Prof. Dr. H. Ahmad Zahro, MA—seorang tokoh, ulama, akademisi, dan guru besar fiqih yang dikenal luas melalui karya-karyanya tentang hukum Islam, tradisi intelektual pesantren, serta berbagai kajian fiqih kontemporer, memberikan tanggapan yang sangat kuat dan sekaligus mengejutkan tentang penelitian genealogis yang dilakukan oleh KH Imaduddin Utsman al-Bantani.
Figur seperti Prof. Zahro bukan hanya ilmuwan; ia adalah guru besar Ilmu Fiqih di UIN Sunan Ampel Surabaya, Rektor Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum (UNIPDU) Jombang, serta ketua IPIM (Ikatan Persaudaraan Imam Masjid). Karya-karyanya yang telah menjadi rujukan luas seperti Tradisi Intelektual NU, Fiqih Menjawab 111 Masalah, dan berbagai penelitian penting lainnya menjadi indikator otoritas ilmiahnya dalam memberikan penilaian terhadap karya akademik.
Ketika menanggapi penelitian Kiai Imaduddin, Prof. Zahro justru menegaskan sesuatu yang tidak banyak berani diutarakan akademisi lain: “Saya sebagai akademisi jelas harus percaya secara akademik gak bisa dibantah. Itu dahsyat sekali.”
Kalimat ini menjadi semacam sinyal: bahwa penelitian nasab, yang selama ini lebih banyak menjadi bahan klaim sosial dan sentimental, ternyata bisa berdiri di atas fondasi ilmiah yang ketat. Dan menurut Zahro, penelitian Kiai Imaduddin mencapai level itu.
Ia melanjutkan dengan rasa kagum yang sangat jarang muncul dari seorang pembimbing puluhan mahasiswa doktoral: “Sayangnya itu hanya untuk penelitian apa, magister kayaknya, tesis ya. Itu andai kata digunakan disertasi pun menjadi disertasi yang sangat unggul.”
Pujian ini mengandung makna yang dalam. Prof. Zahro ingin menegaskan bahwa secara metodologis, penelitian itu telah memenuhi bahkan melampaui standar akademik tertinggi. Ia bukan hanya melihat hasilnya, tetapi juga cara kerja ilmiahnya: metode pelacakan naskah, kritik sejarah, konsistensi data, hingga pembacaan genealogi berbasis sumber primer abad-abad awal Islam.
Semua itu membuat Zahro melihat ada sesuatu yang berbeda dari penelitian tersebut. Riset genealogi yang biasanya sekadar berbasis hafalan atau tradisi lisan, di tangan Kiai Imaduddin berubah menjadi riset akademik yang berdiri di atas argumen dan sumber-sumber yang dapat diuji. Karenanya, Zahro berkata: “Saya itu sudah membimbing puluhan doktor. Saya belum pernah ketemu orang yang meneliti sehebat Kiai Imaduddin. Itu dahsyat loh. Luar biasa. Meneliti dari abad 3 Hijriah, kitab-kitab dilacak semuanya. Allahu Akbar, saya kagum dengan ketelatenan, kemampuan, kemauan, dan hasilnya ternyata teruji.”
Pernyataan ini membuka realitas penting: bahwa kedalaman penelitian tidak bisa dimanipulasi. Ketelitian tidak bisa dibuat-buat. Seseorang bisa mengklaim keturunan, tetapi untuk membuktikannya secara ilmiah dibutuhkan metodologi yang panjang, kesabaran yang ekstrem, serta kemampuan membaca manuskrip kuno. Dan justru di titik inilah keunggulan Kiai Imaduddin tampak jelas di mata Prof. Zahro.
Selanjutnya, Zahro menegaskan bagaimana seseorang dinilai sebagai ahli dalam dunia akademik. Ia mengatakan: “Jadi kalau ditanya ahli nasab siapa? Ya, Kiai Imaduddin Utsman al-Bantani. Wajar gak spesialisasi, memang gak ada kuliah spesialisasi nasab ya gak ada. Hanya diketahui dari perilaku ilmiahnya, tulisannya. Orang diketahui keahliannya adalah dari tulisannya.”
Pernyataan ini membawa pesan yang jauh lebih luas dari sekadar pujian. Ia sedang menetapkan standar ilmiah: keahlian itu bukan hasil klaim, bukan warisan sosial, bukan status turun-temurun. Keahlian dalam dunia ilmiah hanya bisa dibuktikan melalui karya. Itulah sebabnya Zahro menambahkan kritik yang cerdas dan halus: “Nek enggak nulis enggak bisa diketahui. Ini kan nulis dia dan bahkan kemudian didiskusikan, didawuhkan.”
Artinya, seseorang yang mengaku ahli nasab tanpa karya tertulis sama saja tidak bisa diverifikasi. Tidak ada ahli yang dapat diakui tanpa publikasi ilmiah. Tidak ada keahlian tanpa argumentasi yang diuji. Di sinilah perbedaan fundamental antara tradisi ilmiah dan tradisi klaim lisan.
Pada akhirnya, Prof. Zahro merangkum seluruh pandangannya dengan satu kesimpulan yang tegas:
“Berarti kalau ditanya siapa ahli nasab Indonesia? Ya, Kiai Imaduddin. Oh, tapi begini begini, sudahlah. Pertanyaannya kan begitu, siapa yang ahli nasab kan begitu. Kiai-kiai yang lain alim tapi kan bukan ahli nasab? Gak mudah itu golek ahli nasab.”
Kalimat terakhir ini menggugah kesadaran publik. Selama ini, istilah ahli nasab sering melekat pada kelompok tertentu semata karena gelar sosial, bukan karena keahlian ilmiah. Namun, menurut Zahro, keahlian itu harus dibuktikan dan Kiai Imaduddin telah membuktikannya. Ia bukan hanya membaca kitab, tetapi menelusuri manuskrip tua, menguji konsistensi nama, membandingkan sumber, dan menempatkan setiap data dalam konteks sejarah dari abad ke abad.
Inilah yang membuat penelitian KH Imaduddin Utsman al-Bantani berbeda, inilah yang membuatnya diakui dan inilah yang menjadikan penelitian genealogisnya bukan sekadar wacana, tetapi temuan ilmiah yang dahsyat.
Dengan demikian, penilaian Prof. Zahro mengubah lanskap diskusi nasab di Indonesia. Ia menempatkan penelitian Kiai Imaduddin di ruang akademik yang sah, terhormat, dan tak dapat diremehkan. Ia juga mengingatkan bahwa keilmuan nasab bukan warisan tradisi sosial semata, tetapi bidang kajian ilmiah yang menuntut bukti, metodologi, dan ketelatenan luar biasa untuk terjun didalamnya.
Dalam konteks inilah, penelitian terputusnya nasab Ba Alwi mendapatkan legitimasi ilmiah yang tidak bisa dianggap ringan. Komentar Prof. Zahro tidak hanya menyatakan kekaguman, tetapi sekaligus mengesahkan penelitian tersebut sebagai karya besar yang mengguncang paradigma lama—bahwa klaim keturunan Nabi harus diuji, bukan sekadar diikuti. (KD)
Sumber: