Serang Kota–Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Banten, KH. Bunyamin Hafidz apresiasi fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Banten terkait mengaji atau membaca al-Qur’an di atas trotoar dengan alasan utama menganggu pengguna jalan kaki dan dapat menyebabkan kecelakaan. Menurut Kiai Bunyamin, sebetulnya tanpa fatwapun seharusnya dimengerti bahwa mengganggu fasilitas umum itu tidak boleh.
“Sebenarnya kan, tanpa fatwa pun kita faham bahwa aktifitas yang mengganggu fasilitas umum itu tidak boleh. Mungkin untuk mengingatkan yang lupa, MUI Banten mengeluarkan fatwa itu. Kami dari PWNU mengapresiasi fatwa itu, dan memang menurut kami hukumnya memang begitu”, papar Kiai Bunyamin, Ahad, 24/04/2022.
Kiai Bunyamin juga berharap fatwa ini bisa dijadikan pedoman kaum muslimin di Banten dan daerah lainnya.
“Semoga umat Islam di Banten khususnya bisa menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam beramal”, tutupnya.
Sebelumnya Komisi Fatwa MUI Banten mengeluarkan Fatwa nomor 2 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris komisi Fatwa MUI Banten, KH. Imaduddin Utsman dan Kiai Ahmad Irsyad Al Faruq, diketahui oleh KH.Tubagus Hamdi Ma’ani dan KH. Endang Saeful Anwar sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Banten.
Keputusan komisi fatwa MUI Banten tidak tidak mutlak haram, tapi dua hukum, yaitu makruh ada haram.
Dalam fatwa itu disebutkan Membaca al-Qur’an di trotoar hukumnya makruh jika trotoar masih bisa digunakan sebagai akses jalan, illat (alasan, red.) dari pemakruhannya adalah ihanah, yaitu termasuk tidak mengagungkan al-Qur’an, pendapat ini diantaranya adalah pendapat dari Syekh Nawawi al-Bantani, guru para ulama di Indonesia; illat kedua pemakruhan itu adalah membuat pengguna jalan tidak nyaman.
Sedangkan hukum membaca al-Qur’an di atas trotoar bisa menjadi haram juga dengan dua illat, pertama jika dengan sebab adanya jamaah membaca al-Qur’an itu pejalan kaki samasekali tidak bisa lewat di atas trotoar tersebut, sehingga untuk dapat berjalan ia harus ke jalan raya yang sangat beresiko tertabrak kendaraan yang lewat.
Alasan kedua membaca al-Qur’an di atas trotoar haram adalah pendapat ulama Darul ifta mesir, bahwa jika ada orang yang sedang mengerjakan kegiatan lalu kita membaca al-Qur’an di dekatnya, laku ia bisa mendengar bacaan kita tapi tidak bisa menyimak dengan hormat bacaan al-Qur’an itu, maka yang berdosa bukan orang yang tidak menyimak itu, tapi yang berdosa adalah yang membaca al-Qur’an, karena ia yang menyebabkan orang lain tidak memperhatikan al-Qur’an dengan hormat.
Editor: Kang Diens