SERANG, RMINU Banten
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, DR Encep Syafruddin Muhyi, MM. menyatakan bahwa pengurusan izin operasional pondok pesantren tidak ada syarat rekomendasi Forum Silaturahmi Pondok Pesantren. Penegasan itu disampaikan Encep ketika mendampingi Kepala Kemenag Prov Banten, DR. K.H. Bazari Syam, ketika menerima silaturahmi dan audiensi Rabitah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Banten di aula kantor Kemenag Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Rabu (20/1/2021).
Dalam audiensi itu terungkap adanya isyu beredar bahwa seorang pengasuh pesantren yang akan mengajukan Ijop pesantren ditolak karena tidak membawa surat rekomendasi dari forum pesantren.
“Kemenag ini (punya) negara, tidak ada aturan warga negara yang akan bikin ijop pesantren harus membawa rekomendasi forum pesantren. kalau persyaratannya lengkap tentu kami proses”, tegas pejabat kemenag lulusan Cipasung ini.
Sementara wakil Sekretaris RMI Banten, K.H. Ibnu Baliran mengharapkan agar penegasan Kabid Pakis ini dapat diteruskan ke Kemenag Kabupten dan Kota se-wilayah Banten.
“Kami berharap kemenag Provinsi dapat meneruskan hal ini ke Kemenag kabupten dan kota, agar tidak ada simpang siur”, kata Kiayi Ibnu.
Dalam pertemuan itu dari RMI Banten hadir Ketua RMI Banten, K.H. Imaduddin Utsman; Sekjen Didin Syahbudin; Wakil sekjen KH. Ibnu Baliran, Muhyiddin Al Khayyath; Bendahara Ahmad Syaikhu, Muhyiddin Al Jidani; Bidang Data dan informasi Ki Hamdan Suhaemi, Farhan Awalun Khubay; Bidang Ekonomi Samani Halimi, Dedi Maulana, Rajuluddin dan pengurus lainnya.
Sementara dari Kemenag Banten hadir Kepala Kemenag Banten DR. K.H. Bazari Syam; Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam DR. Encep Syafrudin Muhyi; Kepala Bidang Urais Baijuri, S.Pd. M.S.i; dan jajaran pejabat lainnya.