• Tentang Kami
    • Pengurus
  • Kontak
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Ulama
    • Fiqih
      • KH Imaduddin al Bantani
    • Karomah
    • Kisah
  • Biografi
  • Pesantren
    • Santri
      • Hikmah
      • Syair
      • Humor
    • Pustaka
      • Kitab
      • Karya Sastra
      • Manuskrip
      • Download
  • Download
  • Web RMI
    • RMI PBNU
    • RMI PWNU DKI
    • RMI PWNU Banten
    • RMI PWNU Jatim
    • RMI PWNU Sumsel
No Result
View All Result
RMI PWNU Banten
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Ulama
    • Fiqih
      • KH Imaduddin al Bantani
    • Karomah
    • Kisah
  • Biografi
  • Pesantren
    • Santri
      • Hikmah
      • Syair
      • Humor
    • Pustaka
      • Kitab
      • Karya Sastra
      • Manuskrip
      • Download
  • Download
  • Web RMI
    • RMI PBNU
    • RMI PWNU DKI
    • RMI PWNU Banten
    • RMI PWNU Jatim
    • RMI PWNU Sumsel
No Result
View All Result
RMI PWNU Banten
No Result
View All Result
Home Opini

Saweran Itu Budaya

Ketika jatah nafkah digunakan untuk nyawer dangdut, kemudian menjadi habis atau kurang, maka ini tidak dibolehkan karena menzalimi istri dan keluarganya.

by Admin
18 Juni 2022
in Opini
2 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Daftar Nama Kiai, Tokoh dan Lembaga Yang Telah Gagal Menjawab Tesis Batalnya Nasab Ba’Alwi

Silsilatul Dzahab Bantarsari Vs Silsilatul Halu Baalwi: Praktikkan Adab Yang Anda Ajarkan Selama Ini

Rekonstruksi Persepsi Sosial Komunitas Ba’alwi Terjun Bebas di Lingkup Masyarakat Jawa Tahun 2026

Tedi Isyaratkan Ada Reshuffle Kabinet, Kiai Imad Usul Presiden Copot Nusron Terkait Korupsi Kuota Haji

Mengapa NU Harus Memisahkan Diri dari Klan Habib Baalwi: Sejarah Panjang Masa Depan

Oleh : Hamdan Suhaemi

Belakangan yayasan pendidikan dan sekolah-sekolah ketika di akhir semester, atau lulusan menggelar penglepasan atau wisuda purna belajar. Itu sudah sering kita lihat saban tahun, biasanya di bulan Juni. Dalam acara tersebut ada tampilan siswa atau santri, apa itu ceramah, baca Qur’an, hafalan Qur’an, hadits dan do’a-do’a pendek. Berbagai jenjang pendidikan menggelar acara tersebut, seperti sudah jadi agenda tetap.

Tampilan siswa tersebut selalu dibarengi dengan saweran dari orang tua, sebagai bentuk ungkapan rasa syukur atas anaknya yang tengah tampil di panggung acara dan telah membuktikan kemampuan dan penguasaan atas pelajaran yang ia tempuh selama sekian tahun di lembaga pendidikan. Paling tidak ada penghargaan atas guru-guru anaknya hingga mereka menyawer duit recehan ke anaknya untuk kemudian di hadiahkan kepada mereka. Meski terhitung sedikit para orang tua punya rasa empati atas dedikasi guru yang telah mendidik anaknya. Ini saya kira baik-baik saja, sepanjang itu tidak dimaksudkan sebagai sogokan, atau gratifikasi.

Nyawer berasal dari kata awer yang diibaratkan seember benda cair yang bisa diuwar-awer (diciprat-cipratkan atau ditebar-tebar). Namun ada pendapat lain yang ditulis dalam buku Bagbagan Puisi Sawer Sunda yang menjelaskan bahwa nyawer berasal dari kata penyaweran, yakni tempat yang kerap terkena air hujan yang terbawa hembusan angin. dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa tempat yang dimaksud untuk melangsungkan nyawer adalah di halaman rumah. Sementara itu, cipatran air merupakan benda-benda sawerannya.

Jika diperhatikan nyawer itu mengandung kebajikan lokal yang tumbuh lahir dari keseharian penduduk Nusantara. Maka ini kemudian disebut produk budaya yang tidak mesti dilarang-larang atau dicegah. Sebab budaya tersebut tidak sama sekali bertentangan dengan ajaran agama. Akan berbeda jika saweran itu tidak didepan banyak orang tetapi dilakukan banyak orang secara tersembunyi untuk tujuan suap. Tentu kalau tujuannya suap, saweran bisa jadi adalah praktik yang diharamkan.

Bagaimana, melihat saweran itu untuk biduan di panggung dangdut, yang asli dangdut atau yang koplo, itu juga terlihat sudah menjadi adatnya kita. Setiap ada biduan atau penyanyi (apalagi cantik) yang sudah di panggung bawaan orang inginnya joged, dan kebiasaan sambil joged jari tangannya menyelipkan kertas uang untuk di kasihkan ke biduan tersebut, atau terkadang kertas duit disawerkan di atas kepala penyanyi. Begitu selesai mereka yang nyawer seoalah puas dan senang, meskipun taruhannya ketika pulang istrinya jadi sewot, marah dan bisa bisa pintu kamar dikunci rapat-rapat. Bisa jadi cemburu bisa pula duit jatahnya tidak terbagi. Ini sudah jadi kebiasaan orang-orang kita yang hobi saweran, biasanya di acara pernikahan, sunatan atau panen sawah.

Ketika jatah nafkah digunakan untuk nyawer dangdut, kemudian menjadi habis atau kurang, maka ini tidak dibolehkan karena menzalimi istri dan keluarganya. Nyawer juga menjadi dilarang jika dilandasi oleh hawa nafsu, misalnya nyawer karena kecantikan penyanyi yang membuka aurat dan berpakaian seksi adalah dilarang. Menikmati aurat orang lain yang bukan suami atau istrinya adalah dilarang, oleh karena itu pemberian sesuatu yang dilandaskan pada larangan tersebut adalah haram.

Melihat ini (saweran) perlu bijak, tidak semua perkara yang belum ditetapkan hukum Syara’nya menjadi keharaman, atau kemakruhan, akan tetapi adalah kebolehan. Sebelum terdapat illat yang menunjukkan keharaman atas perkara tersebut, jika pun ada perilaku yang tidak baik, tidak benar, berpotensi maksiat atau perbuatan dosa di seputarnya, maka tidak lantas haram secara muthlaq. Sebab inti perkara berasal dari kebolehan. Tetapi kalau perkara itu adalah jelas larangan baik yang sudah dhahir di ayat Qur’an, atau yang masih dhon di ayat, akan berlaku pula larangan pada keseluruhan atau pada sebagiannya.

Sekali lagi, saweran di acara haflah akhir sanah (akhir tahun) yang digelar oleh lembaga pendidikan itu hal yang masih baik, karena diniati nyumbang dan sedekah untuk gurunya dan almamaternya. Selama itu adalah kebolehan. Sebab tidak ada unsur mafsadat, mungkarat atau yang bersifat khobaits. Tetapi jika sebaliknya, maka akan mengarah pada yang haram.

Cimentul 18-6-2022

ShareTweetShare
Previous Post

Memaknai Ritual Sa’i: Tirakat Laku Hidup Suami Dan Istri

Next Post

PWNU Banten Bantah Minta Mardani Maming Mundur

Related Posts

Daftar Nama Kiai, Tokoh dan Lembaga Yang Telah Gagal Menjawab Tesis Batalnya Nasab Ba’Alwi

22 April 2026
22

Silsilatul Dzahab Bantarsari Vs Silsilatul Halu Baalwi: Praktikkan Adab Yang Anda Ajarkan Selama Ini

21 April 2026
27

Rekonstruksi Persepsi Sosial Komunitas Ba’alwi Terjun Bebas di Lingkup Masyarakat Jawa Tahun 2026

18 April 2026
47

Tedi Isyaratkan Ada Reshuffle Kabinet, Kiai Imad Usul Presiden Copot Nusron Terkait Korupsi Kuota Haji

10 April 2026
74

Mengapa NU Harus Memisahkan Diri dari Klan Habib Baalwi: Sejarah Panjang Masa Depan

9 April 2026
66

Muktamar NU 2026 and The Art of Letting Go

7 April 2026
38

Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas

24 Maret 2026
604

Beruntungnya Orang yang Saling Memaafkan di Hari Raya Idul Fitri

21 Maret 2026
40

Memahami Klaim Nasab Suci: Pentingnya Verifikasi Data Sejarah dan Narasi Peradaban

15 Maret 2026
118

Titik Balik Thesis al Bantani, Konsensus dan Glorifikasi Nasab Ba’Alwi: Tiga Tahun  Gagal Raih Syuhra Wal Istifadlah (2023 2025)

11 Maret 2026
118
Next Post

PWNU Banten Bantah Minta Mardani Maming Mundur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paling Banyak Dilihat

KH Imaduddin al Bantani

Daftar Nama Kiai, Tokoh dan Lembaga Yang Telah Gagal Menjawab Tesis Batalnya Nasab Ba’Alwi

by Admin
22 April 2026
22

Diskursus batalnya nasab Ba’alwi di ruang public adalah salah satu diskursus yang menarik selama kemerdekaan Indonesia sejak tahun 1945. Tidak...

Read more
Load More
  • All
  • Berita
  • Opini
  • Pustaka
  • Santri
  • Ulama
  • Pesantren

Daftar Nama Kiai, Tokoh dan Lembaga Yang Telah Gagal Menjawab Tesis Batalnya Nasab Ba’Alwi

Silsilatul Dzahab Bantarsari Vs Silsilatul Halu Baalwi: Praktikkan Adab Yang Anda Ajarkan Selama Ini

Rekonstruksi Persepsi Sosial Komunitas Ba’alwi Terjun Bebas di Lingkup Masyarakat Jawa Tahun 2026

Step Forward? Perintah Allah Swt & Rasulullah Saw: Refleksi Menuju 4 Tahun Polemik Nasab Habib & Baalwisasi-Yamanisasi

Geger: Manuskrip-manuskrip Sunan Ampel Dari Abad 15 dan 16 Masehi Ditemukan di Bantarsari Cilacap

Menjaga Marwah Sejarah: Fakta Autentik Trah Sunan Ampel dan Keadilan untuk Leluhur di Winongan yang Menjadi Korban

Load More

Baca Juga

Nasab Ba Alawi Tidak Masuk Akal

by Admin
20 Juli 2023
70.8k

Menjawab Ludfi Rochman Tentang Terputusnya Nasab Habib

by Admin
9 April 2023
51.9k

Seputar Penelitian Ilmiah KH. Imaduddin Utsman Tentang Nasab Habib (1)

by Admin
26 April 2023
37.3k

  • Opini
  • Berita
  • Pustaka
  • Ulama
  • Santri
  • Pesantren
Follow Us

©2021 RMI PWNU Banten | rminubanten.or.id.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Opini
  • Ulama
    • Fiqih
      • KH Imaduddin al Bantani
    • Karomah
    • Kisah
  • Biografi
  • Pesantren
    • Santri
      • Hikmah
      • Syair
      • Humor
    • Pustaka
      • Kitab
      • Karya Sastra
      • Manuskrip
      • Download
  • Download
  • Web RMI
    • RMI PBNU
    • RMI PWNU DKI
    • RMI PWNU Banten
    • RMI PWNU Jatim
    • RMI PWNU Sumsel

©2021 RMI PWNU Banten | rminubanten.or.id.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Depo 25 Bonus 25