PERTANYAAN:
Apa hukum merekam pembicaraan orang lain yang disampaikan hanya kepada yang hadir tanpa sepengetahuannya?
JAWABAN:
Merekam pembicaraan orang lain dalam pembicaraan khusus untuk pendengar saja tanpa sepengetahuan dan seizin pembicara adalah haram, karena maksud apa yang disampaikan pembicara itu khusus untuk diri pendengar diwaktu itu saja bukan untuk orang lain, sedangkan ketika direkam maka ada kemungkinan rekaman ini akan jatuh kepada orang lain selain yang dimaksud dan akan menimbulkan fitnah.
Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)
Tinjauan Filologis Sejarah Sunan Giri Sayyid Maulana Ainul Yaqin, Mursyid Tarekat Syattariyah Abad 15 Masehi
Saat masih bayi, oleh ibunya dilarung ke laut Blambangan, sebagai aksi penyelamatan dari rencana pembunuhan dari Senopati Blambangan. Hingga ditengah...
Read more