PERTANYAAN:
Apakah menghina orang lain di media sosial hukumnya sama dengan menghina secara langsung?
JAWABAN:
Menghina hukumnya haram baik langsung maupun tidak langsung dengan surat, rekaman atau komentar di media sosial, baik orang yang dihina itu kenal ataupun tidak, karena keharaman penghinaan itu dilihat dari pengaruhnya dihati orang yang dihina bukan dari caranya. Demikian sebaliknya memuji dan membahagiakan orang lain di media sosial dengan komentar hukumnya dianjurkan.
Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)
Memahami Tasawuf, Tarekat dan Organisasi Tarekat
Oleh: Hamdan Suhaemi Ada yang bertanya apa itu tasawuf, apa itu tarekat, lalu belakangan ada timbul pertanyaan kenapa ada organisasi...
Read more