TANGERANG – Sejumlah kiai dan santri dari berbagai wilayah di Banten dikabarkan akan turut bergabung dalam aksi lanjutan bersama Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Aksi tersebut ditujukan untuk mendesak aparat kepolisian segera menahan Bahar bin Smith yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser, Rida.
Rencana keterlibatan para kiai dan santri ini muncul setelah Banser Kota Tangerang menyatakan kekecewaannya atas keputusan penangguhan penahanan terhadap Bahar. Kebijakan tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi korban.
“Saya katakan pasti (ada aksi lanjutan). Nanti kita atur strategi dulu. Ini menjadi reaksi kami atas kekecewaan,” ujar Slamet saat ditemui wartawan Kompas di Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (12/2/2026).
Banser menilai langkah tegas perlu segera diambil mengingat status hukum Bahar telah resmi sebagai tersangka. Slamet menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan lanjutan dari kepolisian, mobilisasi massa akan kembali dilakukan dengan jumlah yang lebih besar dibanding aksi sebelumnya pada Sabtu (7/2/2026).
“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan atau tindakan tegas untuk menahan kembali saudara HBS, maka kami akan turun ke jalan dengan massa yang jauh lebih besar,” katanya.
Terkait titik aksi, pihak Banser masih mencermati perkembangan situasi. Mapolres Metro Tangerang Kota menjadi salah satu opsi lokasi, namun tidak menutup kemungkinan aksi digelar di tempat lain yang dianggap strategis untuk menyuarakan tuntutan.
“Bisa ke Polres, bisa juga ke tempat-tempat yang kami anggap perlu untuk menyuarakan keadilan,” ujar Slamet.
Sebelumnya, Bahar bin Smith tidak dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Selasa (10/2/2026) hingga Rabu (11/2/2026) malam. Kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan timnya telah dikabulkan oleh kepolisian.
“Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, permohonan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dan mendapat persetujuan Kapolres. “Habib sekarang ini sudah bergerak untuk kembali ke rumah,” katanya.
Dalam perkara ini, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang.
“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Menurut Awaludin, peristiwa terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah kegiatan di Cipondoh. Korban yang datang untuk mengikuti ceramah disebut berusaha mendekat dan bersalaman, namun dihalangi sejumlah pengawal acara. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang dilaporkan oleh istri korban berinisial R. Bahar dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan untuk hadir dimintai keterangan,” ujar Awaludin.