PERTANYAAN:
Apakah menghina orang lain di media sosial hukumnya sama dengan menghina secara langsung?
JAWABAN:
Menghina hukumnya haram baik langsung maupun tidak langsung dengan surat, rekaman atau komentar di media sosial, baik orang yang dihina itu kenal ataupun tidak, karena keharaman penghinaan itu dilihat dari pengaruhnya dihati orang yang dihina bukan dari caranya. Demikian sebaliknya memuji dan membahagiakan orang lain di media sosial dengan komentar hukumnya dianjurkan.
Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)
Hasil Seminar Nasab Internasional di Brebes, Nasab Walisongo Bukan Ba’alwi
Naqobah Ansab Auliya Tis'ah (NAAT) menggelar seminar internasional nasab Walisongo di Ponpes Al Hasaniyah Kedawon, Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten...
Read more