GP Ansor Kota Tangerang secara resmi melayangkan surat kepada Polres Metro Tangerang Kota terkait perkembangan perkara yang menimpa Sahabat Ridha. Dalam surat tersebut, Ansor menyatakan penolakan terhadap upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) serta meminta agar para tersangka segera ditahan.
Surat dengan perihal “Penolakan Restoratif Justice dan Permohonan Penahanan” itu diterbitkan di Kota Tangerang pada 13 Ramadhan 1447 H atau bertepatan dengan 3 Maret 2026 M dan dilengkapi dua lembar lampiran. Dokumen tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 22 September 2025.
Dalam isi surat, Ansor terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada Kapolres dan jajaran penyidik yang telah menetapkan tersangka serta memberikan informasi perkembangan penyidikan secara berkala.
Namun, terkait adanya kemungkinan penyelesaian melalui RJ, organisasi kepemudaan itu menegaskan sikap menolak. Mereka berpendapat bahwa secara normatif, mekanisme tersebut memiliki batasan ketat dan tidak dapat diterapkan pada perkara yang mengandung unsur kekerasan, merendahkan kemanusiaan, atau berdampak luas terhadap ketertiban umum.
Ansor juga menegaskan bahwa keluarga korban menghendaki proses hukum berjalan hingga putusan pengadilan. Sikap tersebut disebutkan telah dituangkan dalam surat pernyataan yang turut dilampirkan.
Selain penolakan RJ, Ansor meminta Kapolres Metro Tangerang Kota memastikan proses hukum berjalan objektif dan tanpa perlakuan khusus terhadap para pelaku. Mereka menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik dengan menegakkan hukum secara setara.
Dalam poin permohonan, Ansor juga mendesak agar tidak diberikan penangguhan penahanan serta meminta dilakukan penahanan terhadap para tersangka. Alasannya, untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti, pengaruh terhadap saksi, pengulangan tindak pidana, maupun risiko melarikan diri.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait sikap yang akan diambil atas surat tersebut. (KD)
Lampiran Surat: