• Tentang Kami
    • Pengurus
  • Kontak
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Ulama
    • Fiqih
      • KH Imaduddin al Bantani
    • Karomah
    • Kisah
  • Biografi
  • Pesantren
    • Santri
      • Hikmah
      • Syair
      • Humor
    • Pustaka
      • Kitab
      • Karya Sastra
      • Manuskrip
      • Download
  • Download
  • Web RMI
    • RMI PBNU
    • RMI PWNU DKI
    • RMI PWNU Banten
    • RMI PWNU Jatim
    • RMI PWNU Sumsel
No Result
View All Result
RMI PWNU Banten
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Ulama
    • Fiqih
      • KH Imaduddin al Bantani
    • Karomah
    • Kisah
  • Biografi
  • Pesantren
    • Santri
      • Hikmah
      • Syair
      • Humor
    • Pustaka
      • Kitab
      • Karya Sastra
      • Manuskrip
      • Download
  • Download
  • Web RMI
    • RMI PBNU
    • RMI PWNU DKI
    • RMI PWNU Banten
    • RMI PWNU Jatim
    • RMI PWNU Sumsel
No Result
View All Result
RMI PWNU Banten
No Result
View All Result
Home Opini

Bodoh Soal Nasab Lebih Baik Diam

by Admin
12 Juli 2024
in Opini, Sejarah, Tokoh
3 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

KH. Imaduddin Utsman al Bantaniy, dalam menjelaskan kepalsuan/batalnya nasab Ba Alwiy, sama sekali bukan propaganda. Karena tidak pernah ditemukan sebuah karya ilmiyah dalam menunjukkan kebenaran dianggap mengganggu kepentingan umum, walau terkadang dapat menyinggung seseorang atau suatu golongan. Namun yang pasti, kebenaran tetap saja adalah fakta yang harus diakui oleh hukum negara sekalipun.

Berdasarkan kabar yang beredar dari media : INDONESIA TODAY ONLINE, dimunculkanlah sebuah narasi : “SOAL NASAB BERUJUNG DELIK” dan narasi “PARA PEMBATAL NASAB BA ALWIY MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM, K.H. IMADUDDIN TERANCAM PIDANA”

Mengancam/menjerat para pembatal nasab ba alwiy (seperti KH. Imaduddin, penulis dan ratusan orang lainnya yang sepaham) dengan pasal 184 ayat (2) KUHAP, merupakan KEBOHONGAN atau KEBODOHAN yang dilontarkan oleh DR. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. dalam media tersebut.

Sejatinya, andai DR. abdul chair menjadi pelapor tapi tidak dapat membuktikan dalam sidang pengadilan, maka dia bisa saja berbalik menjadi tersangka.

Baca Juga

Kisah Usman bin Yahya Meminta Jabatan Mufti Kepada Pemerintah Penjajah Belanda

Dr. Saleh Basyari: Tesis Kiai Imad Persempit Ruang Simtuddurar, Taufiq Assegaf, Majlis Salawat Syekh bin Abdul Qadir dan Lutfi bin Yahya

Kandidat Doktor dari Inggris: Kiai Imad dan Presiden Prabowo Seperti Einstein dan Roosevelt

Kisah Ali bin Abdurrahman al-Habsyi Kwitang Mendapat Bintang Salib Dari Penjajah Belanda

Syekh Nawawai Tsani Dari Banten di Abad Modern

PASAL 184 AYAT (2) KUHAP HANYA UNTUK MENILAI DAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI BUKTI.

Pasal 184 ayat (2) KUHAP, yang apabila kita telaah adalah pelengkap dari ketentuan dari Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Konstruksi atau bagunan dari Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah bersifat limitatif, yakni menjelaskan dengan tegas mengenai apa saja alat bukti, sedangkan Pasal 184 ayat (2) KUHAP mempunyai fungsi untuk melengkapi hal apa saja yang mungkin perlu didukung untuk menebalkan keyakinan hakim dalam memutus perkara pidana

Hal yang secara umum diketahui tidak perlu dibuktikan yang diatur pada Pasal 184 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana lazimnya disebut dengan istilah notoire feiten notorious (generally known).

ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA
Mengenai alat bukti dalam Hukum Acara Pidana, diatur di Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), bunyinya:
Alat bukti yang sah ialah:

  1. keterangan saksi;
  2. keterangan ahli;
  3. surat;
  4. petunjuk;
  5. keterangan terdakwa.

Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian.

Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.

Mengenai pengertian “hal yang secara umum sudah diketahui” ditinjau dari segi hukum, tiada lain daripada “perihal” atau “keadaan” atau omstandigheiden atau circumstance, yakni hal ikhwal atau peristiwa yang diketahui umum bahwa hal tersebut memang sudah demikian hal yang sebenaranya. Atau “sudah semestinya demikian”.

CONTOH“Hal yang Secara Umum Sudah Diketahui Tidak Perlu Dibuktikan”

Banyak contoh sederhana dalam masalah ini. Umpamanya :
a. API PANAS, adalah suatu kedaan yang secara umum diketahui oleh setiap orang, dan lazimnya, umum sudah mengetahui,

b. TAKARAN MINUMAN KERAS TERTENTU DAPAT MEMABUKKAN. Jika terjadi suatu persitiwa di mana seseorang meniminum minuman keras dalam takaran tertentu, resultannya peminum akan mabuk.

Dalam hal-hal seperti ini persidangan pengadilan tidak perlu lagi membuktikan, karena keadaan itu dianggap merupakan hal yang secara umum sudah diketahui.

DALAM PENERAPAN NOTOIRE FEITEN HARUS MEMPERHATIKAN HAL BERIKUT:

(1). Majelis hakim dapat menarik dan mengambilnya sebagai suatu “kenyataan” yang dapat dijadikan sebagai “fakta” tanpa membuktikan lagi;

(2). akan tetapi kenyataan yang diambil hakim dari notoire feiten, “tidak bisa berdiri sendiri” membuktikan kesalahan terdakwa. Tanpa dikuatkan oleh alat bukti yang lain, kenyataan yang ditarik dan diambil hakim dari notoire feiten “tidak cukup” membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Bukankah pada hakikatnya notoire feiten tidak tergolong alat-alat bukti yang diakui oleh Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Hal ini yang secara umum sudah diketahui hanyalah merupakan penilaian terhadap sesuatu pengalaman dan kenyataan “tertentu saja”. Bukan sesuatu yang dapat membuktikan kesalahan terdakwa secara menyeluruh.

Jadi secara sederhana, hal yang secara umum diketahui (notoire feiten) tidak perlu dibuktikan dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP hanya digunakan sebagai penilaian terhadap hal yang secara umum saja dan tidak dapat dijadikan sebagai bukti untuk membuktikan kesalahan terdakwa karena notoire feiten tidak tergolong sebagai alat bukti.

Yang terpenting seorang hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Penulis menanyakan, berdasarkan pemaparan di atas, apa kaitannya dengan membatalkan sebuah nasab???!!!.

Hanya karena Nasab Ba’alawi sudah menjadi pengetahuan umum masyarakat, padahal pengetahuan masyarakat terbukti salah, lalu dengan se enaknya, seorang yang katanya pakar hukum, mengaitkan hal tersebut dengan Pasal 184 ayat (2).

KESIMPULAN :
PASAL 184 AYAT (2) KUHAP, SAMA SEKALI TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN SEBUAH KAJIAN ILMIYAH MANAPUN.
PASAL INI (ayat 1 dan 2) MENGATUR HAL-HAL APA SAJA YANG BISA DIJADIKAN ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA.

Oleh: Mohammad Yasin al Branangiy al Liqo’iy

ShareTweetShare
Previous Post

Studi Teks Nasab Ba’alwi Dalam Kitab As Sakhawi: Kurtubi Lebak Dan Ahmad Baso Perlu Memahami Ini

Next Post

Jurus Dewa Mabuk Ala Habaib

Related Posts

Kisah Usman bin Yahya Meminta Jabatan Mufti Kepada Pemerintah Penjajah Belanda

15 Mei 2026
129

Dr. Saleh Basyari: Tesis Kiai Imad Persempit Ruang Simtuddurar, Taufiq Assegaf, Majlis Salawat Syekh bin Abdul Qadir dan Lutfi bin Yahya

14 Mei 2026
88

Kandidat Doktor dari Inggris: Kiai Imad dan Presiden Prabowo Seperti Einstein dan Roosevelt

14 Mei 2026
37

Kisah Ali bin Abdurrahman al-Habsyi Kwitang Mendapat Bintang Salib Dari Penjajah Belanda

4 Mei 2026
214

Syekh Nawawai Tsani Dari Banten di Abad Modern

1 Mei 2026
221

The Beginning of Baalwisasi-Yamanisasi: Penyelewengan Definisi Habib dan Ahlul Bait

29 April 2026
73

Daftar Nama Kiai, Tokoh dan Lembaga Yang Telah Gagal Menjawab Tesis Batalnya Nasab Ba’Alwi

22 April 2026
541

Silsilatul Dzahab Bantarsari Vs Silsilatul Halu Baalwi: Praktikkan Adab Yang Anda Ajarkan Selama Ini

21 April 2026
105

Rekonstruksi Persepsi Sosial Komunitas Ba’alwi Terjun Bebas di Lingkup Masyarakat Jawa Tahun 2026

18 April 2026
95

Geger: Manuskrip-manuskrip Sunan Ampel Dari Abad 15 dan 16 Masehi Ditemukan di Bantarsari Cilacap

17 April 2026
233
Next Post

Jurus Dewa Mabuk Ala Habaib

Paling Banyak Dilihat

Sains

Hasil Tes Y-Dna Klan Ba’alwi Hadramaut: Konklusif Bukan Keturunan Nabi Muhammad SAW

by Admin
24 Mei 2026
66

Klan Ba’alwi, sebuah komunitas yang berasal dari wilayah Hadramaut, Yaman, secara historis mengklaim garis keturunan paternal (patrilineal) mereka bermuara pada...

Read more
Load More
  • All
  • Berita
  • Opini
  • Pustaka
  • Santri
  • Ulama
  • Pesantren

Hasil Tes Y-Dna Klan Ba’alwi Hadramaut: Konklusif Bukan Keturunan Nabi Muhammad SAW

Cara Sederhana Memahami Pohon Genetik Y-DNA Bani Hasyim

Haji Habib bin Buja’, Pewaqaf di Makkah, Asli Keturunan Negeri Aceh Bukan Ba’Alwi

Isi Pernyataan Sikap Aliansi Umat Peduli Situs Mbah Bonang

Ditemukan Bukti Baru: Kasus Dugaan Perusakan Cagar Budaya Makam Sunan Bonang Dibuka Lagi

Studi Genomik mengenai Asal-usul Etnis Bangsa Arab dan Populasi Dunia Berdasarkan Asam Deoksiribonukleat (DNA)

Load More

Baca Juga

Nasab Ba Alawi Tidak Masuk Akal

by Admin
20 Juli 2023
71k

Menjawab Ludfi Rochman Tentang Terputusnya Nasab Habib

by Admin
9 April 2023
51.9k

Seputar Penelitian Ilmiah KH. Imaduddin Utsman Tentang Nasab Habib (1)

by Admin
26 April 2023
37.4k

  • Opini
  • Berita
  • Pustaka
  • Ulama
  • Santri
  • Pesantren
Follow Us

©2021 RMI PWNU Banten | rminubanten.or.id.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Ulama
    • Fiqih
      • KH Imaduddin al Bantani
    • Karomah
    • Kisah
  • Biografi
  • Pesantren
    • Santri
      • Hikmah
      • Syair
      • Humor
    • Pustaka
      • Kitab
      • Karya Sastra
      • Manuskrip
      • Download
  • Download
  • Web RMI
    • RMI PBNU
    • RMI PWNU DKI
    • RMI PWNU Banten
    • RMI PWNU Jatim
    • RMI PWNU Sumsel

©2021 RMI PWNU Banten | rminubanten.or.id.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Depo 25 Bonus 25