• Tentang Kami
    • Pengurus
  • Kontak
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Ulama
    • Fiqih
      • KH Imaduddin al Bantani
    • Karomah
    • Kisah
  • Biografi
  • Pesantren
    • Santri
      • Hikmah
      • Syair
      • Humor
    • Pustaka
      • Kitab
      • Karya Sastra
      • Manuskrip
      • Download
  • Download
  • Web RMI
    • RMI PBNU
    • RMI PWNU DKI
    • RMI PWNU Banten
    • RMI PWNU Jatim
    • RMI PWNU Sumsel
No Result
View All Result
RMI PWNU Banten
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Ulama
    • Fiqih
      • KH Imaduddin al Bantani
    • Karomah
    • Kisah
  • Biografi
  • Pesantren
    • Santri
      • Hikmah
      • Syair
      • Humor
    • Pustaka
      • Kitab
      • Karya Sastra
      • Manuskrip
      • Download
  • Download
  • Web RMI
    • RMI PBNU
    • RMI PWNU DKI
    • RMI PWNU Banten
    • RMI PWNU Jatim
    • RMI PWNU Sumsel
No Result
View All Result
RMI PWNU Banten
No Result
View All Result
Home Opini

Apa Itu Sunnah, Sumber Kedua Dalam Syari’at Islam

by Admin
28 Maret 2023
in Opini
3 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Tedi Isyaratkan Ada Reshuffle Kabinet, Kiai Imad Usul Presiden Copot Nusron Terkait Korupsi Kuota Haji

Mengapa NU Harus Memisahkan Diri dari Klan Habib Baalwi: Sejarah Panjang Masa Depan

Muktamar NU 2026 and The Art of Letting Go

Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas

Beruntungnya Orang yang Saling Memaafkan di Hari Raya Idul Fitri

Perlu dibedakan antara Sunnah yang dimaksud ucapan dan perilaku Rasulullah SAW dengan Sunnah sebagai nama hukum dalam syari’at Islam yaitu apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila tidak dikerjakan maka tidak berdosa. Terkadang diantara kita umat Islam, tidak membedakannya dari pengertian keduanya. Itu mungkin masih wajar karena istilahnya sama, meski maksudnya berbeda beda.

Dalam tulisan singkat ini ingin mengurai maksud Sunnah sebagai sumber hukum Islam, atau dasar kedua ajaran Islam setelah al-Quran. Tidak membahas soal terminologi Sunnah yang dikaitkan dengan ketentuan hukum, yang kemudian disebut sebagai mahkum bih ( محكوم به ).

Pengertian Sunnah

Saya mengutip beberapa pengertian Sunnah sebagai sumber hukum Islam, atau dasar kedua dalam agama Islam. Dalam kitab al-Ta’rifat, Syaikh Syarif Ali al-Jurjani menjelaskan arti Sunnah.

السنة لغة العادة و شريعة مشترك بين ما صدر عن النبي صلى الله عليه وسلم من قول او فعل او تقرير

Artinya: Sunnah menurut bahasa adalah adat kebiasaan, dan menurut syariat dimaksud adalah sesuatu yang timbul dari Nabi SAW baik ucapan, perilaku dan sikapnya.

Berdasarkan penjelasan Syaikh Zakaria al-Anshari al-Syafii, di dalam kitabnya Ghoyatu al-Wushuli, tentang pengertian Sunnah, yaitu.

السنة هي اقوال النبي و أفعاله ومنها تقريره

Artinya: Sunnah adalah sabda Nabi, sikap atau perbuatannya, dan diantara sikap tersebut adalah taqrirnya.

Ulama Ushul Fiqih telah sepakat mengartikan Sunnah adalah sumber hukum Islam utama setelah Al-Qur’an. Sunnah tertuang dan didokumentasikan dalam kumpulan hadis Rasulullah SAW kedudukan Sunnah merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’an. Jelasnya Sunnah itu ya perihidup Nabi Muhammad SAW itu sendiri.

Kita bisa dapat penegasan arti Sunnah dari Syaikh Abdussalam bin Salim as-Suhaimi, bahwa Sunnah adalah sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, baik ucapan, perbuatan beliau maupun ucapan dan perbuatan sahabat yang tidak diingkari oleh beliau shallallahu alaihi wa sallam (taqriir), atau sifat, baik sifat fisik maupun akhlak (karakter, perangai) atau perjalanan hidup beliau, baik sebelum menjadi Nabi atau setelah menjadi Nabi (Qawa’id At-Tahdiits, Al-Qaasimiy).

Ibnu Rajab juga telah mendefinisikan Sunnah yaitu.

السَّنَةُ هِيَ الطَّرِيقُ المَسْلُوْكُ فَيَشْمُلُ ذَلِكَ التَّمَسُّكَ بِمَا كَانَ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَخُلَفَاؤُهُ الرَّاشِدُونَ مِنْ الاِعْتِقَادَاتِ وَالأَعْمَالِ وَالأَقْوَالِ.

Artinya: Sunnah adalah jalan yang ditempuh, yang mencakup berpegang teguh dengan ajaran Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan Khulafa Ar-Rasyidin, baik berupa akidah, perbuatan maupun ucapan (Jaami’ul Uluum Wal Hikam hal.: 262).

Sunnah itu Dalil

Kedudukan Sunnah sebagai dalil atau hujjah dalam syari’at Islam, telah dikuatkan oleh firman Allah SWT, yaitu.

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya: apa yang disampaikan Rasulullah kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya (QS. Al-Hasyr: 7).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (QS. An-Nisa’: 59).

Dalam ayat yang lainnya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْأَاخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Artinya: Sungguh telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah (QS. Al-Ahzab: 21).

Pembagian Sunnah

Diawal kita sudah tengahkan pengertian Sunnah, yaitu qouliyah (hadits), fi’liyah (perilaku) dan taqrir (sikap) dari Rasulillah SAW. Semua ini diklasifikasi dalam mutu Sunnah itu sendiri, apakah termasuk mutawatir, atau masyhuroh dan atau Ahad.

Mutawatir, adalah Sunnah yang derajat kesahihannya tidak diragukan lagi, betul-betul jelas, lengkap dan asli itu dari Nabi. Kemudian hingga ke kita melewati dari proses sanad dan rawi yang ketat. Lalu mutawatir inilah yang kemudian kita kenal sebagai yang soheh, yakni tingkatan kepercayaan yang tinggi atas Sunnah tersebut, Sunnah yang soheh menjadi dalil dalam beragamanya kita.

Derajat kesahihan Sunnah itu dikatakan masyhur karena perawinya banyak yang meriwayatkan, ini artinya sebagai hujjah atau dalil dalam pelaksanaan hukum Islam atau syari’at Islam. Disamping masyhur ada derajat Sunnah yang disebut Ahad, dan umumnya kita mengenal dengan hadits Ahad. Disebut Ahad karena perawinya terbatas hanya satu secara berkesinambungan dari Rasulillah hingga diterimanya oleh para imam Hadits.

Sedangkan, pada tingkatan kepercayaan atas Sunnah tersebut yang tertinggi adalah soheh, ini karena perawinya banyak, dipercaya, amanah, jujur, adil dan dlobit (kuat ingatan). Sementara Sunnah yang kategori Hasan, adalah keterpercayaan kedua setelah soheh, hanya karena kondisi dlobit tidak dipunyai perawinya.

Dari keduanya ini yang paling rendah tingkat kepercayaanya adalah Sunnah yang dloif atau lemah, karena perawinya tidak bisa dipercaya, tidak pula jujur, tidak adil, culas dan lebih-lebih tidak dlobit. Sunnah atau hadits yang terkategorikan dloif tidak bisa jadi hujjah, tetapi sekedar sumber rujukan untuk keutamaan amal (fadhailul amal) bisa digunakan, tetapi untuk hujjah dari masailul dinniyah tentu yang dipakai adalah soheh atau dibawahnya yaitu hasan.

Penutup

Sunnah dalam kaitan dalil beragama itu tidak sama dengan nama hukum seperti hukum wajib, hukum sunnah, hukum haram, hukum makruh atau hukum mubah. Dengan demikian, paham atas Sunnah Rasulillah SAW adalah ucapan, perilaku dan sikapnya Rasul Muhammad. Maka jangan dikait-kaitkan itu Sunnah Rasul hanya karena untuk endorse marketing produk. Kita sebut perbuatan tersebut jahat dan sesat.

Oleh: Hamdan Suhaemi
Serang 28 Maret 2023
Wakil Ketua PW GP Ansor Banten
Ketua PW Rijalul Ansor Banten
Idaroh Wustho Jatman Banten
Sekretaris Komisi HAUB MUI Banten

Tags: dzonnihaditshujjahhukum islamijmalandasan syariatqiyasqoth'iquransumber hukum islam
ShareTweetShare
Previous Post

Napiter Aman Abdurrahman Baca Kitab Syarah Alfiyah Karangan KH Imaduddin Utsman Al Bantani

Next Post

Kedudukan Ijma’ Dibawah Hadits Dan Hujjah Yang Qoth’i

Related Posts

Tedi Isyaratkan Ada Reshuffle Kabinet, Kiai Imad Usul Presiden Copot Nusron Terkait Korupsi Kuota Haji

10 April 2026
58

Mengapa NU Harus Memisahkan Diri dari Klan Habib Baalwi: Sejarah Panjang Masa Depan

9 April 2026
59

Muktamar NU 2026 and The Art of Letting Go

7 April 2026
35

Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas

24 Maret 2026
585

Beruntungnya Orang yang Saling Memaafkan di Hari Raya Idul Fitri

21 Maret 2026
40

Memahami Klaim Nasab Suci: Pentingnya Verifikasi Data Sejarah dan Narasi Peradaban

15 Maret 2026
116

Titik Balik Thesis al Bantani, Konsensus dan Glorifikasi Nasab Ba’Alwi: Tiga Tahun  Gagal Raih Syuhra Wal Istifadlah (2023 2025)

11 Maret 2026
116

Jahil Murakkab dan Runtuhnya Fabrikasi Nasab: Validasi Ilmiah KH. Imaduddin melalui Verifikasi Mustanad dan Genetik

8 Maret 2026
230

Mendukung Negara Kafir Membunuh Umat Islam: Layakkah Wahabi disebut Islam?

6 Maret 2026
208

Ini Sangsi Yang Akan Diterima Oknum Polres dan Jaksa Jika Paksakan RJ Dalam Kasus Pengeroyokan Oleh Bahar Smith Terhadap Anggota Banser

6 Maret 2026
87
Next Post

Kedudukan Ijma' Dibawah Hadits Dan Hujjah Yang Qoth'i

Paling Banyak Dilihat

Berita

Step Forward? Perintah Allah Swt & Rasulullah Saw: Refleksi Menuju 4 Tahun Polemik Nasab Habib & Baalwisasi-Yamanisasi

by Admin
18 April 2026
11

Penulis: Rifky Zulkarnaen J. Baswara Prolog Pembaca bisa melewati bagian ini. Saya mengambil tanggal 19-20 Maret sebagai awal penghitungan putaran...

Read more
Load More
  • All
  • Berita
  • Opini
  • Pustaka
  • Santri
  • Ulama
  • Pesantren

Step Forward? Perintah Allah Swt & Rasulullah Saw: Refleksi Menuju 4 Tahun Polemik Nasab Habib & Baalwisasi-Yamanisasi

Geger: Manuskrip-manuskrip Sunan Ampel Dari Abad 15 dan 16 Masehi Ditemukan di Bantarsari Cilacap

Menjaga Marwah Sejarah: Fakta Autentik Trah Sunan Ampel dan Keadilan untuk Leluhur di Winongan yang Menjadi Korban

Meluruskan Sejarah Amaliah Tahlil: Ditradisikan oleh Walisongo Sunan Ampel, Namun Diduga Sejarah Dibelokkan oleh Oknum?

Kedustaan-kedustaan Klaim Di Media Terkait Riziq Syihab

Tedi Isyaratkan Ada Reshuffle Kabinet, Kiai Imad Usul Presiden Copot Nusron Terkait Korupsi Kuota Haji

Load More

Baca Juga

Nasab Ba Alawi Tidak Masuk Akal

by Admin
20 Juli 2023
70.8k

Menjawab Ludfi Rochman Tentang Terputusnya Nasab Habib

by Admin
9 April 2023
51.9k

Seputar Penelitian Ilmiah KH. Imaduddin Utsman Tentang Nasab Habib (1)

by Admin
26 April 2023
37.3k

  • Opini
  • Berita
  • Pustaka
  • Ulama
  • Santri
  • Pesantren
Follow Us

©2021 RMI PWNU Banten | rminubanten.or.id.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Ulama
    • Fiqih
      • KH Imaduddin al Bantani
    • Karomah
    • Kisah
  • Biografi
  • Pesantren
    • Santri
      • Hikmah
      • Syair
      • Humor
    • Pustaka
      • Kitab
      • Karya Sastra
      • Manuskrip
      • Download
  • Download
  • Web RMI
    • RMI PBNU
    • RMI PWNU DKI
    • RMI PWNU Banten
    • RMI PWNU Jatim
    • RMI PWNU Sumsel

©2021 RMI PWNU Banten | rminubanten.or.id.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Depo 25 Bonus 25