TANGERANG – Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang menyatakan akan kembali menggelar aksi menyusul keputusan kepolisian yang tidak menahan Bahar bin Smith setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Kebijakan penangguhan penahanan itu memicu kekecewaan, terutama di kalangan internal Banser dan pihak korban berinisial Rida.
“Saya katakan pasti (ada aksi lanjutan). Nanti kita atur strategi dulu. Ini menjadi reaksi kami atas kekecewaan,” ujar Slamet saat ditemui wartawan Kompas di Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (12/2/2026).
Banser mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dengan melakukan penahanan, mengingat status hukum yang telah disematkan kepada Bahar sebagai tersangka. Slamet menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya siap mengerahkan massa lebih besar dibanding aksi sebelumnya yang digelar pada Sabtu (7/2/2026).
“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan atau tindakan tegas untuk menahan kembali saudara HBS, maka kami akan turun ke jalan dengan massa yang jauh lebih besar,” katanya.
Terkait titik aksi, Banser masih mempertimbangkan dinamika situasi. Opsi lokasi mencakup Mapolres Metro Tangerang Kota maupun tempat lain yang dinilai relevan untuk menyuarakan tuntutan mereka.
“Bisa ke Polres, bisa juga ke tempat-tempat yang kami anggap perlu untuk menyuarakan keadilan,” ujar Slamet.
Sebelumnya, Bahar bin Smith tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam. Kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan telah dikabulkan pihak kepolisian.
“Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, pengajuan tersebut dilakukan oleh tim penasihat hukum dan disetujui oleh Kapolres. “Habib sekarang ini sudah bergerak untuk kembali ke rumah,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Menurut penjelasan Awaludin, insiden terjadi pada 21 September 2025 ketika Bahar menghadiri sebuah kegiatan di Cipondoh. Korban yang datang untuk mengikuti dan mendengarkan ceramah disebut berusaha mendekat untuk bersalaman, namun dihalangi sejumlah pengawal acara. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami tindakan kekerasan hingga mengalami luka.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dilaporkan oleh istri korban berinisial R. Atas kasus ini, Bahar dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan untuk hadir dimintai keterangan,” ujar Awaludin.