PERTANYAAN:
Bagaimana hukum memfoto orang lain tanpa sepengetahuannya dan membaginya?
JAWABAN:
Hukum memfoto orang lain dan membaginya tanpa sepengetahuannya di tafsil: jika sekira-kira foto yang di ambil disebar tanpa sepengetahuannya ini akan menambah kemulyaan orang yang difoto maka hukumnya dianjurkan, karena sekira-kira jika iapun tahu maka ia tidak akan merasa keberatan bahkan bahagia; jika foto yang disebar ini akan membuat ia terhina dihadapan orang lain dan sekira-kira iapun tahu maka ia akan keberatan maka hukumnya haram; jika sekira-kira foto yang diambil dan disebar ini diantara kedua hukum diatas maka hukumnya makruh, dan yang menjadi patokan semua itu adalah urf (adat).
Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)
Menjawab Kitab Al-Idzhar Karya Ahmad Bin Aud Bin Alwi Al Ibrahim Dari Kesultanan Oman
Ada sebuah kitab yang menjawab kitab penulis : “Kasyf al fadihat al ‘Ilmiyyah li Tarikhi wa Nasab Ba’alwi”. kitab itu...
Read more