PERTANYAAN:
Apa hukum perempan memajang fotonya di media sosial seperti Facebook dan Whatsaap?
JAWABAN:
Memajang foto sendiri bagi wanita di media sosial hukumnya sama dengan hukum memandang wanita itu sendiri. Jika fotonya membuka aurat maka memajangnya adalah haram karena memandang foto juga dapat membangkitkan syahwat bagi laki-laki. Bila fotonya menutupi aurat seperti memakai kerudung dan baju yang tidak memperlihatkan bentuk tubuhnya maka hukumnya di tafsil: jika perempuan itu cantik maka hukumnya makruh jika perempan itu tidak cantik maka tidak apa-apa karena jauhnya fitnah dengan memandang wajah perempan yang tidak cantik.
Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)
Sumber-sumber Belanda Tentang Sejarah Banten Abad 19 Masehi
Dari 1723 berkas/bundel arsip Directie der Cultures ini ternyata baru 3 (tiga) berkas yang sudah jelas berkenaan dengan Banten yaitu:...
Read more