PERTANYAAN:
Apakah menghina orang lain di media sosial hukumnya sama dengan menghina secara langsung?
JAWABAN:
Menghina hukumnya haram baik langsung maupun tidak langsung dengan surat, rekaman atau komentar di media sosial, baik orang yang dihina itu kenal ataupun tidak, karena keharaman penghinaan itu dilihat dari pengaruhnya dihati orang yang dihina bukan dari caranya. Demikian sebaliknya memuji dan membahagiakan orang lain di media sosial dengan komentar hukumnya dianjurkan.
Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)
RESIKO PERNIKAHAN SEDARAH DARI KLAN HABIB BA’ALWI DITINJAU DARI SISI GENETIKA
"Saya seorang Muslim dan agama saya membuat saya menentang segala bentuk rasisme. Itu membuat saya tidak menilai pria mana pun...
Read more