PERTANYAAN:
Apakah menghina orang lain di media sosial hukumnya sama dengan menghina secara langsung?
JAWABAN:
Menghina hukumnya haram baik langsung maupun tidak langsung dengan surat, rekaman atau komentar di media sosial, baik orang yang dihina itu kenal ataupun tidak, karena keharaman penghinaan itu dilihat dari pengaruhnya dihati orang yang dihina bukan dari caranya. Demikian sebaliknya memuji dan membahagiakan orang lain di media sosial dengan komentar hukumnya dianjurkan.
Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)
Menjawab Kitab Al-Idzhar Karya Ahmad Bin Aud Bin Alwi Al Ibrahim Dari Kesultanan Oman
Ada sebuah kitab yang menjawab kitab penulis : “Kasyf al fadihat al ‘Ilmiyyah li Tarikhi wa Nasab Ba’alwi”. kitab itu...
Read more