PERTANYAAN:
Apakah hukum perempuan bersuami mempunyai akun medsos seperti Facbook dan Instagram?
JAWABAN:
Hukum perempuan bersuami mempunyai akun medsos seperti Facebook dan Instagram di tafsil: Jika ia mempunyai akun medsos itu untuk berdagang atau usaha lainnya tanpa memperlihatkan gambar dirinya yang memperlihatkan aurat maka hukumnya boleh; jika bukan untuk berdagang dan sebagainya seperti hanya untuk iseng tanpa mengumbar gambar yang membuka awrat atau menggoda atau tidak membuka rahasia pribadi atau keluarga dan tidak melalaikannya dari ibadah dan kewajibannya dalam rumah tangga maka hukumnya makruh; tapi bila sampai melalaikan ibadah dan tugasnya dalam rumah tangga maka hukumnya haram.
Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)
Prof. Dr. Ahmad Mukri Kepada KH Imaduddin Utsman: Harapan untuk Intelektual Muda Muslim
Oleh: Didin Syahbudin Dalam sebuah diskusi yang menarik bersama Gus Yusuf Mars di Padasuka TV, Guru Besar Universitas Islam Negeri...
Read more