PERTANYAAN:
Apa hukum perempan memajang fotonya di media sosial seperti Facebook dan Whatsaap?
JAWABAN:
Memajang foto sendiri bagi wanita di media sosial hukumnya sama dengan hukum memandang wanita itu sendiri. Jika fotonya membuka aurat maka memajangnya adalah haram karena memandang foto juga dapat membangkitkan syahwat bagi laki-laki. Bila fotonya menutupi aurat seperti memakai kerudung dan baju yang tidak memperlihatkan bentuk tubuhnya maka hukumnya di tafsil: jika perempuan itu cantik maka hukumnya makruh jika perempan itu tidak cantik maka tidak apa-apa karena jauhnya fitnah dengan memandang wajah perempan yang tidak cantik.
Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)
Memahami Tasawuf, Tarekat dan Organisasi Tarekat
Oleh: Hamdan Suhaemi Ada yang bertanya apa itu tasawuf, apa itu tarekat, lalu belakangan ada timbul pertanyaan kenapa ada organisasi...
Read more