Pangkal Pinang–Viralnya video di jejaring media sosial pada acara penutupan MTQ tingkat Kabupaten Banjar di Kecamatan Mataraman menuai kecaman di berbagai daerah.
Ketua Komisi Fatwa MUI Banten, KH. Imaduddin Utsman Al-Bantani, menyatakan bahwa Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) jangan dianggap hanya rutinitas perlombaan dengan menggunakan dana APBD, tapi ia merupakan syi’ar Islam dan salah satu bukti keberpihakan negara terhadap pendidikan bangsa terhadap Kitab suci Al-Qur’an dan ilmu-ilmu yang terkait dengannya. Oleh Karena itu penyelenggara harus betul-betul memperhatikan tidak hanya anasir manajemen pelaksanaan tapi juga out put positif dan impact dari penyelenggaraan itu terhadap kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an.
“Jangan sembarangan menyelenggarakan MTQ, objeknya adalah kitab suci umat islam. harus niat baik untuk mensyiarkan Al-Qur’an dan harus penuh ta’dzim dan hikmat. Masa ada musik kaya gitu”, tegasnya, via pesan Whatsapp, Jum’at 19 Juni 2022 disela-sela acara Kongres Halal International di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Ia juga mendesak DPRD Banjar untuk proaktif mengusut apakah adanya house music seperti itu merupakan rangkaian resmi yang disetujui Bupati sebagai penanggungjawab acara atau tidak.
“Kalau terbukti ada unsur kesengajaan maka saya mendesak DPRD untuk mengusulkan pencopotan Bupati Banjar kepada Presiden”, tambahnya.
Selain Bupati ia juga mendesak kepala kementerian agama Kabupaten Banjar dan ketua LPTQ untuk dicopot
Menurutnya sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Kepala Daerah yang melakukan tindakan tercela dapat diberhentikan oleh usulan dewan kepada Presiden.
“Bupati Garut dulu hanya karena kasus menikah siri bisa dicopot, kasus house music ini jelas perbuatan tercela jika ada unsur kesengajaan”, tutupnya.