Serang, RMINU Banten
Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Wilayah Banten, K.H.Imaduddin Utsman, mendorong adanya Perda Pesantren di Banten. Perda pesantren itu, menurutnya, sebagai tindaklanjut ditetapkannya Undang-Undang Pesantren.
“Perda pesantren ini sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Pesantren yang ditetapkan pusat. Perda ini pula sebagai gayung bersambut adanya keberfihakan yang sama antara pusat dan daerah terhadap pesantren,” tegasnya Senin (1/2/2021).
Pengasuh pesantren Salafiyah NU Kresek ini berharap para anggota dewan yang berlatar belakang NU dan pesantren memperjuangkan Perda Pesantren ini di DPR.
“Dewan banyak yang berlatar belakang NU dan pesantren, kami berharap mereka mau memperjuangkan terbitnya perda ini”, lanjutnya.
Di Provinsi Banten, sambungnya, pesantren berjumlah lebih dari 3000 pesantren, sebagian kondisinya masih memperihatinkan, perlu adanya payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk dapat membantu pesantren secara maksimal.
“Perhatian dari Pemprov sudah ada, namun masih terbatas, dengan adanya perda diharapkan Pemprov bisa maksimal. Kita juga berharap santri mendapatkan Bosda seperti beberapa daerah lain di Indonesia”, pungkasnya.