• Tentang Kami
    • Pengurus
  • Kontak
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Ulama
    • Fiqih
      • KH Imaduddin al Bantani
    • Karomah
    • Kisah
  • Biografi
  • Pesantren
    • Santri
      • Hikmah
      • Syair
      • Humor
    • Pustaka
      • Kitab
      • Karya Sastra
      • Manuskrip
      • Download
  • Web RMI
    • RMI PBNU
    • RMI PWNU DKI
    • RMI PWNU Banten
    • RMI PWNU Jatim
    • RMI PWNU Sumsel
No Result
View All Result
RMI PWNU Banten
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Ulama
    • Fiqih
      • KH Imaduddin al Bantani
    • Karomah
    • Kisah
  • Biografi
  • Pesantren
    • Santri
      • Hikmah
      • Syair
      • Humor
    • Pustaka
      • Kitab
      • Karya Sastra
      • Manuskrip
      • Download
  • Web RMI
    • RMI PBNU
    • RMI PWNU DKI
    • RMI PWNU Banten
    • RMI PWNU Jatim
    • RMI PWNU Sumsel
No Result
View All Result
RMI PWNU Banten
No Result
View All Result
Home Opini

Saweran Itu Budaya

Ketika jatah nafkah digunakan untuk nyawer dangdut, kemudian menjadi habis atau kurang, maka ini tidak dibolehkan karena menzalimi istri dan keluarganya.

by Admin
18 Juni 2022
in Opini
2 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

“Laknat Allah, Malaikat, dan Manusia”: Telaah atas Pemaknaan Hadis dalam Polemik Nasab Ba Alwi

Prof. Ahmad Zahro Bersumpah Habaib Ba’alwi Bukan Keturunan Nabi Muhammad SAW

Menyelaraskan Genetika dan Kitab Suci: Jejak DNA Neanderthal dan Denisovan Pada Manusia Modern

Mendiagnosa NU

Kiai Imad Menerima Titipan Mushaf Al-Qur’an Era Kekaisaran Utsmaniyah dari Gus Hakam Tambakberas

Oleh : Hamdan Suhaemi

Belakangan yayasan pendidikan dan sekolah-sekolah ketika di akhir semester, atau lulusan menggelar penglepasan atau wisuda purna belajar. Itu sudah sering kita lihat saban tahun, biasanya di bulan Juni. Dalam acara tersebut ada tampilan siswa atau santri, apa itu ceramah, baca Qur’an, hafalan Qur’an, hadits dan do’a-do’a pendek. Berbagai jenjang pendidikan menggelar acara tersebut, seperti sudah jadi agenda tetap.

Tampilan siswa tersebut selalu dibarengi dengan saweran dari orang tua, sebagai bentuk ungkapan rasa syukur atas anaknya yang tengah tampil di panggung acara dan telah membuktikan kemampuan dan penguasaan atas pelajaran yang ia tempuh selama sekian tahun di lembaga pendidikan. Paling tidak ada penghargaan atas guru-guru anaknya hingga mereka menyawer duit recehan ke anaknya untuk kemudian di hadiahkan kepada mereka. Meski terhitung sedikit para orang tua punya rasa empati atas dedikasi guru yang telah mendidik anaknya. Ini saya kira baik-baik saja, sepanjang itu tidak dimaksudkan sebagai sogokan, atau gratifikasi.

Nyawer berasal dari kata awer yang diibaratkan seember benda cair yang bisa diuwar-awer (diciprat-cipratkan atau ditebar-tebar). Namun ada pendapat lain yang ditulis dalam buku Bagbagan Puisi Sawer Sunda yang menjelaskan bahwa nyawer berasal dari kata penyaweran, yakni tempat yang kerap terkena air hujan yang terbawa hembusan angin. dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa tempat yang dimaksud untuk melangsungkan nyawer adalah di halaman rumah. Sementara itu, cipatran air merupakan benda-benda sawerannya.

Jika diperhatikan nyawer itu mengandung kebajikan lokal yang tumbuh lahir dari keseharian penduduk Nusantara. Maka ini kemudian disebut produk budaya yang tidak mesti dilarang-larang atau dicegah. Sebab budaya tersebut tidak sama sekali bertentangan dengan ajaran agama. Akan berbeda jika saweran itu tidak didepan banyak orang tetapi dilakukan banyak orang secara tersembunyi untuk tujuan suap. Tentu kalau tujuannya suap, saweran bisa jadi adalah praktik yang diharamkan.

Bagaimana, melihat saweran itu untuk biduan di panggung dangdut, yang asli dangdut atau yang koplo, itu juga terlihat sudah menjadi adatnya kita. Setiap ada biduan atau penyanyi (apalagi cantik) yang sudah di panggung bawaan orang inginnya joged, dan kebiasaan sambil joged jari tangannya menyelipkan kertas uang untuk di kasihkan ke biduan tersebut, atau terkadang kertas duit disawerkan di atas kepala penyanyi. Begitu selesai mereka yang nyawer seoalah puas dan senang, meskipun taruhannya ketika pulang istrinya jadi sewot, marah dan bisa bisa pintu kamar dikunci rapat-rapat. Bisa jadi cemburu bisa pula duit jatahnya tidak terbagi. Ini sudah jadi kebiasaan orang-orang kita yang hobi saweran, biasanya di acara pernikahan, sunatan atau panen sawah.

Ketika jatah nafkah digunakan untuk nyawer dangdut, kemudian menjadi habis atau kurang, maka ini tidak dibolehkan karena menzalimi istri dan keluarganya. Nyawer juga menjadi dilarang jika dilandasi oleh hawa nafsu, misalnya nyawer karena kecantikan penyanyi yang membuka aurat dan berpakaian seksi adalah dilarang. Menikmati aurat orang lain yang bukan suami atau istrinya adalah dilarang, oleh karena itu pemberian sesuatu yang dilandaskan pada larangan tersebut adalah haram.

Melihat ini (saweran) perlu bijak, tidak semua perkara yang belum ditetapkan hukum Syara’nya menjadi keharaman, atau kemakruhan, akan tetapi adalah kebolehan. Sebelum terdapat illat yang menunjukkan keharaman atas perkara tersebut, jika pun ada perilaku yang tidak baik, tidak benar, berpotensi maksiat atau perbuatan dosa di seputarnya, maka tidak lantas haram secara muthlaq. Sebab inti perkara berasal dari kebolehan. Tetapi kalau perkara itu adalah jelas larangan baik yang sudah dhahir di ayat Qur’an, atau yang masih dhon di ayat, akan berlaku pula larangan pada keseluruhan atau pada sebagiannya.

Sekali lagi, saweran di acara haflah akhir sanah (akhir tahun) yang digelar oleh lembaga pendidikan itu hal yang masih baik, karena diniati nyumbang dan sedekah untuk gurunya dan almamaternya. Selama itu adalah kebolehan. Sebab tidak ada unsur mafsadat, mungkarat atau yang bersifat khobaits. Tetapi jika sebaliknya, maka akan mengarah pada yang haram.

Cimentul 18-6-2022

ShareTweetShare
Previous Post

Memaknai Ritual Sa’i: Tirakat Laku Hidup Suami Dan Istri

Next Post

PWNU Banten Bantah Minta Mardani Maming Mundur

Related Posts

“Laknat Allah, Malaikat, dan Manusia”: Telaah atas Pemaknaan Hadis dalam Polemik Nasab Ba Alwi

16 September 2026
57

Prof. Ahmad Zahro Bersumpah Habaib Ba’alwi Bukan Keturunan Nabi Muhammad SAW

10 September 2026
80

Menyelaraskan Genetika dan Kitab Suci: Jejak DNA Neanderthal dan Denisovan Pada Manusia Modern

7 September 2026
482

Mendiagnosa NU

4 September 2026
45

Kiai Imad Menerima Titipan Mushaf Al-Qur’an Era Kekaisaran Utsmaniyah dari Gus Hakam Tambakberas

29 Agustus 2026
192

Peluk Sayang Untuk Gus Yahya dan Nahdliyin Kultural: Muktamar 35 Jombang

28 Agustus 2026
322

Istana dan Bisyarah: Dinamika Kepemimpinan K.H. Miftahul Akhyar dan Gus Yahya Jelang Muktamar Ke-35

25 Agustus 2026
65

Maa Adrakamal Ulama: Menjaga Kualitas “Nisbat” Kiai dan Pengurus di Tengah Zaman Fitnah[1]

19 Agustus 2026
99

GUS KIKIN MONCER, PROF NAZAR TERJEGAL GERAKAN PENGARUS-UTAMAAN SANAD LOKAL

17 Agustus 2026
111

Problem Linguistik Gelar Habib dan Tawaran Solusinya

13 Agustus 2026
142
Next Post

PWNU Banten Bantah Minta Mardani Maming Mundur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paling Banyak Dilihat

Berita

Pengajian Akbar MWCNU Kasemen: Teruskan Perjuangan Muassis NU, Ulama dan Umaro Bersinergi

by Admin
17 September 2026
49

SERANG — Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kasemen menggelar pengajian akbar dalam rangka Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dan...

Read more
Load More
  • All
  • Berita
  • Opini
  • Pustaka
  • Santri
  • Ulama
  • Pesantren

Pengajian Akbar MWCNU Kasemen: Teruskan Perjuangan Muassis NU, Ulama dan Umaro Bersinergi

“Laknat Allah, Malaikat, dan Manusia”: Telaah atas Pemaknaan Hadis dalam Polemik Nasab Ba Alwi

Itsbat Nasab Bani Qatadah dan Raja Yordan

Klan Ba’alawi Melamar Putri Kiai, Ditolak Keluarga Jauh Dengan Alasan Kafa’ah: Nikah Tetap Sah?

Mahfud MD Tegaskan Ba’alwi Bukan Keturunan Nabi Muhammad SAW

Akademisi Irak Dr Yasin Al-Kalidar Batalkan Nasab Ba’alwi Hadramaut, dan Peringatkan Pendukung Ba’alwi Mendapat Laknat Allah

Load More

Baca Juga

Nasab Ba Alawi Tidak Masuk Akal

by Admin
20 Juli 2023
72k

Menjawab Ludfi Rochman Tentang Terputusnya Nasab Habib

by Admin
9 April 2023
52.2k

Seputar Penelitian Ilmiah KH. Imaduddin Utsman Tentang Nasab Habib (1)

by Admin
26 April 2023
37.7k

  • Opini
  • Berita
  • Pustaka
  • Ulama
  • Santri
  • Pesantren
Follow Us

©2021 RMI PWNU Banten | rminubanten.or.id.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Ulama
    • Fiqih
      • KH Imaduddin al Bantani
    • Karomah
    • Kisah
  • Biografi
  • Pesantren
    • Santri
      • Hikmah
      • Syair
      • Humor
    • Pustaka
      • Kitab
      • Karya Sastra
      • Manuskrip
      • Download
  • Web RMI
    • RMI PBNU
    • RMI PWNU DKI
    • RMI PWNU Banten
    • RMI PWNU Jatim
    • RMI PWNU Sumsel

©2021 RMI PWNU Banten | rminubanten.or.id.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Depo 25 Bonus 25