Kabupaten Serang— RMI PCNU Kabupaten Serang menggelar acara pelantikan yang dilaksanakan di Aula Tubagus Suwandi Pemda kabupaten Serang. Hadir dalam acara tersebut tersebut KH Syukron Ma’mun PWNU Provinsi Banten, Sekjen RMI PWNU Banten Ust. Didin Syahbudin, KH TB A. Khudori Yusuf Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Serang, KH Muhammad Robi UZT Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Serang, H Febriyanto Kabag Kesra Pemda Kabupaten Serang, Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Serang, Jajaran Badan Otonom PCNU Kabupaten Serang, dan Pengurus Ranting RMI dari 29 Kecamatan di Kabupaten Serang.

Pengurus Cabang Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI PCNU) Kabupaten Serang periode kepengurusan 2022-2027 resmi dilantik pada Sabtu (22/01/2022). Prosesi pelantikan dilaksanakan secara khidmat yang dipimpin oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Serang KH Muhammad Robi UZT. Disampaikan dalam pelantikan tersebut Jajaran pengurus RMI PCNU Kabupaten Serang berkomitmen akan bekerja dan mengabdi secara maksimal pada fokus pendidikan pesantren.
Sementara itu Ketua RMI PCNU Kabupaten Serang, Kiai Abdul Hay Nasuki mengatakan Rabithah Ma’ahid Islamiyah telah menjadi mitra Kemenag dan Pemda Kabupaten Serang yang akan berkolaborasi dan konsisten mengawal dan memperjuangkan hak-hak pesantren, khususnya di Kabupaten Serang, ujarnya.
“Pondok Pesantren yang berbasis salafiyah yang belum mempunyai legal standing atau legalitas harus lebih diperhatikan oleh seluruh stakeholder pemerintahan khususnya Pemda Kabupaten Serang. Selain itu, pesantren salafiyah juga harus diperlakukan adil seperti lembaga pendidikan formal lainnya, sama-sama mendapatkan layanan dan bantuan, mengingat pesantren adalah soko guru bangsa yang dalam sejarah tercatat berada di garda terdepan dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Tutur Kiai Abdul Hay.
Pada kesempatan itu Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Serang KH Muhammad Robi UZT mengatakan, RMI sebagai salah satu lembaga NU yang menaungi pesantren, sudah seharusnya bekerja keras dan menaruh perhatian lebih terhadap perkembangan pesantren-pesantren di Kabupaten Serang sesuai dengan peran yang telah ditetapkan, serta menjaga nama baik pesantren.
“Pondok Pesantren merupakan basis utama, pagarnya dan ujung tombaknya NU di Republik ini” tegas Kiai Robi. Selain itu ia juga menyatakan, dalam sejarah pesantren selalu menjadi tameng dalam melawan kesewenang-wenangan imperialisme untuk membela republik ini, sehingga sudah seharusnya pesantren dimanapun diakui keberadaannya. Maka RMI harus betul-betul memperhatikan dan memberikan pelayanan maksimal serta turut terlibat dalam perbaikan administrasi, pengembangan mutu pelajaran, hingga peningkatan ekonomi pesantren”.
Selanjutnya Rais Syuriah PCNU Kabupaten Serang KH Tb Khudori Yusuf menyampaikan bahwa RMI dalam sejarahnya tercatat berdiri sejak tanggal 20 Mei 1954. Namun, RMI di Kabupaten Serang sudah lama sekali tertidur. Maka dengan pelantikan kepengurusan RMI baru ini semangat RMI harus bertambah membara dalam memperhatikan dan melayani pesantren-pesantren di Kabupaten Serang, tambah Kiai Khudori.
Sementara mengenai legalitas pesantren di Indonesia, Kiai Yusuf menegaskan bahwa legalitas pesantren di Indonesia sudah jelas dengan disahkannya Undang-undang Pesantren, tutup Kiai Ahmad Khudori.
Editor: Kang Diens