PERTANYAAN:
Apakah boleh kita berfoto dan melukis dan bagaimana hukum memajang foto atau lukisan di rumah?
JAWABAN:
Berfoto atau melukis dan memajangnya di rumah hukumnya boleh karena foto adalah gambar yang tidak punya bayangan. Sedangkan yang diharamkan adalah gambar yang mempunyai bayangan seperti patung. Hukum patung itupun disepakati keharamannya jika mencakup keseluruhan tubuh, jika hanya sebagian tubuh seperti kepala saja yang sekira-kira jika ia makhluk hidup maka tidak akan bisa hidup dengan sebagian tubuh itu maka hukumnya boleh. (Rawa’I al Bayan: 2/415, Sayyid Alawi al-maliki, Majmu’ Fatawa Rasa’il: 213).
Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)
Menjawab Kitab Al-Idzhar Karya Ahmad Bin Aud Bin Alwi Al Ibrahim Dari Kesultanan Oman
Ada sebuah kitab yang menjawab kitab penulis : “Kasyf al fadihat al ‘Ilmiyyah li Tarikhi wa Nasab Ba’alwi”. kitab itu...
Read more