PERTANYAAN:
Apa hukum merekam pembicaraan orang lain yang disampaikan hanya kepada yang hadir tanpa sepengetahuannya?
JAWABAN:
Merekam pembicaraan orang lain dalam pembicaraan khusus untuk pendengar saja tanpa sepengetahuan dan seizin pembicara adalah haram, karena maksud apa yang disampaikan pembicara itu khusus untuk diri pendengar diwaktu itu saja bukan untuk orang lain, sedangkan ketika direkam maka ada kemungkinan rekaman ini akan jatuh kepada orang lain selain yang dimaksud dan akan menimbulkan fitnah.
Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)
Ba Alawi, Situs Makam Dan Kesaksian Nasab
Untuk membela nasab Ba Alawi, para habib dan pendukungnya rela terbang ke Yaman. Lalu di sana mereka membuat video di...
Read more