Bagi saya, kehadiran buku ini di samping akan kian memperkaya khazanah baru pemikiran hukum Islam, juga menjadi jawaban atas kondisi umat Islam saat ini, setidaknya dengan beberapa alasan.
Pertama, bahwa buku ini merupakan suatu terobosan kontemporer yang berangkat dari kegigihan dan keseriusan Penulis untuk mendokumentasikan khazanah pemikiran Islam di satu sisi, dan mengontekstualisasikan pemikiran tersebut dengan situasi kekinian. Setidaknya tergambar dari permasalahan-permasalahan yang dibahas dalam buku ini, dengan tema-tema yang sangat dekat dengan kehidupan umat Islam di Indonesia.
Beberapa isu hukum Islam menarik yang dimuat dalam buku ini, antara lain, terkait dengan hukum air yang tercampur dengan tanah sawah, hukum air bekas merebus jagung, wudu dengan air mineral, dan bagaimana hukum foto dan melukis. Bahkan, beberapa pembahasan menggunakan bahasa lokal yang mudah dipahami oleh masyarakat awam. Dari sejumlah contoh ini sangat terlihat bahwa penulis sangat memahami kondisi umat Islam saat ini dan hadirnya buku ini menjadi rujukan yang cepat di saat yang tepat.
Kedua, Penulis tampaknya berupaya melanjutkan tradisi keilmuan Ulama-ulama terdahulu, terutama di kalangan Nahdlatul Ulama, yang selalu menjaga orisinalitas tradisionalisme Islam di satu sisi, namun tanggap dalam merespons perubahan yang terjadi di masyarakat. Hal ini tergambar dari pembahasan-pembahasan yang dikemukakan di dalam buku ini, seperti bagaimana hukum memegang HP (handphone) yang di dalamnya terdapat aplikasi (Mushaf) Alquran, penggunaan media sosial, serta hukum-hukum keseharian yang mungkin tidak ditemukan dalam kitab-kitab fikih terdahulu.
Pembahasan tema-tema ini tidak hanya menjadi kelebihan buku ini, namun juga rujukan tepat bagi kecenderungan umat Islam saat ini yang tengah bersemangat untuk belajar dan mengamalkan Islam. Buku ini lebih otoritatif bagi umat Islam Indonesia dibandingkan rujukan secara sporadis yang didapatkan dari media sosial atau internet, karena dirumuskan dengan metode yang telah terbangun dalam tradisi Islam di Nusantara dan dengan kapasitas keilmuan Penulis yang sangat memadai.
Ketiga, buku ini berhasil membaca khazanah pemikiran Islam yang selalu hidup dan tak pernah berhenti, bukan sebagai suatu produk final. Pendekatan yang berbasis pada sumber otoritatif yang digunakan buku ini, terutama dari para Ulama Ahlussunnah wal Jama’ah adalah konsistensi Penulis untuk tetap menjaga keberislaman umat di Indonesia di satu sisi, namun juga telah mengarahkan umat agar tetap lentur terhadap perubahan kondisi dan situasi. Hal ini mencegah umat Islam terjebak pada pemahaman keislaman yang sporadis, fanatik berlebih, dan bahkan ekstremisme kekerasan, karena tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah selalu menegaskan pendekatan yang wasathiyyah (moderat) dibandingkan pemahaman-pemahaman yang digunakan oleh kelompok radikal dan teroris dewasa ini.
Untuk itu, penerjemahan Islam dalam Fikih Islam Nusantara didalam buku ini merupakan antitesis dari pelbagai pendekatan yang selama ini bermunculan namun tidak menjawab permasalahan secara rinci, tidak otoritatif, dan bahkan berasal dari kalangan radikal dan teroris.
Akhirul kalam, saya perlu merekomendasikan bahwa buku “Fikih Islam Nusantara” yang ditulis Kiai muda NU ini penting untuk menjadi rujukan bagi setiap umat Islam di Indonesia secara umum, terutama bagi para tokoh agama yang selama ini menjadi rujukan masyarakat dalam permasalahan-permasalahan fikih sehari-hari yang dihadapi. Selain itu, buku ini juga sangat layak dirujuk oleh para akademisi dan intelektual sebagai bahan referensi ilmiah tentang khazanah pemikiran Islam Nusantara, termasuk penting untuk menggali lebih lanjut bagaimana hukum-hukum praktis di dalam buku ini dirumuskan oleh sang Penulis. Buku ini diyakini akan menjaga tradisi hukum Islam dalam orisinalitasnya yang terus-menerus terjaga sejak masa Kenabian. Wallahu a’lam.
(DR. Tholabi Kharli, S.Ag., S.H., M.H., M.A. adalah Dekan Fakultas Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
RESIKO PERNIKAHAN SEDARAH DARI KLAN HABIB BA’ALWI DITINJAU DARI SISI GENETIKA
"Saya seorang Muslim dan agama saya membuat saya menentang segala bentuk rasisme. Itu membuat saya tidak menilai pria mana pun...
Read more