Tangerang–Gubernur Banten, Wahidin Halim, melaporkan dugaan pemotongan dana pesantren dari Hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun 2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Demikian seperti diberitakan detiknews Jum’at (9/4/2021).
Dana Hibah tahun 2020 itu sebesar 117 milyar untuk 3000 lebih pesantren di Banten. Alasan pelaporan oleh Pemprov bahwa hibahnya diduga jadi bancakan karena maraknya laporan masuk ke telinga gubernur. Isinya mulai dari laporan fiktif hingga ada pemotongan sekian rupiah ke pesantren. Mereka memanfaatkan saat ada proses validasi dan verifikasi ke setiap pesantren.
Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PWNU Banten, K.H. Imaduddin Utsman mendukung langkah Gubernur Banten dalam melaporkan dugaan pungli tersebut. Namun ia berharap agar pelaporan ini tidak menghambat proses penyaluran dana hibah pesantren di tahun 2021 ini yang rencananya akan di cairkan di bulan Ramadlan.
“RMI mendukung langkah pak WH ini, cuma harapan kami, hal ini jangan sampai menghambat proses penyaluran dana hibah tahun ini”, ungkapnya.
ia juga berharap bahwa pihak pengasuh pesantren yang dipotong oleh oknum itu jangan sampai dilibatkan ke ranah hukum. Karena pengasuh pesantren ini menurutnya adalah korban.
“pengasuh pesantren yang kena potongan oknum tak bertanggungjawab ini jangan juga ikut ke bawa-bawa, kurang baguslah”, imbuhnya.
ia berharap kepada Gubernur Banten untuk melindungi para kiai pengasuh pesantren yang terkena potongan ini jangan sampai dipasalkan turut serta dalam tindakan melawan hukum karena mereka memberikan itu karena terpaksa dan khawatir tidak dibantu lagi. Ia juga berharap pelaporan ini akan menjadi pelajaran agar tahun depan tidak terjadi lagi pemotongan oleh oknum manapun.
“Saya yakin aparat penegak hukum akan berlaku adil, ini penting agar tahun mendatang tidak ada lagi pungutan atau potongan”, tutupnya.