PERTANYAAN:
Apakah kita sah wudlunya jika memakai cat kuku?
JAWABAN:
Cat kuku yang tidak menyatu kedalam kuku maka menghalangi air sampai ke kuku, maka wudlunya tidak sah. Tapi jika yang digunakan mengecat kuku adalah sejenis pacar (hena) yaitu yang masuk ke dalam kuku maka tidak mengapa. Demikian pula memakai pacar untuk melukis bagian tubuh wanita hukumnya boleh dengan syarat yang dilukis bukan gambar makhluk hidup. (Fath al-Mu’in dalam I’anat al-Tholibin: 1/35).
PERTANYAAN:
Bagaimana jika dibawah kuku ada daki, apakah wudlu kita sah?
JAWABAN:
Daki yang ada dibawah kuku yang menghalangi air menurut Imam Ghazali dan Imam Zarkasi hukumnya ditoleransi. Kecuali yang di bawah kuku itu bukan daki tapi benda lain semacam lem atau gelepung maka harus dibersihkan.(Fath al-Mu’in dalam I’anat al-Tholibin: 1/35).
Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)