PERTANYAAN:
Bagaimana jika orang yang bertato ingin bertaubat, apakah wajib menghilangkan tatonya?
JAWABAN:
Menurut Imam al-Bujairimi jika ia bertato sejak sebelum balig maka tidak wajib menghilangkan tato; jika bertato setelah balig maka jika karena suatu hajat, misalnya sebagai tanda dalam suatu pekerjaan, maka tidak wajib dihilangkan; jika tanpa ada hajat apapun ketika membuatnya maka wajib dihilangkan jika tidak membahayakan kesehatan tubuh, jika membahayakan maka tidak wajib menghilangkan tato. (I’anat al Thalibin: 1/107).
Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)
Ba Alawi, Situs Makam Dan Kesaksian Nasab
Untuk membela nasab Ba Alawi, para habib dan pendukungnya rela terbang ke Yaman. Lalu di sana mereka membuat video di...
Read more