PERTANYAAN:
Apa hukum merekam pembicaraan orang lain yang disampaikan hanya kepada yang hadir tanpa sepengetahuannya?
JAWABAN:
Merekam pembicaraan orang lain dalam pembicaraan khusus untuk pendengar saja tanpa sepengetahuan dan seizin pembicara adalah haram, karena maksud apa yang disampaikan pembicara itu khusus untuk diri pendengar diwaktu itu saja bukan untuk orang lain, sedangkan ketika direkam maka ada kemungkinan rekaman ini akan jatuh kepada orang lain selain yang dimaksud dan akan menimbulkan fitnah.
Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)
RESIKO PERNIKAHAN SEDARAH DARI KLAN HABIB BA’ALWI DITINJAU DARI SISI GENETIKA
"Saya seorang Muslim dan agama saya membuat saya menentang segala bentuk rasisme. Itu membuat saya tidak menilai pria mana pun...
Read more