• Tentang Kami
    • Pengurus
  • Kontak
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Ulama
    • Fiqih
      • KH Imaduddin al Bantani
    • Karomah
    • Kisah
  • Biografi
  • Pesantren
    • Santri
      • Hikmah
      • Syair
      • Humor
    • Pustaka
      • Kitab
      • Karya Sastra
      • Manuskrip
      • Download
  • Download
  • Web RMI
    • RMI PBNU
    • RMI PWNU DKI
    • RMI PWNU Banten
    • RMI PWNU Jatim
    • RMI PWNU Sumsel
No Result
View All Result
RMI PWNU Banten
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Ulama
    • Fiqih
      • KH Imaduddin al Bantani
    • Karomah
    • Kisah
  • Biografi
  • Pesantren
    • Santri
      • Hikmah
      • Syair
      • Humor
    • Pustaka
      • Kitab
      • Karya Sastra
      • Manuskrip
      • Download
  • Download
  • Web RMI
    • RMI PBNU
    • RMI PWNU DKI
    • RMI PWNU Banten
    • RMI PWNU Jatim
    • RMI PWNU Sumsel
No Result
View All Result
RMI PWNU Banten
No Result
View All Result
Home Opini

Kedudukan Ijma’ Dibawah Hadits Dan Hujjah Yang Qoth’i

by Admin
28 Maret 2023
in Opini
3 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Tedi Isyaratkan Ada Reshuffle Kabinet, Kiai Imad Usul Presiden Copot Nusron Terkait Korupsi Kuota Haji

Mengapa NU Harus Memisahkan Diri dari Klan Habib Baalwi: Sejarah Panjang Masa Depan

Muktamar NU 2026 and The Art of Letting Go

Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas

Beruntungnya Orang yang Saling Memaafkan di Hari Raya Idul Fitri

Ajaran Islam itu didasarkan pada al-Quran dan Hadits, semua jumhur ulama sepakat akan hal itu. Namun untuk menyatukan hadits yang tercecer dari banyak perawi dan penerima matan hadits tentu agak sulit, akibat banyak penghafal wahyu, penerima hadits wafat di medan peperangan pasca wafatnya Rasulullah SAW dilatarbelakangi itulah para sahabat utama baik yang dikenal dengan khulafaur rasyidin, ahli al-haramain, ahli al-mishrain dan al-syaikhoni telah melakukan ijma’ yaitu kesepakatan terkait keqothi’an al-Quran dan Hadits sebagai sumber ajaran Islam.

Pengertian Ijma’

Mari kita merujuk pengertian Ijma’ menurut Syaikh Abdul Qadir Audah yang tertulis dalam kitabnya at-Tasyri’ al-Jana’i al-Islami.

الاجماع هو اتفاق جميع المجتهدين من المسلمين في عصر من العصور بعد وفاة الرسول صلى الله عليه و سلم على حكم شرعي

Artinya: Ijma’ itu kesepakatan semua mujtahid dari umat Islam dalam suatu masa tertentu setelah wafatnya Rasulullah S.a.w yang berkaitan dengan hukum syariat.

Dalam kitab al-Ta’rifat, Syaikh Syarif Ali al-Jurjani menjelaskan pengertian Ijma’.

الاجماع هو اتفاق المجتهدين من أمة محمد عليه الصلاة و السلام في عصر على أمر ديني

Artinya: Ijma’ adalah kesepakatan para Mujtahid dari umat Nabi Muhammad SAW dalam suatu masa tertentu tentang perkara agama.

Sementara Syaikh Zakaria al-Anshori al-Syafii dalam kitabnya Ghoyatu al-Wushuli, menjelaskan pengertian Ijma’, yaitu.

الاجماع وهو اتفاق مجتهدي الأمة بالقول أو الفعل أو التقرير بعد وفاة محمد صلى الله عليه وسلم في عصر على اي أمر كان من ديني و دنيوي و عقلي و لغوي

Artinya: Ijma’ itu kesepakatan para mujtahid umat pada ucapan, perbuatan dan taqrir setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW di masa tertentu, kesepakatan atas perkara agama, dunia, pemikiran dan pandangan.

Ijma’ itu Hujjah

Kenapa ijma’ jadi hujjah (dalil agama), bukankah itu tidak dari Allah S.w.t dan Rosulnya, bahkan itu datang dari sahabatnya, suatu kesepakatan dari beberapa sahabat yang terkategori mujtahid, karena tidak semua sahabat Nabi adalah mujtahid. Kesepakatan dalam memastikan keqothi’an al-Quran dan Hadits sebagai dasarnya Islam, sebagai sumber hukum Islam, juga sebagai pandangan hidup manusia.

Kebanyakan ulama menguatkan ke-hujjah-an Ijma’ dengan dasarnya Qur’an surat an-Nisa ayat 115, yaitu.

وَمَنۡ يُّشَاقِقِ الرَّسُوۡلَ مِنۡۢ بَعۡدِ مَا تَبَيَّنَ لَـهُ الۡهُدٰى وَ يَـتَّبِعۡ غَيۡرَ سَبِيۡلِ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ نُوَلِّهٖ مَا تَوَلّٰى وَنُصۡلِهٖ جَهَـنَّمَ‌ ؕ وَسَآءَتۡ مَصِيۡرًا

Artinya : Dan barangsiapa menentang Rasul (Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan akan Kami masukkan dia ke dalam neraka Jahanam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali ( Q.S. an-Nisa : 115 ).

Ke-hujjah-an Ijma’ juga didasarkan pada hadits Kanjeng Nabi Muhammad SAW yaitu;

إن الله لا يجمع أمتي على ضلالة ، ويد الله مع الجماعة ومن شذ شذ إلى النار

Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan mempersatukan ummat-Ku (Ummat Muhammad) di atas kesesatan, Allah senantiasa melindungi kelompok mayoritas dan barang siapa memisahkan diri (dari umat mayoritas) maka ia akan terpisah jatuh ke neraka. ( Hadits riwayat Imam At-Tirmidzi ).

Al-Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya dari Abu-Dzarr Al-Ghifari bahwa Rasulullah telah bersabda:

اثنان خيـر من واحد وثلاث خيـر من اثنين وأربعة خيـر من ثلاثة فعليكم بالجماعة فإن الله عز وجل لن يجمع أمتي إلا على هدى

Artinya: Dua orang akan lebih selamat dari jika orang itu sendirian, jumlah tiga orang itu lebih baik daripada dua orang dan juga jumlah empat orang itu lebih baik dari tiga orang, jadi tetaplah bersatu dengan al-Jama’ah, karena Allah tidak akan menyatukan ummatku kecuali di atas petunjuk dan juga kebenaran (HR Imam Ahmad).

Dalil-dalil qothi’ di atas untuk menguatkan posisi ijma’ sebagai hujjah (dalil), karena permasalahan umat pasca wafatnya Rosulullah semakin membutuhkan tafshil dari ayat Qur’an dan hadits Rosulullah. Meski demikian tidak semua sahabat memiliki kemampuan untuk menjelaskan apa-apa yang Rosulullah telah ajarkan, karena itu hanya bagi yang berkemampuan ijtihad.

Para Mujtahid dalam Ijma’

Berikutnya adalah ahli al-Haramain (sahabat Nabi yang ada di Mekkah dan Madinah), kelompok sahabat yang punya kemampuan ijtihadi ini yang dianggap kuat dalam menjelaskan ajaran Islam, sebab kehidupan mereka begitu dekat dan mereka para penghafal Qur’an dan perawi hadits.

Merujuk pada kajian Ushul Fiqh, bahwa ijma’ yang paling kuat itu adalah ahli Madinah, sahabat yang punya kemampuan ijtihadi dari warga Madinah atau ahli al-Madinah jauh lebih tsiqoh (dipercaya) karena kehidupan mereka lebih dekat dengan Rasulullah.

Lalu ada dua sahabat Nabi yang paling terpercaya, yaitu Sayyidina Abi Bakar al-Shiddiq dan Sayyidina Umar bin Khattab, keduanya dikenal sebagai al-Syaikhoini. Dua sahabat utama Nabi, dengan kemampuan ijtihadinya menetapkan secara jelas, terperinci apa-apa yang Nabi telah ajarkan. Inilah yang kemudian kita sebut ijma’ itu.

Kemudian, ada juga kesepakatan Ahli al-Mishrain, ini adalah sahabat-sahabat Nabi yang tinggal di 2 kota yaitu Kuffah dan Bashrah yang juga memiliki kemampuan ijtihadi dalam menjelaskan ajaran Islam secara tafshil (terperinci).

Beberapa kesepakatan atau ittifaq para sahabat Nabi inilah yang kemudian dikenal dengan ijma’. Kenapa bisa jadi hujjah, kenapa bisa jadi sumber hukum Islam setelah al-Quran dan Hadits, itu karena mereka sahabat Nabi memiliki kemampuan ijtihadi yang komprehensif dan bijaksana dalam kesepakatan. Artinya ketika menyepakati sesuatu yang sudah jelas, mereka para sahabat yang memiliki kemampuan ijtihadi tersebut cukup diam (sukuti) maka ijma’ yang berlandaskan diamnya atas sesuatu yang sudah jelas maka menurut madzhab Hanafi dan Maliki itu disebut ijma’ sukuti.

Berbeda halnya dengan madzhab Syafi’i dan Hambali, bahwa ijma’ yang digunakan sebagai hujjah cukup ijma’ shorih ( kesepakatan atas apa yang sudah jelas dan tidak perlu dibahas lagi ), ijma’ shorih ini yang bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil dalam beragama. Karena hasil ijtihadi dan tanggung jawab dunia akhiratlah yang memposisikan Ijma’ sebagai hujjah. Intinya ijma’ dasar ketiga ketika di Al-Qur’an dan hadits sebagai rujukan awal dan kedua dalam menjawab persoalan-persoalan di kemudian hari Li kulli azminah wal amkinah.

Oleh : Hamdan Suhaemi
Serang, 2-3-2023
Wakil Ketua PW GP Ansor Banten
Ketua PW Rijalul Ansor Banten
Sekretaris Komisi HAUB MUI Banten

Tags: dzonnihaditshujjahhukum islamijmalandasan syariatqiyasqoth'iquransumber hukum islam
ShareTweetShare
Previous Post

Apa Itu Sunnah, Sumber Kedua Dalam Syari’at Islam

Next Post

Keistimewaan Sang Qutub Khotmu al-Auliyai al-Kitmani, Sayyid Ahmad at-Tijani

Related Posts

Tedi Isyaratkan Ada Reshuffle Kabinet, Kiai Imad Usul Presiden Copot Nusron Terkait Korupsi Kuota Haji

10 April 2026
58

Mengapa NU Harus Memisahkan Diri dari Klan Habib Baalwi: Sejarah Panjang Masa Depan

9 April 2026
59

Muktamar NU 2026 and The Art of Letting Go

7 April 2026
35

Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas

24 Maret 2026
585

Beruntungnya Orang yang Saling Memaafkan di Hari Raya Idul Fitri

21 Maret 2026
40

Memahami Klaim Nasab Suci: Pentingnya Verifikasi Data Sejarah dan Narasi Peradaban

15 Maret 2026
116

Titik Balik Thesis al Bantani, Konsensus dan Glorifikasi Nasab Ba’Alwi: Tiga Tahun  Gagal Raih Syuhra Wal Istifadlah (2023 2025)

11 Maret 2026
116

Jahil Murakkab dan Runtuhnya Fabrikasi Nasab: Validasi Ilmiah KH. Imaduddin melalui Verifikasi Mustanad dan Genetik

8 Maret 2026
230

Mendukung Negara Kafir Membunuh Umat Islam: Layakkah Wahabi disebut Islam?

6 Maret 2026
208

Ini Sangsi Yang Akan Diterima Oknum Polres dan Jaksa Jika Paksakan RJ Dalam Kasus Pengeroyokan Oleh Bahar Smith Terhadap Anggota Banser

6 Maret 2026
86
Next Post

Keistimewaan Sang Qutub Khotmu al-Auliyai al-Kitmani, Sayyid Ahmad at-Tijani

Paling Banyak Dilihat

Berita

Step Forward? Perintah Allah Swt & Rasulullah Saw: Refleksi Menuju 4 Tahun Polemik Nasab Habib & Baalwisasi-Yamanisasi

by Admin
18 April 2026
11

Penulis: Rifky Zulkarnaen J. Baswara Prolog Pembaca bisa melewati bagian ini. Saya mengambil tanggal 19-20 Maret sebagai awal penghitungan putaran...

Read more
Load More
  • All
  • Berita
  • Opini
  • Pustaka
  • Santri
  • Ulama
  • Pesantren

Step Forward? Perintah Allah Swt & Rasulullah Saw: Refleksi Menuju 4 Tahun Polemik Nasab Habib & Baalwisasi-Yamanisasi

Geger: Manuskrip-manuskrip Sunan Ampel Dari Abad 15 dan 16 Masehi Ditemukan di Bantarsari Cilacap

Menjaga Marwah Sejarah: Fakta Autentik Trah Sunan Ampel dan Keadilan untuk Leluhur di Winongan yang Menjadi Korban

Meluruskan Sejarah Amaliah Tahlil: Ditradisikan oleh Walisongo Sunan Ampel, Namun Diduga Sejarah Dibelokkan oleh Oknum?

Kedustaan-kedustaan Klaim Di Media Terkait Riziq Syihab

Tedi Isyaratkan Ada Reshuffle Kabinet, Kiai Imad Usul Presiden Copot Nusron Terkait Korupsi Kuota Haji

Load More

Baca Juga

Nasab Ba Alawi Tidak Masuk Akal

by Admin
20 Juli 2023
70.8k

Menjawab Ludfi Rochman Tentang Terputusnya Nasab Habib

by Admin
9 April 2023
51.9k

Seputar Penelitian Ilmiah KH. Imaduddin Utsman Tentang Nasab Habib (1)

by Admin
26 April 2023
37.3k

  • Opini
  • Berita
  • Pustaka
  • Ulama
  • Santri
  • Pesantren
Follow Us

©2021 RMI PWNU Banten | rminubanten.or.id.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Ulama
    • Fiqih
      • KH Imaduddin al Bantani
    • Karomah
    • Kisah
  • Biografi
  • Pesantren
    • Santri
      • Hikmah
      • Syair
      • Humor
    • Pustaka
      • Kitab
      • Karya Sastra
      • Manuskrip
      • Download
  • Download
  • Web RMI
    • RMI PBNU
    • RMI PWNU DKI
    • RMI PWNU Banten
    • RMI PWNU Jatim
    • RMI PWNU Sumsel

©2021 RMI PWNU Banten | rminubanten.or.id.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Depo 25 Bonus 25