PERTANYAAN:
Apakah boleh seorang wanita melakukan operasi pelastik untuk menambah kecantikan?
JAWABAN:
Melakukan operasi pelastik untuk kecantikan baik operasi diwajah, payudara, pantat atau tempat lainnya hukumnya haram karena termasuk merubah ciptaan Allah SWT, kecuali ia terkena musibah sehingga wajahnya rusak maka ia boleh mengoperasinya untuk mengembalikan seperti wajah semula walaupun dengan operasi itu akan mengakibatkan dirinya nampak lebih cantik. (Nailul Authar: 6/229; al-Mufasshal fi ahkam al-Mar’ah, Abdul Karim Zaidan: 3/410 Beirut, Mu’assasat al-Risalah).
Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)
Menjawab Kitab Al-Idzhar Karya Ahmad Bin Aud Bin Alwi Al Ibrahim Dari Kesultanan Oman
Ada sebuah kitab yang menjawab kitab penulis : “Kasyf al fadihat al ‘Ilmiyyah li Tarikhi wa Nasab Ba’alwi”. kitab itu...
Read more