• Tentang Kami
    • Pengurus
  • Kontak
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Ulama
    • Fiqih
      • KH Imaduddin al Bantani
    • Karomah
    • Kisah
  • Biografi
  • Pesantren
    • Santri
      • Hikmah
      • Syair
      • Humor
    • Pustaka
      • Kitab
      • Karya Sastra
      • Manuskrip
      • Download
  • Web RMI
    • RMI PBNU
    • RMI PWNU DKI
    • RMI PWNU Banten
    • RMI PWNU Jatim
    • RMI PWNU Sumsel
No Result
View All Result
RMI PWNU Banten
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Ulama
    • Fiqih
      • KH Imaduddin al Bantani
    • Karomah
    • Kisah
  • Biografi
  • Pesantren
    • Santri
      • Hikmah
      • Syair
      • Humor
    • Pustaka
      • Kitab
      • Karya Sastra
      • Manuskrip
      • Download
  • Web RMI
    • RMI PBNU
    • RMI PWNU DKI
    • RMI PWNU Banten
    • RMI PWNU Jatim
    • RMI PWNU Sumsel
No Result
View All Result
RMI PWNU Banten
No Result
View All Result
Home Opini

Tantangan Intoleransi Pasca Deradikalisasi

by Admin
11 September 2025
in Opini
2 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Hamdan Suhaemi

Isu terorisme mulai redup seiring tindakan pencegahan dan penanganan negara melalui peran komprehensif Densus 88, detasemen polisi anti teror ini banyak menuai pujian dari berbagai kalangan, terutama dari kalangan pesantren (Kendri Setiawan : 2014).

Kenapa trend atas isu tersebut menurun, itu karena isunya disaingi oleh politik saat pileg dan pilpres, juga karena mulai tumbuhnya mikro ekonomi, akses infrastruktur semakin bagus, digitalisasi di setiap sektor. Hal tersebut menjadi dasar peralihan paradigmatik dari radikalisme ke arah deradikalisasi.

Namun, belakangan isu intoleransi sempat mencuat di beberapa daerah, meski tidak setinggi eskalasinya dibanding radikalisme, karena perilaku intoleransi itu bukan bagian dari radikalisme an sich, hanya saja tindakan intoleransi akan memicu perlawanannya (Sari Seftiani : 2020).

Baca Juga

Framework Melihat Imigran Yaman dan Amalan Habib Baalwi, Tudingan Operasi Intelijen hingga Kyai Ikhya dan Nabi Adam: Kelompok Kyai Imad Outlier!

Menguji Statement “Jangan Generalisir Klan Habib Baalwi, Setiap Suku Ada Yang Baik dan Buruk”

Menapak Tilas Hubungan Asli NU dan Rabithah Alawiyah

Gema Takbir Iduladha di Pesantren Nahdlatul Ulum Kresek Banten Berlangsung Khidmat

Implikasi Pernyataan Gus Yahya: “NU Tidak Boleh Ingkar Nasab Baalwi”

Intoleransi adalah sikap menutup diri terhadap perbedaan tafsir keagamaan dan menolak prinsip tasamuh (toleransi) dalam Islam. Sikap menolak keberagaman, baik agama, budaya, maupun pandangan politik, yang ditunjukkan melalui perilaku diskriminatif atau ujaran kebencian (Syamsul Arifin : 2015).

Sebenarnya apa yang melatari intoleransi tersebut, Franz Magnis-Suseno dalam bukunya Politik: Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, (Jakarta: Gramedia, 1999) telah menjelaskan bahwa Intoleransi adalah ketidakmampuan menerima perbedaan dalam kehidupan sosial, sehingga menimbulkan konflik antar-kelompok.

Menurut Komaruddin Hidayat dalam bukunya Passing Over: Melintasi Batas Agama, (Jakarta: Gramedia an-Intoleransi) adalah sikap menolak dan tidak menghargai pandangan hidup atau keyakinan orang lain, yang lahir dari fanatisme dan absolutisme moral.

Mitra pemerintah dalam hal ini adalah FKUB, ia harus terus berupaya, semaksimal mungkin dengan menjaga kondusifitas, pencegahan, penanganan dan tindakan atas intoleransi. FKUB mengurusi perbedaan, menjalin persatuan antar warga, menjaga kerukunan antar umat, membangun peradaban yang etik dan estetik di bawah naungan negara nasional NKRI dengan dasarnya Pancasila dan UUD 1945.

Masing-masing FKUB daerah menghadapi isu yang sama yaitu seputar intoleransi seperti penolakan pendirian tempat ibadah, sentimen SARA di sosial media, penyerbuan atas rumah do’a, dan pengusiran warga yang berbeda agamanya.

FKUB wajib konsisten atas aturan-aturan konstitusional yaitu pada Pasal 28E ayat (1): “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya” Pasal 29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pada Pasal 18 ICCPR: ” Menjamin kebebasan beragama/berkeyakinan, termasuk freedom to manifest religion or belief in worship, observance, practice and teaching”.

Meski FKUB di seluruh daerah, punya perbedaan karakter dan kekhasan daerah, problematikanya juga beda, cara penanganannya juga pasti beda. FKUB daerah itu hadir untuk memastikan bahwa kehidupan umat beragama harus terlindungi, dipastikan merasa aman dan damai di bawah payung toleransi dengan akarnya bhineka tunggal ika.

Tegal Paku Jajar, 10 September 2025

ShareTweetShare
Previous Post

Khidmat di Era Big Data: Menjaga Marwah, Membangun Profesionalisme, Merebut Kedaulatan Digital

Next Post

Imaduddin Utsman Al-Bantani Membongkar Kepalsuan Nasab Ba’alwi

Related Posts

Framework Melihat Imigran Yaman dan Amalan Habib Baalwi, Tudingan Operasi Intelijen hingga Kyai Ikhya dan Nabi Adam: Kelompok Kyai Imad Outlier!

3 Juni 2026
38

Menguji Statement “Jangan Generalisir Klan Habib Baalwi, Setiap Suku Ada Yang Baik dan Buruk”

31 Mei 2026
53

Menapak Tilas Hubungan Asli NU dan Rabithah Alawiyah

29 Mei 2026
125

Gema Takbir Iduladha di Pesantren Nahdlatul Ulum Kresek Banten Berlangsung Khidmat

28 Mei 2026
30

Implikasi Pernyataan Gus Yahya: “NU Tidak Boleh Ingkar Nasab Baalwi”

28 Mei 2026
73

Dr. Saleh Basyari: Tesis Kiai Imad Persempit Ruang Simtuddurar, Taufiq Assegaf, Majlis Salawat Syekh bin Abdul Qadir dan Lutfi bin Yahya

14 Mei 2026
125

Kandidat Doktor dari Inggris: Kiai Imad dan Presiden Prabowo Seperti Einstein dan Roosevelt

14 Mei 2026
54

Kisah Ali bin Abdurrahman al-Habsyi Kwitang Mendapat Bintang Salib Dari Penjajah Belanda

4 Mei 2026
243

Syekh Nawawai Tsani Dari Banten di Abad Modern

1 Mei 2026
238

The Beginning of Baalwisasi-Yamanisasi: Penyelewengan Definisi Habib dan Ahlul Bait

29 April 2026
82
Next Post

Imaduddin Utsman Al-Bantani Membongkar Kepalsuan Nasab Ba’alwi

Paling Banyak Dilihat

Berita

كتاب الروض الجلي في نسب بني علوي المنسوب للإمام مرتضى الزبيدي كتاب منحول مزيف

by Admin
5 Juni 2026
16

بقلم عماد الدين عثمان البنتني الجاوي الشافعي (رئيس لجنة الفتوى في مجلس علماء اندونيسيا في محافظة بنتن)کتاب الروض الجلي في...

Read more
Load More
  • All
  • Berita
  • Opini
  • Pustaka
  • Santri
  • Ulama
  • Pesantren

كتاب الروض الجلي في نسب بني علوي المنسوب للإمام مرتضى الزبيدي كتاب منحول مزيف

Kitab “Al-Raudh Al-Jali fi Nasab Bani Alawi” yang Dinasabkan kepada Imam Murtadha Al-Zabidi adalah Kitab Palsu dan Manhul

كتاب أبناء الإمام في مصر والشام الحسن والحسين كتاب مزور منحول

Kitab “Abna’ al-Imam fi Misr wa asy-Syam al-Hasan wal-Husain” adalah Kitab Palsu dan Manhul

Framework Melihat Imigran Yaman dan Amalan Habib Baalwi, Tudingan Operasi Intelijen hingga Kyai Ikhya dan Nabi Adam: Kelompok Kyai Imad Outlier!

KH Syam’un: Jenderal Ulama dan Tokoh NU

Load More

Baca Juga

Nasab Ba Alawi Tidak Masuk Akal

by Admin
20 Juli 2023
71.1k

Menjawab Ludfi Rochman Tentang Terputusnya Nasab Habib

by Admin
9 April 2023
52k

Seputar Penelitian Ilmiah KH. Imaduddin Utsman Tentang Nasab Habib (1)

by Admin
26 April 2023
37.4k

  • Opini
  • Berita
  • Pustaka
  • Ulama
  • Santri
  • Pesantren
Follow Us

©2021 RMI PWNU Banten | rminubanten.or.id.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Ulama
    • Fiqih
      • KH Imaduddin al Bantani
    • Karomah
    • Kisah
  • Biografi
  • Pesantren
    • Santri
      • Hikmah
      • Syair
      • Humor
    • Pustaka
      • Kitab
      • Karya Sastra
      • Manuskrip
      • Download
  • Web RMI
    • RMI PBNU
    • RMI PWNU DKI
    • RMI PWNU Banten
    • RMI PWNU Jatim
    • RMI PWNU Sumsel

©2021 RMI PWNU Banten | rminubanten.or.id.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Depo 25 Bonus 25