PERTANYAAN:
Apakah boleh seorang wanita melakukan operasi pelastik untuk menambah kecantikan?
JAWABAN:
Melakukan operasi pelastik untuk kecantikan baik operasi diwajah, payudara, pantat atau tempat lainnya hukumnya haram karena termasuk merubah ciptaan Allah SWT, kecuali ia terkena musibah sehingga wajahnya rusak maka ia boleh mengoperasinya untuk mengembalikan seperti wajah semula walaupun dengan operasi itu akan mengakibatkan dirinya nampak lebih cantik. (Nailul Authar: 6/229; al-Mufasshal fi ahkam al-Mar’ah, Abdul Karim Zaidan: 3/410 Beirut, Mu’assasat al-Risalah).
Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)
Publikasi 500 Muslim Paling Berpengaruh Di Dunia Tahun 2025, Proyek Klan Ba’Alwi?
Setiap tahun kita disuguhkan publikasi “The Muslim 500: The World's 500 Most Influential Muslims” (500 tokoh muslim paling berpengaruh di...
Read more