PERTANYAAN:
Apakah hukum perempuan bersuami mempunyai akun medsos seperti Facbook dan Instagram?
JAWABAN:
Hukum perempuan bersuami mempunyai akun medsos seperti Facebook dan Instagram di tafsil: Jika ia mempunyai akun medsos itu untuk berdagang atau usaha lainnya tanpa memperlihatkan gambar dirinya yang memperlihatkan aurat maka hukumnya boleh; jika bukan untuk berdagang dan sebagainya seperti hanya untuk iseng tanpa mengumbar gambar yang membuka awrat atau menggoda atau tidak membuka rahasia pribadi atau keluarga dan tidak melalaikannya dari ibadah dan kewajibannya dalam rumah tangga maka hukumnya makruh; tapi bila sampai melalaikan ibadah dan tugasnya dalam rumah tangga maka hukumnya haram.
Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)
Ba Alawi, Situs Makam Dan Kesaksian Nasab
Untuk membela nasab Ba Alawi, para habib dan pendukungnya rela terbang ke Yaman. Lalu di sana mereka membuat video di...
Read more