PERTANYAAN:
Apakah boleh seorang wanita melakukan operasi pelastik untuk menambah kecantikan?
JAWABAN:
Melakukan operasi pelastik untuk kecantikan baik operasi diwajah, payudara, pantat atau tempat lainnya hukumnya haram karena termasuk merubah ciptaan Allah SWT, kecuali ia terkena musibah sehingga wajahnya rusak maka ia boleh mengoperasinya untuk mengembalikan seperti wajah semula walaupun dengan operasi itu akan mengakibatkan dirinya nampak lebih cantik. (Nailul Authar: 6/229; al-Mufasshal fi ahkam al-Mar’ah, Abdul Karim Zaidan: 3/410 Beirut, Mu’assasat al-Risalah).
Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)
Memahami Tasawuf, Tarekat dan Organisasi Tarekat
Oleh: Hamdan Suhaemi Ada yang bertanya apa itu tasawuf, apa itu tarekat, lalu belakangan ada timbul pertanyaan kenapa ada organisasi...
Read more