Raden Muhammad Jauhari resmi mengemban jabatan Kapolres Tangerang sejak Juli 2025, menggantikan Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho. Berarti Ketika terjadi penganiayaan oleh Bahar Smith terhadap Banser Rida pada 21 September 2025 itu ia telah menjabat sebagai Kapolres. Sayangnya kasus itu mengendap baru setelah lima bulan ditangani.
Sebelum menjabat Kapolres Metro Tangerang, Raden Muhammad Jauhari menjabat Dirbinmas Polda Banten, Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2002 ini memiliki rekam jejak kepolisian yang cukup panjang.
Raden Muhammad Jauhari pernah menjabat sebagai Kanit IV Ditreskrimsus Polda Jatim, saat itu ia fokus pada perdagangan dan karantina. Perjalannya kariernya dikepolisian membuat ia dirotasi ke wilayah Polda Metro Jaya, Raden Muhammad Jauhari menjabat sebagai Kapolsek Tanah Abang Jakarta Pusat pada 2019.
Pada 2020, ia menjabat sebagai Kapolres Probolinggo Kota, lalu pada 2021 menjabat sebagai Kapolres Pasuruan Kota. Pada 2023, Muhammad Jauhari dirotasi menjabat Dirbinmas Polda Banten.
Bahar bin Smith terjerat kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang Bernama Rida pada 21 September 2025. Polres Metro Tangerang Kota baru resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka pada awal Februari 2026.
Peristiwa diduga terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Korban dilaporkan dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik setelah mencoba bersalaman dengan Bahar saat acara ceramah.
Pasal yang Disangkakan: Ia dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) dan/atau Pasal 351 KUHP (penganiayaan), serta Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Pada 10-11 Februari 2026, Bahar menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 24 jam di Polres Metro Tangerang Kota dan dicecar 60 pertanyaan oleh penyidik.
Meskipun berstatus tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan Bahar bin Smith setelah adanya jaminan dari keluarga dan pengajuan penangguhan oleh kuasa hukumnya. Pihak Bahar telah menyampaikan permohonan maaf melalui video dan mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (damai). Namun, laporan terbaru menyebutkan pihak Banser menolak permintaan damai tersebut dan menuntut proses hukum tetap berlanjut.
Korban menyayangkan Bahar Smith tidak langsung ditahan padahal pasal yang ditersangkakan diancam hukuman di atas lima tahun bahkan bisa mencapai 9 tahun kurungan. Rida menilai alasan kepolisian yang menyebut Bahar sebagai tulang punggung keluarga dan pengajar tidak mempertimbangkan kondisi korban.
“Saya pribadi sangat kecewa dengan alasan katanya ada penangguhan karena sebagai tulang punggung dan sebagai pengajar,” ujar Rida saat ditemui wartawan Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (12/2/2026).