PERTANYAAN:
Benarkah memandang foto wanita telanjang boleh karena disamakan dengan hukum melihat wanita di cermin atau pantulan air?
JAWABAN:
Memandang aurat perempuan baik langsung maupun melalui foto atau video dengan syahwat hukumnya haram. Begitu pula sebaliknya perempuan memandang awrat laki-laki secara langsung atau melalui foto atau video dengan syahwat hukumnya haram. Dan hukum memandang perempuan telanjang melalui foto atau video tidak bisa disamakan dengan melihat wanita dari cermin atau pantulan air, karena melihat wanita dari cermin dan pantulan air itu jarang terjadi dan ia tidak bisa melihatnya menurut keinginannya, sedangkan melihat wanita telanjang melalui foto atau video ia bisa melihatnya sesuka hatinya, dan fitnah yang akan ditimbulkan darinya sangatlah besar. Sedangkan menurut Ibnu Hajar melihat perempuan telanjang melaui cermin dan pantulan air saja adalah haram jika dibarengi syahwat, maka mengharamkan melihat perempuan telanjang dengan syahwat melalui foto atau video adalah lebih utama karena lebih nyata dan jelas dan bisa dilakukan kapan saja sesai keinginan. (Tuhfat al-muhtaj: 7/192 Maktabah Tijariyah Kubro).
Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)
Menjawab Kitab Al-Idzhar Karya Ahmad Bin Aud Bin Alwi Al Ibrahim Dari Kesultanan Oman
Ada sebuah kitab yang menjawab kitab penulis : “Kasyf al fadihat al ‘Ilmiyyah li Tarikhi wa Nasab Ba’alwi”. kitab itu...
Read more