Beruntun muncullah karya-karya lainnya, termasuk Discourse on the Origin of Inequality (1755), La Nouvelle Heloise (1761), Emile (1762), The Social Contract (1762), Confessions (1770) yang kesemuanya itu melambungkan kemasyhurannya. Tambahan lagi, karena Rousseau suka musik dia menggubah dua opera masing-masing les muses galantes dan le devin du village.
Kendati mulanya Rousseau temasuk penulis pembaharu Perancis seperti hanya Denis Diderot dan Jean d’Alambert, jalan pikirannya segera bersimpang jalan dengan mereka. Karena Rousseau menentang rencana Voltaire mendirikan sebuah teater di Jenewa (Rousseau bersikeras bahwa teater merupakan sekolah yang membejatkan moral), Rousseau dibenci habis-habisan oleh Voltaire. Disamping itu cita rasa Rousseau berbeda dengan rasionalisme Voltaire dan kaum Encyclopedist.
Mulai tahun 1762 dan seterusnya, Rousseau menghadapi kesulitan dengan pihak penguasa karena tulisan-tulisan politiknya. Beberapa kawan dekatnya mulai menjauh darinya dan bersamaan dengan saat itulah Rousseau tampak mengalami kelainan jiwa. Meskipun sejumlah orang masih bersahabat dengannya, Rousseau bersikap bermusuhan dengan mereka karena sifatnya sudah menjadi penuh curiga dan kasar. Selama dua puluh tahun sisa hidupnya, dia umumnya menjadi orang penuh benci dan kecewa serta dirundung kemurungan tak bahagia. Dia meninggal dunia 1778 di Ermenonville Perancis.
Tulisan-tulisan Rousseau terkait perjanjian sosial yang lebih membela kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, dan rakyat sebagai komponen utama negara demokrasi, sebenanya hampir sama dengan pemikir Prancis lainnya. Cuman dalam hal pandangannya ini orang berpendapat bahwa pemikiran Rousseau menjadi faktor penting bagi pertumbuhan sosialisme, romantisme, totaliterisme, anti-rasionalisme, serta perintis jalan ke arah pecahnya Revolusi Perancis ( 1789) dan merupakan penyumbang buat ide-ide modern menuju demokrasi dan persamaan. Dia juga dianggap punya sumbangan penting dalam hal pengaruh teori pendidikan modern yang telah lama dipermasalahkan di bidang teoritis bahwa manusia hampir pada hakekatnya merupakan produk alam sekitarnya, karena itu mudah berubah serta peka.
Akhirnya saya menyimpulkan bahwa grund gedangke (konsep pokok) dari pemikiran J.J. Rousseau sama linear-nya dengan pemikiran politik lainnya yang punya semangat sama dalam memberi pondasi kuat terhadap tegaknya negara demokrasi modern. Sumbangsih pemikiran Rousseau ini patut kita apresiasi sebagai the genuine of democratic thought.
Wa Allah A’lam bi Al-Showaab
Wakil Ketua PW Ansor Banten
Serang 7 November 2021