PERTANYAAN:
Bagaimana jika orang yang bertato ingin bertaubat, apakah wajib menghilangkan tatonya?
JAWABAN:
Menurut Imam al-Bujairimi jika ia bertato sejak sebelum balig maka tidak wajib menghilangkan tato; jika bertato setelah balig maka jika karena suatu hajat, misalnya sebagai tanda dalam suatu pekerjaan, maka tidak wajib dihilangkan; jika tanpa ada hajat apapun ketika membuatnya maka wajib dihilangkan jika tidak membahayakan kesehatan tubuh, jika membahayakan maka tidak wajib menghilangkan tato. (I’anat al Thalibin: 1/107).
Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)
RESIKO PERNIKAHAN SEDARAH DARI KLAN HABIB BA’ALWI DITINJAU DARI SISI GENETIKA
"Saya seorang Muslim dan agama saya membuat saya menentang segala bentuk rasisme. Itu membuat saya tidak menilai pria mana pun...
Read more