PERTANYAAN:
Bagaimana jika kita wudlu sedangkan ada minyak cendana ditangan kita, apakah wudlu kita sah?
JAWABAN:
Jika ada minyak cendana ditangan maka kita harus menghilangkan dulu dzat minyak cendana itu karena minyak cendana termasuk yang dapat merubah air mutlak. Jika tidak dihilangkan maka wudlu kita tidak sah. (Fath al-Mu’in dalam I’anat al-Tholibin: 1/35).
Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)
Ibnu Hajar Al-Haitami: Keturunan Nabi Asli Mustahil Berzina, Sodomi Dan Kufur: Kuliah Gratis Untuk Kiai Makruf Khozin
Dalam diskursus nasab Ba’alwi pandangan-pandangan keagamaan dan fatwa Imam Ibnu Hajar al-Haitami (W.974 H.) kerap muncul ke dalam perbincangan di...
Read more