PERTANYAAN:
Bagaimana hukum memfoto orang lain tanpa sepengetahuannya dan membaginya?
JAWABAN:
Hukum memfoto orang lain dan membaginya tanpa sepengetahuannya di tafsil: jika sekira-kira foto yang di ambil disebar tanpa sepengetahuannya ini akan menambah kemulyaan orang yang difoto maka hukumnya dianjurkan, karena sekira-kira jika iapun tahu maka ia tidak akan merasa keberatan bahkan bahagia; jika foto yang disebar ini akan membuat ia terhina dihadapan orang lain dan sekira-kira iapun tahu maka ia akan keberatan maka hukumnya haram; jika sekira-kira foto yang diambil dan disebar ini diantara kedua hukum diatas maka hukumnya makruh, dan yang menjadi patokan semua itu adalah urf (adat).
Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)
RESIKO PERNIKAHAN SEDARAH DARI KLAN HABIB BA’ALWI DITINJAU DARI SISI GENETIKA
"Saya seorang Muslim dan agama saya membuat saya menentang segala bentuk rasisme. Itu membuat saya tidak menilai pria mana pun...
Read more